Abaikan Imbauan Polisi, Hiburan Orgen Tunggal di Cempaka Timur Masih Berdentum Hingga Larut Malam

LAMPUNG UTARA, (Gnotif.com) – Pelanggaran terhadap aturan ketertiban umum kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Meskipun pemerintah daerah bersama aparat kepolisian telah menetapkan batasan jam operasional hiburan rakyat, kenyataannya masih terdapat masyarakat yang mengabaikan ketentuan tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Desa Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya, pada Sabtu malam (11/4/2026), di mana sebuah acara pesta pernikahan tetap menggelar hiburan orgen tunggal hingga larut malam. Suara musik yang terus berdentum bahkan hingga mendekati tengah malam memicu keluhan dari warga sekitar.

Kejadian tersebut menjadi perhatian publik setelah sebuah video berdurasi sekitar 30 hingga 40 detik beredar luas di berbagai platform media sosial, termasuk grup WhatsApp dan Facebook “Lampung Utara Bangkit Bersama”. Video tersebut memperlihatkan suasana hiburan yang masih berlangsung dengan volume suara cukup keras meskipun waktu telah menunjukkan pukul 23.46 WIB.

Keluhan Warga Semakin Menguat

Salah satu warga setempat, Dani, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap penyelenggara acara yang dianggap tidak memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar. Ia menyebut bahwa suara musik justru semakin keras seiring bertambahnya waktu malam.

“Sudah hampir tengah malam, tapi suara musik masih sangat keras. Bahkan semakin malam justru semakin kencang. Ini jelas mengganggu warga yang ingin beristirahat,” ujar Dani.

Keluhan tersebut tidak hanya datang dari satu orang. Sejumlah warga lainnya juga menyampaikan hal serupa, terutama mereka yang memiliki anak kecil atau lanjut usia yang membutuhkan ketenangan pada malam hari.

Bagi masyarakat, hiburan dalam acara pernikahan memang sudah menjadi tradisi. Namun, mereka berharap agar penyelenggara tetap mematuhi aturan yang ada demi menjaga keharmonisan lingkungan.

Imbauan Polisi Tidak Diindahkan

Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polsek Sungkai Jaya telah melakukan langkah preventif dengan mendatangi lokasi acara pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. Kehadiran aparat tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan agar kegiatan hiburan dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kanit Intel yang mewakili Kapolsek Sungkai Jaya saat itu telah menyampaikan secara langsung kepada pihak penyelenggara bahwa hiburan orgen tunggal tidak diperbolehkan berlangsung hingga malam hari.

Namun demikian, imbauan tersebut tampaknya tidak diindahkan. Fakta bahwa kegiatan tetap berlangsung hingga larut malam menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan serta kurangnya kesadaran dari pihak penyelenggara.

Situasi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat langkah persuasif yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Aturan yang Mengikat

Pembatasan jam operasional hiburan rakyat di Kabupaten Lampung Utara bukanlah tanpa dasar. Aturan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 300/99/40-LU/2023 serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa izin keramaian untuk hiburan seperti orgen tunggal hanya berlaku mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan masyarakat dan hak warga lain untuk mendapatkan ketenangan.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan setiap kegiatan yang melibatkan keramaian dapat berjalan tertib tanpa mengganggu lingkungan sekitar.

Ketegasan Kapolres Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa pembatasan waktu hiburan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Izin hanya diberikan sampai jam 5 sore. Hal ini harus dipatuhi untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekitar,” tegas Kapolres dalam keterangannya.

Menurutnya, aturan tersebut bukan untuk membatasi kegiatan masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

Ancaman Sanksi Pidana

Selain memberikan imbauan, Kapolres juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar aturan. Gangguan terhadap ketenteraman lingkungan, khususnya pada malam hari, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 265 KUHP baru serta Pasal 503 KUHP lama, setiap orang yang membuat kegaduhan hingga mengganggu ketenangan masyarakat pada malam hari dapat dikenakan sanksi berupa denda maupun kurungan.

“Langkah hukum adalah upaya terakhir. Namun jika imbauan terus diabaikan, kami akan bertindak tegas dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi,” tambah Kapolres.

Pernyataan ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan

Kejadian ini menjadi refleksi penting bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan. Tanpa adanya kesadaran dari setiap individu, upaya menjaga ketertiban umum akan sulit tercapai.

Setiap kegiatan sosial, termasuk pesta pernikahan, seharusnya dapat dilaksanakan dengan tetap menghormati hak orang lain. Dengan demikian, tidak akan terjadi konflik atau ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat.

Kesadaran kolektif menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif.

Peran Media Sosial

Viralnya video kejadian ini di media sosial menunjukkan bahwa masyarakat kini semakin aktif dalam menyuarakan keluhan. Media sosial menjadi sarana efektif untuk menyampaikan informasi secara cepat.

Namun demikian, penggunaan media sosial juga harus dilakukan secara bijak. Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan tidak menimbulkan provokasi.

Dalam kasus ini, viralnya video justru menjadi pemicu perhatian publik serta mendorong pihak berwenang untuk mengambil langkah lebih tegas.

Imbauan Polres Lampung Utara

Polres Lampung Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum. Masyarakat juga diharapkan untuk aktif melaporkan apabila menemukan pelanggaran serupa.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat saling mengingatkan dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Penutup

Pelanggaran terhadap pembatasan jam hiburan orgen tunggal di Desa Cempaka Timur menjadi contoh nyata bahwa masih diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum.

Pihak kepolisian telah menunjukkan komitmennya melalui imbauan dan pengawasan. Namun, keberhasilan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat.

Ke depan, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa sehingga suasana yang nyaman dan harmonis dapat terus terjaga di wilayah Lampung Utara.

(Team)