TULANG BAWANG BARAT, (Gnotif.com) – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan, amunisi, serta senjata tajam saat berada di sebuah lapo tuak di wilayah Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama anggota Reskrim Polsek Tumijajar pada Jumat dini hari, 6 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Pria yang diamankan diketahui berinisial AA (39), seorang warga Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka diamankan setelah petugas mendapati dirinya membawa senjata api rakitan lengkap dengan amunisi serta senjata tajam jenis badik.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, terutama selama bulan suci Ramadhan. Aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan beserta amunisi dan senjata tajam.
Menurut AKP Juherdi, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa masih terdapat sebuah lapo tuak yang beroperasi pada bulan suci Ramadhan di wilayah Kecamatan Tumijajar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Tumijajar bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dengan mendatangi lokasi yang dimaksud guna melakukan pengecekan.
“Awal penangkapan anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa masih ada salah satu lapo tuak yang buka di bulan suci Ramadhan. Kemudian anggota Polsek Tumijajar bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba mendatangi lapo tuak tersebut,” jelas AKP Juherdi pada Sabtu (07/03/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di lapo tuak tersebut.
Petugas Berikan Imbauan kepada Pengunjung
Melihat kondisi tersebut, aparat kepolisian langsung memberikan imbauan kepada pemilik lapo tuak serta para pengunjung yang berada di lokasi agar menghentikan aktivitas tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat timbul akibat konsumsi minuman keras.
Petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik lapo tuak agar tidak lagi membuka usaha penjualan minuman keras selama bulan Ramadhan, demi menjaga suasana yang kondusif di tengah masyarakat.
Saat proses imbauan berlangsung, situasi awalnya berjalan dengan tertib. Namun, salah satu pengunjung terlihat menunjukkan gelagat mencurigakan ketika melihat kedatangan aparat kepolisian.
Pelaku Kabur Menggunakan Sepeda Motor
Menurut keterangan Kasat Reskrim, pria tersebut tiba-tiba meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor sesaat setelah melihat kehadiran aparat kepolisian.
Tindakan tersebut menimbulkan kecurigaan petugas sehingga anggota kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap pria tersebut.
“Ada salah satu pengunjung di lokasi yang mencurigakan karena setelah melihat kedatangan polisi, laki-laki tersebut langsung kabur menggunakan sepeda motor,” ungkap AKP Juherdi.
Petugas yang merasa curiga langsung melakukan pengejaran terhadap pria tersebut. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi di sekitar wilayah tersebut.
Namun tidak lama kemudian, pria tersebut kehilangan kendali atas sepeda motor yang dikendarainya hingga akhirnya terjatuh.
Ditemukan Amunisi dan Senjata Tajam
Setelah berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka untuk memastikan apakah dirinya membawa barang-barang berbahaya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua butir amunisi aktif yang disimpan di dalam bungkus rokok milik tersangka.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam tas pinggang yang dikenakan oleh tersangka.
Penemuan tersebut semakin memperkuat kecurigaan petugas bahwa tersangka membawa barang-barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi tempat tersangka terjatuh.
Senjata Api Rakitan Ditemukan di Lokasi
Tak jauh dari lokasi tersangka terjatuh, sekitar dua meter dari tempat kejadian, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga milik tersangka.
Senjata api tersebut ditemukan dalam kondisi tergeletak di tanah, diduga terjatuh saat tersangka mengalami kecelakaan ketika berusaha melarikan diri.
Penemuan senjata api rakitan tersebut menjadi bukti kuat bahwa tersangka memang membawa senjata berbahaya saat berada di lokasi kejadian.
Petugas kemudian langsung mengamankan senjata api tersebut sebagai barang bukti.
Dengan ditemukannya senjata api rakitan, amunisi, serta senjata tajam, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver
- Tiga butir amunisi aktif
- Satu bilah senjata tajam jenis badik
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka guna mengetahui asal-usul senjata api rakitan tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menguasai senjata api dan amunisi dapat dikenakan sanksi pidana.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 306 dan 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” tegas AKP Juherdi.
Ancaman hukuman tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
Komitmen Polisi Menjaga Keamanan Wilayah
Pihak Polres Tulang Bawang Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan di wilayah hukumnya.
Patroli rutin dan penindakan terhadap pelanggaran hukum akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Khususnya selama bulan suci Ramadhan, aparat kepolisian juga meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api rakitan maupun senjata tajam tanpa izin.
Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat membahayakan keselamatan banyak orang.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penutup
Keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar dalam mengamankan tersangka AA menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya.
Penangkapan tersebut juga menjadi bukti bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengancam keamanan masyarakat.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat terus terjaga dengan baik.
Pihak kepolisian pun menegaskan akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan wilayah serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Melalui kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga. (*)
Redaksi Gnotif

