Subdit Harda Polda Lampung Bersama Aparat Desa dan BPN Lakukan Pengecekan Lapangan untuk Pastikan Tidak Terjadi Tumpang Tindih Sertifikat
Tulang Bawang Barat, (Gnotif.com) – Kepolisian Daerah Lampung melalui Unit II Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa tanah yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Iko Erza Haritius. Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan penyerobotan lahan yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kegiatan pengecekan lokasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026, di wilayah Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peninjauan lapangan dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit Harda Polda Lampung, AKP Sigit, bersama sejumlah personel kepolisian.
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian terkait dugaan sengketa kepemilikan lahan. Dalam proses ini, aparat kepolisian berupaya memastikan kondisi sebenarnya di lapangan serta mencocokkan data yang ada dengan dokumen kepemilikan tanah.
Selain aparat kepolisian, kegiatan tersebut juga melibatkan aparat pemerintah desa setempat serta petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan proses pengecekan dilakukan secara transparan serta berdasarkan data administrasi yang sah.
Objek Tanah Bersertifikat Hak Milik
Objek tanah yang menjadi sumber sengketa tersebut diketahui berada di wilayah Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pihak pelapor, tanah tersebut tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01437.
Dalam proses peninjauan tersebut, petugas dari BPN melakukan pengecekan terhadap lokasi tanah serta mencocokkan batas-batas lahan yang ada di lapangan dengan data yang tercatat dalam dokumen sertifikat.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat potensi tumpang tindih kepemilikan tanah atau adanya sertifikat ganda yang dapat memicu sengketa berkepanjangan.
Pihak kepolisian juga melakukan pendataan terhadap kondisi fisik tanah, termasuk batas-batas lahan yang berada di sekitar objek sengketa.
Langkah ini dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi tanah yang menjadi objek laporan sehingga proses penyelidikan dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan.
Koordinasi dengan Aparat Desa dan BPN
Dalam kegiatan tersebut, aparat Desa Karta Tanjung Selamat turut hadir untuk memberikan keterangan terkait status lahan serta riwayat penggunaan tanah di wilayah tersebut.
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang Barat melakukan pengecekan administrasi untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan tanah.
Koordinasi antara kepolisian, pemerintah desa, dan BPN menjadi langkah penting dalam memastikan proses penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kerja sama lintas instansi tersebut, diharapkan permasalahan sengketa tanah yang dilaporkan oleh masyarakat dapat diselesaikan secara adil serta menghindari potensi konflik yang lebih besar.
Sempat Terjadi Insiden Adu Argumen
Namun dalam proses peninjauan lokasi tersebut, sempat terjadi insiden kecil berupa adu argumen antara pihak-pihak yang berada di lokasi.
Insiden tersebut terjadi sesaat sebelum dilakukan proses pemasangan tanda pada titik-titik yang akan dilakukan pengukuran oleh petugas dari BPN.
Seorang pria yang mengaku bernama Suratno tiba-tiba melarang pihak pelapor untuk memasang tanda di lokasi yang akan diukur.
Pria tersebut juga menyebut dirinya berpangkat AKBP serta merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Larangan tersebut kemudian memicu perdebatan antara pihak pelapor dengan pria yang mengaku bernama Suratno tersebut.
Situasi sempat memanas ketika perdebatan berlangsung di lokasi peninjauan.
Pernyataan Bernada Keras
Dalam perdebatan tersebut, Suratno disebut mengeluarkan pernyataan bernada keras yang membuat suasana menjadi tegang.
“Akan bunuh-bunuhan kalau begini,” ujar Suratno dengan nada tinggi sebagaimana disampaikan oleh pihak pelapor.
Pernyataan tersebut membuat pihak pelapor merasa khawatir terhadap situasi yang berkembang di lokasi.
Iko Erza Haritius yang merupakan pihak pelapor mengaku merasa takut setelah mendengar pernyataan tersebut.
“Iya, saya takut,” ujar Iko Erza Haritius kepada wartawan yang berada di lokasi.
Meski sempat terjadi ketegangan, aparat kepolisian yang berada di lokasi segera berupaya menenangkan situasi sehingga kegiatan peninjauan dapat tetap dilanjutkan.
Suratno Mengaku Hanya Penyewa
Saat dimintai keterangan oleh awak media, pria yang mengaku bernama Suratno tersebut menjelaskan bahwa dirinya bukanlah pemilik tanah yang menjadi objek sengketa.
Ia mengaku hanya sebagai penyewa lahan yang saat ini digunakan untuk aktivitas tertentu.
“Saya cuma nyewa, yang punya Jubir,” ujar Suratno.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan tanah yang sebenarnya.
Pasalnya, pihak pelapor mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan dokumen sertifikat hak milik yang dimilikinya.
Terlapor Mengaku Hanya Pemegang Kuasa
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai terlapor dalam laporan tersebut, yaitu seseorang yang dikenal dengan nama Jubir, juga memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam keterangannya, Jubir menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik tanah yang menjadi objek sengketa.
Ia mengaku hanya bertindak sebagai pemegang kuasa dari pihak pemilik lahan yang sebenarnya.
“Saya hanya pemegang kuasa saja, pemiliknya bukan saya,” ujarnya.
Keterangan tersebut menambah kompleksitas dalam kasus sengketa tanah yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Proses Penyelidikan Masih Berjalan
Hingga berita ini diturunkan, proses pengecekan lokasi oleh pihak kepolisian bersama instansi terkait masih terus berjalan.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengumpulkan data serta keterangan dari berbagai pihak guna memastikan status kepemilikan tanah secara jelas.
Koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional juga akan terus dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih sertifikat atau kesalahan administrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
Sengketa Tanah Masih Sering Terjadi
Sengketa tanah masih menjadi salah satu permasalahan yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Lampung.
Konflik pertanahan biasanya dipicu oleh berbagai faktor seperti tumpang tindih sertifikat, kesalahan administrasi, klaim kepemilikan lahan oleh pihak yang berbeda, hingga perbedaan penafsiran terhadap dokumen kepemilikan tanah.
Dalam beberapa kasus, sengketa tanah bahkan dapat memicu konflik sosial yang melibatkan masyarakat luas apabila tidak segera ditangani secara tepat.
Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum serta lembaga pertanahan menjadi sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan tersebut secara adil dan transparan.
Imbauan untuk Menjaga Situasi Kondusif
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa tanah agar tetap menjaga situasi yang kondusif serta mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum.
Dengan mengedepankan proses hukum, diharapkan setiap pihak dapat memperoleh kepastian hukum terkait hak kepemilikan tanah.
Penyelesaian sengketa secara damai juga diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
Kepolisian Daerah Lampung melalui Subdit Harda akan terus melakukan proses penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan kejelasan status tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.
Melalui langkah tersebut, diharapkan permasalahan sengketa tanah di wilayah Tulang Bawang Barat dapat diselesaikan secara baik serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
#SengketaTanah #PoldaLampung #TulangBawangBarat #KasusPertanahan

