Satu Tersangka Kasus Pemerkosaan di Lampung Utara Jalani Persidangan, Satu Pelaku Lainnya Masih Buron

Lampung Utara, (Gnotif.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara terus melakukan pengejaran intensif terhadap satu tersangka kasus tindak pidana pemerkosaan yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, satu tersangka lainnya dalam perkara yang sama telah memasuki proses persidangan di pengadilan dan kini tengah menunggu pembacaan vonis dari majelis hakim.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut terjadi pada April 2025 dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP / B / 197 / IV / 2025 / SPKT / POLRES LAMPUNG UTARA. Dalam laporan tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.

Sejak laporan diterima, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta peran masing-masing tersangka. Proses penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Hasil penyidikan akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Abdie Granada dan Reza Pahlevi. Dari kedua tersangka tersebut, satu orang berhasil diamankan dan diproses secara hukum hingga ke tahap persidangan, sementara satu orang lainnya masih melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Satu Tersangka Sudah Masuk Tahap Persidangan

Tersangka pertama yang telah menjalani proses hukum adalah Abdie Granada. Setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Lampung Utara, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Pelimpahan tersebut dilakukan melalui mekanisme Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Tahap ini menandai bahwa penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk diproses di pengadilan.

Saat ini, Abdie Granada telah menjalani beberapa agenda persidangan di pengadilan negeri. Proses persidangan tersebut meliputi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, serta penyampaian tuntutan dari jaksa.

Setelah seluruh tahapan persidangan dilalui, perkara tersebut kini memasuki tahap akhir yaitu pembacaan putusan oleh majelis hakim. Abdie Granada saat ini tengah menunggu vonis yang akan dijatuhkan oleh pengadilan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka yang telah tertangkap tersebut akan terus dipantau hingga putusan pengadilan benar-benar berkekuatan hukum tetap.

Satu Tersangka Lainnya Masih Berstatus DPO

Sementara itu, tersangka lainnya yang diketahui bernama Reza Pahlevi hingga kini masih melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum. Karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Reza sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status DPO tersebut dikeluarkan sebagai langkah hukum untuk mempermudah proses pencarian serta penangkapan terhadap tersangka yang diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Sejak ditetapkan sebagai DPO, aparat kepolisian terus melakukan berbagai upaya untuk menemukan keberadaan tersangka. Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri berbagai informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun dari hasil pengembangan penyidikan.

Kepolisian juga melakukan koordinasi dengan sejumlah jajaran kepolisian di berbagai wilayah guna mempersempit ruang gerak tersangka yang masih buron tersebut.

Penggerebekan Pertama di Kediaman Tersangka

Upaya penangkapan pertama dilakukan oleh aparat kepolisian dengan mendatangi kediaman tersangka yang berada di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka diduga berada di rumah tersebut.

Tim kepolisian kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Namun ketika petugas tiba di lokasi, tersangka ternyata tidak berada di tempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, tersangka diketahui telah meninggalkan rumah tersebut sebelum aparat kepolisian datang.

Kondisi tersebut membuat upaya penangkapan pertama tidak membuahkan hasil. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan guna mengetahui kemungkinan lokasi persembunyian tersangka selanjutnya.

Pengejaran Hingga ke Wilayah Polda Bali

Setelah melakukan serangkaian pengembangan informasi, aparat kepolisian memperoleh petunjuk bahwa tersangka Reza Pahlevi diduga berada di wilayah hukum Polda Bali.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama jajaran kepolisian setempat untuk melakukan pencarian terhadap tersangka.

Dengan dukungan dari personel Polda Bali, aparat Polres Lampung Utara kemudian melakukan penggerebekan kedua di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Namun upaya tersebut kembali mengalami kendala. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, tersangka diketahui telah meninggalkan tempat tersebut sekitar tiga hari sebelum petugas tiba.

Hal tersebut membuat tersangka kembali lolos dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kepolisian Terus Melakukan Pengejaran

Meskipun dua kali upaya penggerebekan belum berhasil menangkap tersangka, pihak Polres Lampung Utara menegaskan bahwa pengejaran terhadap Reza Pahlevi akan terus dilakukan.

Kepolisian menyatakan tidak akan menghentikan pencarian hingga tersangka berhasil ditemukan dan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Berbagai langkah penyelidikan terus dilakukan, termasuk memantau kemungkinan keberadaan tersangka di berbagai wilayah.

Kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak tersangka yang masih buron tersebut.

Imbauan Kepada Masyarakat

Dalam upaya mempercepat penangkapan tersangka, Polres Lampung Utara mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Reza Pahlevi agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk menemukan keberadaan tersangka.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui kantor polisi terdekat maupun melalui saluran komunikasi resmi kepolisian.

Pihak kepolisian juga menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.

Komitmen Penegakan Hukum

Kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kepada korban.

Oleh karena itu, aparat kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut hingga seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pentingnya Dukungan Masyarakat

Dalam proses penegakan hukum, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk membantu aparat kepolisian dalam mengungkap suatu kasus.

Informasi dari masyarakat sering kali menjadi petunjuk penting yang dapat membantu aparat kepolisian menemukan keberadaan pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka yang masih buron.

Upaya Memberikan Rasa Keadilan

Polres Lampung Utara berharap tersangka yang masih buron dapat segera ditangkap sehingga proses hukum terhadap kasus tersebut dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Penangkapan terhadap tersangka diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan pasti akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan kerja keras aparat kepolisian serta dukungan dari masyarakat, diharapkan tersangka yang masih berstatus DPO dapat segera ditemukan dan dibawa ke hadapan pengadilan.

Kepolisian memastikan bahwa pengejaran terhadap tersangka akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Team)

Redaksi