GNOTIF.COM – Tulang Bawang Barat – Upaya pelarian seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) dengan modus penyiraman air keras akhirnya terhenti. Setelah sempat buron selama beberapa bulan, pelaku berinisial YO (46) berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban yang mengalami luka serius akibat tindakan keji tersebut.
Peristiwa penganiayaan berat tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial SN (54), warga setempat, menjadi sasaran aksi brutal pelaku yang menyiramkan cairan diduga air keras ke tubuhnya.
Penangkapan Pelaku di SPBU Rumbia
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
“Pelaku telah kita amankan saat berada di SPBU Rumbia Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” ujar AKP Juherdi.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim penyidik yang terus melakukan pengejaran dan pengumpulan informasi terkait keberadaan pelaku.
Pelarian Pelaku Berakhir
Setelah melakukan aksi penyiraman air keras, pelaku diketahui langsung melarikan diri dan berusaha menghindari kejaran aparat kepolisian.
Selama masa pelariannya, pelaku berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi petugas.
Namun, berkat penyelidikan yang intensif serta dukungan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Petugas kemudian melakukan penangkapan secara terukur dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban pulang dari rumah adiknya di Tiyuh Pulung Kencana.
Dalam perjalanan menuju rumahnya di Tiyuh Tirta Kencana, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku di tengah jalan.
Tanpa diduga, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh korban.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya dan langsung terjatuh di lokasi kejadian.
“Pelaku menghadang korban di jalan dan langsung menyiramkan air keras. Korban seketika terjatuh karena merasakan panas yang luar biasa,” jelas AKP Juherdi.
Korban Berusaha Menyelamatkan Diri
Dalam kondisi kesakitan akibat luka bakar yang dialaminya, korban berusaha meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Beberapa warga yang berada di dekat lokasi kejadian segera memberikan bantuan dengan menyiramkan air ke tubuh korban untuk mengurangi efek panas dari cairan tersebut.
Setelah itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis intensif.
Kondisi korban saat itu cukup memprihatinkan, mengingat luka yang dialami tergolong berat.
Laporan ke Pihak Kepolisian
Setelah mendapatkan penanganan medis, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Petugas mengumpulkan berbagai bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan terungkapnya identitas pelaku.
Motif Sakit Hati
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa aksi penyiraman air keras tersebut dilatarbelakangi oleh motif pribadi.
Pelaku mengaku sakit hati terhadap korban karena merasa disakiti dan ditolak untuk kembali menjalin hubungan.
“Menurut keterangan pelaku saat diinterogasi, dirinya melakukan tindakan tersebut karena sakit hati, lantaran korban menolak untuk bersama lagi,” ungkap AKP Juherdi.
Motif ini menunjukkan bahwa konflik pribadi yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan banyak pihak.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 469 atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
Komitmen Kepolisian
Polres Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Keberhasilan penangkapan pelaku menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk bebas berkeliaran.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap setiap kasus kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Juherdi.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.
Dampak yang Ditimbulkan
Kasus penyiraman air keras tidak hanya menimbulkan dampak fisik yang serius, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis korban.
Korban berpotensi mengalami trauma berkepanjangan akibat kejadian yang dialaminya.
Selain itu, kejadian ini juga menimbulkan rasa khawatir di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, penanganan kasus ini menjadi penting untuk memulihkan rasa aman di lingkungan sekitar.
Pentingnya Pengendalian Emosi
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya mengendalikan emosi dalam menghadapi konflik.
Tindakan kekerasan bukanlah solusi dalam menyelesaikan permasalahan.
Pendekatan yang lebih bijak dan komunikasi yang baik menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik secara damai.
Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Peran Lingkungan dan Keluarga
Keluarga dan lingkungan memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan.
Pendidikan moral serta pembinaan karakter menjadi faktor utama dalam membentuk individu yang mampu mengendalikan diri.
Lingkungan yang kondusif juga dapat membantu menciptakan suasana yang aman dan harmonis.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, potensi konflik dapat diminimalisir.
Penutup
Keberhasilan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dalam mengungkap kasus penyiraman air keras yang sempat buron menjadi langkah penting dalam penegakan hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap tindakan kriminal akan mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas.
Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga hubungan baik serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dengan kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat, diharapkan situasi yang aman dan kondusif dapat terus terjaga di wilayah Tulang Bawang Barat.
(humas_tubaba)
Redaksi

