ASN Inspektorat Lampung Utara Kedapatan Mengambil Bantuan Sembako di Kelurahan, Insiden Pencekalan Wartawan Diduga Langgar UU Pers

GNOTIF. COM | Lampung Utara

Lampung Utara – Dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali mencuat dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Lampung Utara. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui merupakan pegawai Inspektorat Kabupaten Lampung Utara berinisial Balqis, diduga kedapatan mengambil bantuan sembako yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Tidak hanya itu, insiden tersebut juga diwarnai dengan dugaan tindakan penghalangan kerja jurnalistik terhadap seorang wartawan yang tengah melakukan peliputan kegiatan pembagian bantuan tersebut. Peristiwa ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak karena dinilai melanggar sejumlah regulasi penting, baik terkait disiplin ASN maupun kebebasan pers.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan pembagian bantuan sembako tersebut berlangsung di kantor Kelurahan Tanjung Harapan. Bantuan yang disalurkan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial, yang secara jelas mengatur bahwa penerima bantuan harus berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS sendiri merupakan basis data resmi pemerintah yang digunakan sebagai acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial agar tepat sasaran. Oleh karena itu, setiap penerima bantuan harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk kondisi ekonomi yang tergolong kurang mampu.

Namun dalam kejadian ini, oknum ASN yang secara status ekonomi dinilai tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan justru diduga ikut mengambil bantuan sembako tersebut. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses distribusi bansos di tingkat kelurahan.

Peristiwa tersebut semakin memanas ketika seorang wartawan bernama Apriyadi yang sedang melakukan peliputan di lokasi mengalami tindakan yang diduga sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Apriyadi mengungkapkan bahwa dirinya tengah mendokumentasikan kegiatan pembagian bantuan ketika insiden itu terjadi.

“Saya sedang mendokumentasikan kegiatan itu, dan melihat yang bersangkutan juga mengambil bantuan sembako. Tiba-tiba dia mencoba merampas handphone saya, sehingga terjadi tarik menarik antara kami,” ujar Apriyadi saat dimintai keterangan.

Menurut Apriyadi, tindakan tersebut diduga dipicu oleh keberatan oknum ASN tersebut terhadap aktivitas peliputan yang dilakukan. Ia menilai bahwa yang bersangkutan merasa khawatir apabila dokumentasi tersebut tersebar ke publik dan menimbulkan sorotan.

“Dia terlihat keberatan dengan dokumentasi yang saya lakukan. Kemungkinan dia takut jika aksinya diketahui publik, mengingat statusnya sebagai ASN,” tambahnya.

Tindakan perampasan alat dokumentasi milik wartawan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada aspek disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, menjunjung tinggi etika, serta tidak menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas yang bukan menjadi haknya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum ASN tersebut berpotensi dikenakan sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.

Diketahui, dalam kejadian tersebut, oknum ASN Balqis tidak datang sendiri. Ia diantar oleh suaminya yang juga diduga merupakan ASN di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, bernama Juli Yusuf. Keduanya diketahui hadir di lokasi pembagian bantuan dan sama-sama diduga ikut mengambil bantuan sembako tersebut.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius, mengingat keduanya merupakan aparatur negara yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan, bukan justru diduga melanggarnya secara terang-terangan.

Informasi lain yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa pasangan tersebut memiliki kondisi ekonomi yang tergolong mampu. Bahkan disebutkan bahwa keduanya memiliki rumah mewah yang tidak jauh dari kantor kelurahan, lengkap dengan fasilitas kolam renang. Hal ini tentu bertolak belakang dengan kriteria penerima bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Sejumlah warga setempat mengaku kecewa dengan adanya dugaan penyimpangan tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Masih banyak warga yang benar-benar membutuhkan bantuan, tapi malah ASN yang ambil. Ini sangat tidak adil,” ujar salah satu warga.

Menanggapi kejadian ini, organisasi kewartawanan Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) menyatakan akan mengambil langkah tegas. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Lampung Utara untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.

Selain itu, tim bidang hukum organisasi tersebut juga tengah mempersiapkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers yang dilakukan oleh kedua oknum ASN tersebut.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Ini jelas pelanggaran hukum dan harus diproses,” tegas perwakilan KWIP.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Martawan Samosir, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saya sudah mengarahkan Irbansus dan tim untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terkait informasi ini,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Martawan juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada publik melalui media.

“Kami akan informasikan hasilnya nanti. Prosesnya sedang berjalan,” tambahnya.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran bantuan sosial. Transparansi dan pengawasan dinilai harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

Selain itu, perlindungan terhadap kebebasan pers juga harus menjadi perhatian serius. Wartawan memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam memastikan jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Jika praktik penghalangan terhadap kerja jurnalistik dibiarkan, maka hal tersebut dapat mencederai demokrasi serta membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa integritas ASN merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. ASN dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam setiap tindakan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara masih berlangsung. Publik kini menanti langkah tegas dan sanksi yang akan diberikan jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti benar.

GNOTIF. COM akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat.

(Tim-KWIP)