UU Pers Jangan Jadi Macan Kertas, Sekretaris DPD PWRI Lampung Hanif Soroti Kekerasan Wartawan

GNotif.com – Lampung. Kebebasan pers di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah munculnya kabar dugaan intimidasi hingga kekerasan fisik terhadap sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Kasus tersebut dinilai sebagai bentuk paradoks dalam penegakan hukum di Indonesia, mengingat Undang-Undang Pers telah secara jelas memberikan perlindungan terhadap profesi jurnalis.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap masih terjadinya tindakan-tindakan yang menghambat kerja pers di berbagai daerah. Ia menyebut, kasus-kasus intimidasi terhadap wartawan masih sering terjadi meskipun dasar hukum perlindungan terhadap pers sudah sangat jelas.

Hanif mengatakan bahwa membatasi, menghalangi, ataupun mengintimidasi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi merupakan tindakan pidana yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal sebesar Rp500 juta.

“Kesannya seperti mengolok-olok hukum yang sudah jelas ada. Padahal aturan itu sudah lama diketahui publik dan sering dikutip dalam berbagai publikasi maupun literatur hukum. Apalagi sekarang kita hidup di era digital yang memungkinkan semua orang dengan mudah mengakses informasi tentang hukum,” ujar Hanif saat berbincang usai kegiatan buka puasa bersama dan berbagi takjil yang digelar oleh DPD PWRI Lampung, Minggu (8/3/2026).

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Pers tidak hanya mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik, tetapi juga memberikan jaminan kuat terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, ataupun pelarangan penyiaran.

Menurut Hanif, jaminan hukum tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi semua pihak untuk menghormati kerja wartawan sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat.

Insiden Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

Keprihatinan Hanif Zikri muncul setelah beredar kabar mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap tiga wartawan yang sedang melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu siang, 7 Maret 2026, ketika para wartawan mendatangi lokasi sebuah perusahaan untuk memverifikasi informasi mengenai dugaan pengepungan anggota satuan tugas oleh massa di area perusahaan PT PMM yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir.

Tiga wartawan yang menjadi korban dalam insiden tersebut diketahui bernama Wahyu Kurniawan, Frendy Primadana, dan Dedy Wahyudi.

Wahyu Kurniawan merupakan Sekretaris JMSI Bangka Belitung sekaligus jurnalis dari media Suarabangka.com. Sementara Frendy Primadana merupakan kontributor TV One dan Dedy Wahyudi merupakan wartawan dari Babelfaktual.com.

Menurut informasi yang beredar di kalangan jurnalis setempat, ketiga wartawan tersebut datang ke lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik, yaitu memverifikasi informasi yang beredar di masyarakat.

Namun situasi di lokasi diduga memanas ketika salah satu wartawan mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan tersebut.

Dari rangkaian informasi yang dihimpun, pihak atau oknum dari perusahaan dilaporkan meminta secara paksa agar foto tersebut dihapus.

Permintaan tersebut kemudian memicu perdebatan antara wartawan dan pihak di lokasi.

Situasi Memanas dan Berujung Dugaan Kekerasan

Ketegangan yang terjadi di lokasi diduga semakin meningkat ketika truk yang sebelumnya hendak memasuki area gudang kembali keluar dari lokasi.

Saat itulah, sopir truk dilaporkan turun dari kendaraan dan secara tiba-tiba melayangkan pukulan ke arah wajah salah satu wartawan, yaitu Dedy Wahyudi.

Tidak hanya itu, korban juga disebut menerima ancaman yang cukup serius dari pelaku.

Hanif menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks apa pun.

“Jika benar terjadi pemukulan atau ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, maka hal itu jelas merupakan pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum harus serius menangani kasus seperti ini,” tegas Hanif.

Ia menambahkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki mekanisme profesional yang jelas.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Pers tidak boleh menyebarkan berita bohong atau fitnah. Namun jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah ada. Bukan dengan intimidasi atau kekerasan,” jelasnya.

