Sidang Paripurna DPRD Tanggamus Setujui Tiga Ranperda Strategis, Bupati Saleh Asnawi Tegaskan Penguatan Budaya dan Ekonomi Kerakyatan

GNOTIF.COM | Tanggamus – 19 Januari 2026

Kabupaten Tanggamus kembali menorehkan langkah penting dalam perjalanan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dinilai akan memberikan dampak besar terhadap pelestarian budaya daerah serta penguatan struktur ekonomi kerakyatan.

Momentum bersejarah tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Jalan Urip Sumoharjo No.1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Senin (19/01/2026). Sidang ini menjadi tonggak baru bagi arah pembangunan daerah yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek ekonomi semata, tetapi juga menempatkan budaya sebagai pilar penting dalam pembangunan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanggamus Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., secara resmi menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas persetujuan tiga Ranperda yang dinilai krusial bagi masa depan Bumi Begawi Jejama.

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo, S.T., M.M., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, serta diikuti oleh 33 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang hadir dalam rapat tersebut.

Selain para anggota legislatif, sidang tersebut juga dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta berbagai perwakilan instansi terkait yang turut menyaksikan proses pengambilan keputusan penting bagi masa depan pembangunan Kabupaten Tanggamus.

Sidang Paripurna Terbuka untuk Umum

Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Sidang Ke-1 Tahun Sidang 2025 dengan agenda pendapat akhir terhadap tiga Ranperda tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.

Hal tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Kabupaten Tanggamus dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses legislasi daerah.

Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara langsung bagaimana proses pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap kebijakan penting yang akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat luas.

Menurut Agung Setio Utomo, keberadaan regulasi daerah memiliki peranan penting dalam mengatur arah pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.

Tiga Ranperda Strategis untuk Masa Depan Tanggamus

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyepakati tiga rancangan peraturan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

Ketiga Ranperda tersebut meliputi:

  • Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
  • Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon
  • Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan

Persetujuan terhadap tiga regulasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di masa depan.

Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan mampu mendorong tumbuhnya sektor ekonomi baru yang berbasis kreativitas masyarakat. Kabupaten Tanggamus memiliki potensi besar dalam bidang ekonomi kreatif, mulai dari kerajinan tangan, kuliner khas daerah, hingga seni budaya yang dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan serta memberikan dukungan kepada para pelaku usaha kreatif.

Penguatan Pemerintahan Pekon

Selain itu, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Perangkat Pekon juga menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat sistem pemerintahan desa di Kabupaten Tanggamus.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berharap tata kelola pemerintahan pekon dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Pemerintahan pekon merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas aparatur pekon menjadi langkah penting dalam mewujudkan pembangunan yang merata hingga ke tingkat desa.

Budaya Sebagai Jati Diri dan Martabat

Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi salah satu regulasi yang paling mendapatkan perhatian dalam sidang paripurna tersebut.

Dalam pidatonya yang sarat akan pesan moral, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menegaskan bahwa pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan sebuah misi besar untuk menjaga marwah daerah.

"Kita tidak hanya sedang memperkokoh jati diri dan martabat masyarakat Tanggamus, tetapi juga sedang menumbuhkan kebanggaan nasional di tingkat lokal."

Menurutnya, budaya merupakan identitas yang melekat pada suatu daerah. Tanpa upaya pelestarian yang serius, nilai-nilai budaya lokal dapat tergerus oleh arus globalisasi dan modernisasi.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk menjadikan kebudayaan sebagai salah satu fondasi utama dalam pembangunan daerah.

Implementasi Instruksi Gubernur Lampung

Sebagai langkah konkret dalam mendukung pelestarian budaya daerah, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai mengimplementasikan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025.

Melalui kebijakan tersebut, setiap hari Kamis seluruh aparatur pemerintah daerah, tenaga pendidik, serta berbagai instansi pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus diwajibkan mengenakan Batik Lampung serta menggunakan Bahasa Lampung dalam aktivitas tertentu.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa budaya lokal tetap hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi yang semakin pesat.

Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi generasi muda agar semakin mengenal dan mencintai budaya daerahnya sendiri.

Transformasi Perbankan Syariah Daerah

Selain membahas isu kebudayaan, agenda paripurna ini juga menjadi saksi transformasi penting di sektor keuangan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanggamus menyampaikan pengantar terkait perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.

Perubahan bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA) ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan tata kelola perusahaan yang lebih profesional dan akuntabel.

Dengan perubahan tersebut, BPRS Tanggamus diharapkan mampu memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam memberikan layanan perbankan berbasis syariah bagi masyarakat.

"Transformasi ini adalah janji kami untuk memperkuat ekonomi rakyat. Dengan kedudukan hukum yang lebih jelas sebagai Perseroda, kita ingin bank milik daerah ini menjadi motor penggerak ekonomi yang lincah dan tepercaya."

Melalui transformasi ini, pemerintah daerah berharap BPRS Tanggamus dapat semakin aktif dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Tanggamus.

UMKM merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Dengan dukungan pembiayaan yang memadai, pelaku usaha kecil diharapkan dapat mengembangkan usahanya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pantun Penutup yang Menggugah

Sidang paripurna yang berlangsung dengan penuh khidmat tersebut ditutup dengan sebuah pantun yang disampaikan oleh Bupati Tanggamus sebagai bentuk ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan budaya daerah.

Ranperda Pemajuan Kebudayaan disetujui,
Terima kasih kepada seluruh fraksi.
Adat dan budaya Lampung harus lestari,
Ki mak kham sapa lagi, ki mak ganta kapan lagi.

(Jika bukan kita siapa lagi, jika bukan sekarang kapan lagi)

Pantun tersebut menjadi pesan reflektif bagi seluruh pihak bahwa kemajuan daerah tidak dapat dicapai tanpa kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat.

Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Dengan disetujuinya tiga Ranperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam membangun daerah yang tidak hanya maju secara ekonomi tetapi juga kuat secara budaya.

Pembangunan yang berkelanjutan harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian budaya, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat, Kabupaten Tanggamus diharapkan dapat terus berkembang menjadi daerah yang maju, sejahtera, serta memiliki identitas budaya yang kuat.

Ke depan, berbagai regulasi yang telah disepakati tersebut akan menjadi fondasi penting dalam menjalankan berbagai program pembangunan daerah demi mewujudkan masyarakat Tanggamus yang sejahtera, mandiri, dan bermartabat.

(Sahidi / Advertorial)