Lampung, (Gnotif.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di area perkebunan negara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah tegas Polda Lampung dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara dalam jumlah besar.
Kapolda Lampung Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus
Kasus tambang emas ilegal tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa (10/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Lampung didampingi oleh Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si., serta Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Provinsi Lampung.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang serius serta kerugian negara yang nilainya sangat besar.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Aktivitas ini selain melanggar hukum juga sangat merusak lingkungan serta merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar Kapolda Lampung.
Operasi Penindakan di Area Perkebunan Negara
Kapolda menjelaskan bahwa operasi penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu, 8 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berlangsung di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Lokasi penambangan tersebut berada di area lahan milik PTPN I Regional 7 yang memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Dari hasil operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 24 orang yang berada di lokasi tambang.
“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” jelas Kapolda.
Penertiban Dilakukan di Tujuh Titik Lokasi Tambang
Dalam kegiatan penertiban tersebut, aparat kepolisian melakukan operasi di tujuh titik lokasi penambangan yang berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Lokasi-lokasi tersebut masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PTPN VII.
Beberapa titik lokasi tambang emas ilegal tersebut di antaranya berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta sejumlah lokasi lain yang berada di sekitar aliran Sungai Betih.
Penertiban ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima berbagai laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian kemudian melakukan operasi penindakan secara langsung ke lokasi tambang.
Sejumlah Alat Berat Diamankan Polisi
Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah alat berat serta peralatan tambang yang digunakan untuk menjalankan aktivitas penambangan emas ilegal.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebanyak 41 unit ekskavator yang digunakan untuk menggali tanah dan material tambang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh unit ekskavator telah diamankan di Mapolda Lampung, dua unit lainnya masih dalam perjalanan menuju Mapolda Lampung, sementara 32 unit lainnya masih berada di lokasi tambang.
Selain itu, petugas juga mengamankan 24 unit mesin dompeng atau alkon yang digunakan dalam proses pemisahan material emas dari tanah dan batuan.
Polisi juga menemukan sebanyak 47 jerigen yang berisi bahan bakar solar yang digunakan untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang tersebut.
Selain peralatan tambang, polisi juga mengamankan 17 unit kendaraan roda dua serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Tambang Ilegal Diduga Beroperasi Selama 1,5 Tahun
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu setengah tahun.
Kegiatan penambangan tersebut dilakukan secara terus-menerus di area yang cukup luas dengan perkiraan mencapai sekitar 200 hektare.
Luasnya area penambangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ilegal tersebut dilakukan secara terorganisir dan melibatkan banyak pihak.
Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut juga diduga memanfaatkan sumber daya alam secara ilegal tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja maupun kelestarian lingkungan.
Potensi Pendapatan Miliaran Rupiah per Hari
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa jika dihitung berdasarkan potensi produksi emas yang dihasilkan, aktivitas tambang ilegal tersebut mampu menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
Menurut perhitungan sementara, satu mesin penambang emas diperkirakan mampu menghasilkan sekitar lima gram emas setiap hari.
Dengan jumlah mesin yang diperkirakan mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi emas yang dihasilkan dapat mencapai sekitar 1.575 gram setiap hari.
Jika dihitung berdasarkan harga emas yang berada di kisaran Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar setiap hari.
Dalam satu bulan, potensi keuntungan dari aktivitas penambangan ilegal tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp73,7 miliar.
Kerugian Negara Diperkirakan Lebih dari Rp1,3 Triliun
Kapolda Lampung mengungkapkan bahwa secara keseluruhan potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Kerugian tersebut tidak hanya berasal dari hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan, tetapi juga dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan tanpa izin.
Aktivitas tambang ilegal sering kali tidak memperhatikan prosedur keselamatan maupun standar pengelolaan lingkungan.
Akibatnya, kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan tanah, pencemaran air sungai, serta kerusakan ekosistem di sekitar lokasi tambang.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Tambang Ilegal
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp100 miliar.
Penerapan pasal tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Indonesia.
Koordinasi dengan Kementerian Terkait
Selain melakukan proses hukum terhadap para pelaku, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.
Di antaranya adalah Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Hal ini penting dilakukan karena dalam proses pengolahan emas, para pelaku sering menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Penggunaan bahan kimia tersebut dapat mencemari tanah dan air serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Penyidikan Akan Terus Dikembangkan
Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada penetapan 14 orang tersangka saja.
Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini,” tegas Kapolda.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga dapat merusak lingkungan.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Komitmen Penegakan Hukum
Pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam menegakkan hukum serta melindungi sumber daya alam dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Melalui langkah tegas ini diharapkan praktik pertambangan ilegal dapat ditekan sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan potensi kerugian negara dapat diminimalisir.
Polda Lampung juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan dukungan masyarakat serta kerja sama berbagai pihak, upaya menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (*)
Redaksi Gnotif



