Selain Ancam Bunuh, Pensiunan Anggota Polri Juga Usir Pekerja Pelapor Sengketa Tanah

Insiden Terjadi Sebelum Peninjauan Lokasi oleh Polda Lampung Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah di Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat, (Gnotif.com) – Insiden pengusiran terhadap sejumlah pekerja kebun milik pelapor dugaan penyerobotan tanah terjadi di Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (12 Maret 2026). Peristiwa tersebut terjadi menjelang kedatangan rombongan dari Polda Lampung yang dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan sengketa tanah yang tengah diproses.

Insiden tersebut diduga melibatkan seorang pria bernama Suratno yang disebut-sebut merupakan pensiunan anggota Polri. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, pria tersebut mendatangi para pekerja kebun yang sedang menunggu di pinggir jalan menuju lokasi kebun milik pelapor. Kedatangan para pekerja itu sebenarnya bertujuan untuk membantu menunjukkan arah kepada rombongan aparat kepolisian yang akan melakukan pengecekan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.

Namun situasi berubah ketika Suratno mempertanyakan keberadaan para pekerja tersebut. Setelah mengetahui tujuan mereka menunggu rombongan dari Polda Lampung, ia diduga menunjukkan sikap tidak senang hingga akhirnya mengusir para pekerja dari lokasi tersebut.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi tepat sebelum agenda pengecekan lapangan oleh aparat kepolisian. Pihak pelapor menilai kejadian tersebut sebagai bentuk intimidasi yang menimbulkan rasa tidak aman bagi dirinya maupun para pekerjanya.

Bermula dari Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah

Sengketa yang terjadi di wilayah tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diajukan oleh seorang warga bernama Iko Erza Haritius. Laporan tersebut ditujukan kepada seseorang bernama Zubir Kholis.

Laporan resmi tersebut tercatat di Polda Lampung dengan nomor LP/B/624/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan dugaan adanya penguasaan atau penggunaan lahan yang dianggap tidak sesuai dengan hak kepemilikan yang dimilikinya.

Setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian, proses penyelidikan pun mulai dilakukan. Salah satu tahapan penting dalam proses tersebut adalah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subdit Harda Polda Lampung menjadwalkan kegiatan peninjauan lapangan pada tanggal 12 Maret 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melihat langsung kondisi lahan yang disengketakan serta mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Pekerja Diminta Menunggu Rombongan Polisi

Menjelang kedatangan rombongan kepolisian dari Polda Lampung, pelapor diketahui meminta beberapa pekerjanya untuk menunggu di sekitar lokasi kebun.

Hal tersebut dilakukan karena jarak antara tempat tinggal pelapor dengan lokasi kebun yang menjadi objek sengketa cukup jauh. Para pekerja tersebut diminta menunggu di pinggir jalan agar dapat membantu menunjukkan arah kepada rombongan polisi yang akan datang ke lokasi.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya menjelaskan kepada wartawan bahwa mereka hanya menjalankan tugas dari pelapor untuk menunggu rombongan polisi.

Menurutnya, mereka tidak memiliki tujuan lain selain membantu menunjukkan jalan menuju lokasi kebun yang sedang menjadi objek pemeriksaan.

“Kami diminta menunggu rombongan polisi dari Polda Lampung supaya tidak kelewatan menuju jalan kebun,” ujar salah seorang pekerja saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Para pekerja tersebut mengaku hanya berdiri di pinggir jalan sambil menunggu kedatangan rombongan kepolisian. Namun situasi berubah ketika seorang pria yang mengaku bernama Suratno datang menghampiri mereka.

Pensiunan Anggota Polri Datangi Para Pekerja

Menurut keterangan para pekerja, pria tersebut awalnya menanyakan tujuan mereka berada di lokasi tersebut.

Para pekerja kemudian menjelaskan bahwa mereka sedang menunggu rombongan polisi dari Polda Lampung yang akan melakukan pengecekan lokasi sengketa tanah.

Namun setelah mendengar penjelasan tersebut, Suratno diduga langsung menunjukkan sikap marah dan meminta para pekerja tersebut meninggalkan lokasi.

Para pekerja menirukan perkataan pria tersebut yang terdengar dengan nada tinggi.

“Kalian jangan ikut campur,” ujar salah satu pekerja menirukan ucapan Suratno.

Tidak hanya itu, pria tersebut juga meminta para pekerja segera pergi dari lokasi.

“Pergi sana kalian,” tambahnya dengan nada keras.

