Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang DPO Berhasil Ditangkap di Kotabumi

Lampung Utara, (Gnotif.com) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh aparat kepolisian di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Lampung Utara. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sekaligus menangkap seorang pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Albert (43), seorang warga setempat yang sebelumnya telah lama menjadi target pencarian aparat kepolisian terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penangkapan Berdasarkan Penyelidikan Intensif

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kotabumi Udik.

Menurut IPTU Herawati, penangkapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Petugas sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara mendalam oleh petugas. Setelah melalui proses pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, polisi akhirnya berhasil memastikan keberadaan pelaku di rumahnya yang berada di Jalan H. Barmawi Gang Mansyur.

“Benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kotabumi Udik,” ujar IPTU Herawati saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu.

Petugas kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Operasi tersebut dilakukan secara terukur dan berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

Penggeledahan di Rumah Pelaku

Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati oleh Albert. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa bagian rumah pelaku.

Di antaranya adalah 18 sachet narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik klip kecil. Paket-paket kecil tersebut diduga siap untuk diedarkan kepada para pengguna narkotika di wilayah sekitar.

Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip bening berukuran besar yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu sebelum dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.

Polisi juga mengamankan satu plastik klip bening lainnya, satu plastik yang berisi sendok sabu yang biasanya digunakan untuk mengambil atau membagi sabu ke dalam kemasan kecil, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Selain barang bukti yang berkaitan langsung dengan narkotika, petugas juga menyita satu tas berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut. Tidak hanya itu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e berwarna biru juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Telepon genggam tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi dengan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika, baik dengan pemasok maupun dengan para pembeli.

Tersangka Ternyata Berstatus DPO

Dalam proses pemeriksaan awal yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa Albert bukanlah orang baru dalam kasus narkotika. Ia ternyata telah lama menjadi buronan kepolisian dalam kasus narkotika yang sebelumnya pernah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

IPTU Herawati menjelaskan bahwa tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak laporan kasus narkotika yang tercatat pada 19 Oktober 2025.

Pada saat itu, pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus narkotika yang melibatkan beberapa pihak. Dari hasil pengembangan tersebut, nama Albert muncul sebagai salah satu orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Namun saat itu pelaku tidak berhasil ditemukan sehingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Selama beberapa bulan, petugas terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaannya pada awal Maret 2026.

“Tersangka ini sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang terkait kasus narkotika yang dilaporkan pada 19 Oktober 2025. Setelah dilakukan pencarian dan penyelidikan secara intensif, akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” jelas IPTU Herawati.

Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Saat ini, tersangka Albert beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polisi juga tengah menelusuri komunikasi yang terdapat dalam telepon genggam milik pelaku untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Lampung Utara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Herawati.

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Atas perbuatannya, tersangka Albert dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-undang tersebut secara tegas mengatur mengenai larangan kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, maupun peredaran narkotika tanpa izin yang sah.

Bagi pelaku yang terbukti bersalah, ancaman hukuman yang diberikan dapat berupa pidana penjara dalam jangka waktu yang cukup lama serta denda yang besar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.

Komitmen Polres Lampung Utara Berantas Narkoba

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peredaran narkotika merupakan salah satu kejahatan serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta menimbulkan berbagai dampak sosial di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Polres Lampung Utara terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika, mulai dari penyelidikan, operasi penindakan, hingga kerja sama dengan berbagai pihak.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkotika dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Peran Penting Masyarakat

Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, tetapi membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Selain itu, edukasi mengenai bahaya narkotika juga perlu terus dilakukan, terutama kepada generasi muda agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Dengan adanya kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang aman dan sehat.

Penutup

Pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Lampung Utara.

Penangkapan seorang DPO dalam kasus narkotika ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Polres Lampung Utara juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda.

Dengan dukungan masyarakat serta kerja sama dari berbagai pihak, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

Bidhumas Polres Lampung Utara / Gnotif