Tulang Bawang Barat, (Gnotif.com) — Komitmen dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan hak korban kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung. Penyidik Sat Reskrim Polres Tubaba secara resmi mengembalikan uang sebesar Rp300 juta kepada dua korban berinisial BS dan MMW, yang sebelumnya menjadi korban tindak pidana kejahatan.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat pada Selasa (03/03/2026). Uang yang dikembalikan merupakan bagian dari barang bukti hasil tindak kejahatan yang berhasil diamankan dan dikumpulkan kembali oleh penyidik dari para tersangka berinisial AY, DAF, dan TH.
Proses serah terima dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. Penyerahan dilakukan secara resmi dan disaksikan oleh personel penyidik yang menangani perkara tersebut.
Upaya Maksimal Penyidik Telusuri Aliran Dana
Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa pengembalian uang sebesar Rp300 juta tersebut merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam menelusuri aliran dana hasil tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik secara intensif mendalami penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. Para tersangka dimintai keterangan secara rinci mengenai kemana saja uang tersebut dialirkan, digunakan, maupun disimpan.
“Kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka AY, DAF, dan TH. Penyidik menelusuri secara detail penggunaan uang hasil kejahatan tersebut hingga akhirnya berhasil mengumpulkan kembali uang sebesar Rp300 juta,” ujar AKP Juherdi Sumandi.
Selain uang tunai, penyidik juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang dibeli oleh tersangka TH menggunakan hasil tindak kejahatan. Kendaraan tersebut turut dijadikan barang bukti dalam perkara yang sedang berjalan.
Langkah ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada penangkapan dan penahanan pelaku, tetapi juga berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami korban.
Komitmen Polres Tubaba dalam Pemulihan Hak Korban
Kapolres Tulang Bawang Barat melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pemulihan hak korban merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Institusi kepolisian memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan korban mendapatkan kembali haknya sejauh memungkinkan.
Menurutnya, kejahatan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dampak psikologis yang mendalam bagi korban. Oleh karena itu, upaya pengembalian uang ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban yang dirasakan korban.
“Kami berupaya maksimal agar hak korban dapat dipulihkan. Pengembalian uang ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan,” tegasnya.
Proses hukum terhadap para tersangka sendiri tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan transparan.
Rasa Syukur dan Apresiasi Korban
Dalam suasana haru, korban BS dan MMW menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada jajaran Polda Lampung, Kapolres Tulang Bawang Barat, dan Kasat Reskrim beserta tim penyidik yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut.
Salah satu korban menyampaikan ucapan terima kasih secara langsung usai menerima uang yang dikembalikan.
“Izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas pengembalian uang ini yang telah diterima oleh kami,” ucap korban dengan penuh rasa haru.
Korban juga berharap agar pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Pengembalian uang ini menjadi harapan baru bagi korban untuk dapat kembali menjalankan aktivitas dan memulihkan kondisi ekonomi yang sempat terganggu akibat kejahatan yang dialami.
Imbauan Kewaspadaan kepada Masyarakat
Selepas proses serah terima, Kasat Reskrim menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Tulang Bawang Barat agar lebih waspada dan tidak lengah terhadap potensi tindak kejahatan.
Ia menegaskan bahwa pada umumnya tindak pencurian terjadi karena adanya kesempatan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan lingkungan, memastikan rumah dalam kondisi terkunci, serta tidak memberikan peluang kepada pelaku kejahatan.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak lengah. Banyak kasus pencurian terjadi karena adanya kesempatan. Pastikan keamanan lingkungan dan barang berharga selalu terjaga,” tegas AKP Juherdi Sumandi.
Layanan Call Center 110 Siap 24 Jam
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu maupun takut melaporkan apabila menjadi korban tindak pidana atau mengetahui adanya peristiwa kejahatan di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan.
“Petugas kami siap merespons cepat dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui layanan 110. Jangan ragu untuk melapor,” tegasnya.
Layanan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
Sinergi Aparat dan Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus dan pengembalian uang kepada korban ini tidak terlepas dari sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Informasi awal yang diterima dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Tulang Bawang Barat terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kerja sama yang baik akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja profesional dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Penegasan Profesionalisme dan Transparansi
Dalam penanganan perkara ini, penyidik memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan penyidikan.
Pengembalian uang sebesar Rp300 juta ini menjadi bukti konkret bahwa Polri tidak hanya berfokus pada aspek represif, tetapi juga pada aspek restoratif dengan mengedepankan pemulihan kerugian korban.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa setiap tindak kejahatan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Harapan untuk Keamanan yang Lebih Baik
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan dan kerja sama menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan. Dengan adanya pengungkapan kasus serta pengembalian kerugian korban, diharapkan masyarakat semakin percaya dan aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polres Tulang Bawang Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk.
Dengan semangat profesionalisme, transparansi, dan kepedulian terhadap korban, Polres Tubaba berharap situasi kamtibmas di wilayahnya tetap aman, tertib, dan kondusif.
Pengembalian uang hasil kejahatan ini bukan hanya tentang nominal Rp300 juta, tetapi tentang menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara menyeluruh.
(Humas Polres Tubaba / Gnotif)


0 Komentar