Wartawan Dihadang Saat Meninggalkan Lokasi

Selain dugaan pemukulan terhadap Dedy Wahyudi, insiden tersebut juga dilaporkan melibatkan tindakan penghadangan terhadap wartawan lain yang mencoba meninggalkan lokasi kejadian.

Frendy Primadana disebut sempat terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik oleh seorang oknum petugas keamanan perusahaan ketika ia berusaha keluar dari area gudang.

Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa para wartawan sempat tertahan di dalam area perusahaan sebelum akhirnya berhasil meminta bantuan dari pihak luar.

Hanif menilai bahwa tindakan penghadangan terhadap wartawan tersebut sangat memprihatinkan.

“Jika wartawan sampai dihadang atau bahkan ditahan di suatu lokasi saat menjalankan tugas, itu jelas melanggar hukum dan mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

UU Pers Sebagai Lex Specialis

Hanif juga menegaskan bahwa Undang-Undang Pers memiliki kedudukan sebagai lex specialis atau hukum khusus yang mengatur secara spesifik mengenai aktivitas jurnalistik.

Hal ini berarti bahwa UU Pers memiliki posisi khusus dibandingkan dengan hukum umum seperti KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“UU Pers bukan sekadar aturan biasa. Ia adalah lex specialis yang memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik. Jadi ketika ada pihak yang menghalangi kerja pers, itu bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.

Menurutnya, jika tindakan seperti ini terus terjadi tanpa penegakan hukum yang jelas, maka Undang-Undang Pers akan terkesan hanya menjadi simbol atau “macan kertas”.

Padahal dalam sistem demokrasi, keberadaan pers yang bebas dan independen merupakan salah satu indikator penting yang menunjukkan kualitas demokrasi suatu negara.

Pernyataan Ketua DPD PWRI Lampung

Sementara itu, Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., juga turut memberikan tanggapan terkait insiden tersebut.

Darmawan menjelaskan bahwa dalam beberapa kondisi tertentu memang terdapat area yang memiliki pembatasan peliputan demi alasan keamanan negara atau kerahasiaan tertentu.

Pembatasan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan berbagai aturan lain terkait keamanan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan.

“Jika wartawan sedang menjalankan tugas secara sah dan tidak melanggar aturan, maka tindakan seperti mengintimidasi, merampas alat kerja, atau melakukan ancaman fisik maupun verbal jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Darmawan.

Peran Pers dalam Demokrasi

Darmawan juga menekankan bahwa pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai sarana kontrol sosial yang membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.

Melalui kerja jurnalistik, berbagai persoalan publik dapat diketahui masyarakat luas sehingga dapat mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun aktivitas sektor swasta.

“Pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya perlindungan terhadap wartawan harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Pentingnya Penegakan Hukum

Darmawan menambahkan bahwa kualitas dan wibawa suatu undang-undang sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukumnya.

Jika aparat penegak hukum mampu menindak tegas pelaku pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan meningkat.

Sebaliknya, jika pelanggaran terhadap UU Pers dibiarkan tanpa penindakan yang jelas, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum.

“Penegakan hukum yang cepat, akurat, dan transparan akan meningkatkan legitimasi sosial terhadap hukum itu sendiri,” katanya.

Harapan bagi Kebebasan Pers

Kasus yang menimpa para wartawan di Bangka Belitung menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih menjadi tantangan di Indonesia.

Berbagai organisasi pers terus mendorong agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap setiap kasus kekerasan terhadap wartawan.

Hanif Zikri berharap agar insiden tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen semua pihak dalam melindungi kebebasan pers.

“Undang-undang yang sudah ada harus benar-benar ditegakkan. Jangan sampai hanya menjadi macan kertas,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perusahaan, institusi, serta aparat keamanan, untuk menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, semua pihak harus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman bagi wartawan,” tutupnya.

(Tim)

(Redaksi GNotif)