Para pekerja mengaku sempat merasa terkejut dengan sikap tersebut karena mereka hanya menjalankan tugas untuk menunggu rombongan kepolisian.

Ancaman Dilontarkan kepada Para Pekerja

Menurut keterangan saksi, situasi semakin memanas ketika Suratno diduga melontarkan ancaman kepada para pekerja.

Ia disebut mengatakan bahwa jika para pekerja tidak segera meninggalkan lokasi, maka ia akan meminta polisi untuk menangkap mereka.

“Kalau tidak pergi, saya suruh polisi tangkap kalian,” ujarnya dengan nada tinggi seperti ditirukan oleh salah satu pekerja.

Ancaman tersebut membuat para pekerja merasa tidak nyaman dan khawatir situasi akan semakin memanas.

Beberapa dari mereka kemudian memilih menjauh dari lokasi untuk menghindari konflik yang lebih besar.

Istri Suratno Ikut Datang ke Lokasi

Tidak lama setelah kejadian tersebut, seorang perempuan yang diketahui bernama Siti Rohani datang ke lokasi.

Menurut para pekerja, perempuan tersebut merupakan istri dari Suratno.

Perempuan tersebut juga sempat berbicara kepada para pekerja terkait sengketa tanah yang sedang berlangsung.

Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa tanah yang menjadi objek sengketa bukan milik pelapor.

“Tanah ini milik Cina. Cinanya sudah menang perkara. Mereka itu gila,” ucapnya menurut keterangan pekerja yang mendengar langsung pernyataan tersebut.

Pernyataan tersebut diduga merujuk kepada pihak pelapor yang saat ini tengah memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Ancaman Sebelumnya Juga Pernah Terjadi

Menurut keterangan pelapor, insiden yang terjadi pada 12 Maret 2026 bukanlah yang pertama kali.

Sebelumnya di lokasi yang sama juga pernah terjadi adu argumen antara pelapor dengan Suratno.

Dalam peristiwa tersebut, Suratno disebut sempat mengeluarkan pernyataan yang bernada ancaman.

“Akan bunuh-bunuhan kalau begini,” ujarnya dengan nada tinggi saat terjadi perdebatan antara kedua pihak.

Pernyataan tersebut semakin membuat pelapor merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya.

Pelapor Mengaku Merasa Takut

Menanggapi kejadian tersebut, pelapor Iko Erza Haritius mengaku merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya maupun para pekerjanya.

Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum pensiunan anggota Polri tersebut sudah mengarah pada bentuk intimidasi.

Pelapor juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut membuat dirinya merasa tidak aman.

“Saya merasa takut, Mas,” ujar Iko kepada wartawan media ini.

Menurutnya, situasi yang terjadi di lapangan membuat dirinya semakin khawatir, terutama karena sengketa tanah yang sedang berlangsung masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Pelapor Akan Berkoordinasi dengan Kuasa Hukum

Terkait langkah yang akan diambil selanjutnya, pelapor menyatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh menyusul adanya dugaan ancaman yang diterimanya.

Pelapor berharap agar proses hukum terkait sengketa tanah yang sedang berlangsung dapat berjalan secara objektif dan adil.

Ia juga berharap agar situasi di lapangan dapat tetap kondusif sehingga tidak menimbulkan konflik yang lebih besar.

Proses Penanganan Masih Berjalan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut masih dalam tahap tindak lanjut oleh pihak Polda Lampung.

Unit II Subdit Harda Polda Lampung diketahui masih melakukan berbagai langkah penyelidikan untuk mengumpulkan fakta serta keterangan terkait sengketa yang terjadi.

Pengecekan lokasi yang dijadwalkan sebelumnya merupakan bagian dari proses tersebut.

Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara jelas duduk perkara dalam sengketa tanah tersebut sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Harapan Penyelesaian Secara Hukum

Sengketa lahan merupakan salah satu persoalan yang cukup sering terjadi di berbagai daerah. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi langkah yang penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Dalam kasus ini, pelapor berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kejelasan terkait status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Ia juga berharap agar tidak ada lagi tindakan intimidasi maupun ancaman yang dapat memperkeruh situasi di lapangan.

Dengan adanya proses hukum yang transparan dan objektif, diharapkan sengketa tersebut dapat diselesaikan secara damai serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

#SengketaTanah #TulangBawangBarat #PoldaLampung #KonflikLahan #BeritaLampung