Lampung Selatan, (Gnotif.com) – Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam upaya pemberantasan narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), aparat berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 15.739 gram atau setara dengan 15,7 kilogram. Selain itu, empat orang tersangka turut diamankan dalam operasi tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial RN, VR, TS, dan EC. Mereka diketahui merupakan warga Tangerang yang berprofesi sebagai wiraswasta. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dengan modus yang tidak biasa, yakni menggunakan kendaraan ambulans sebagai sarana pengangkut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika menggunakan ambulans. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” ujar Dwi dalam keterangannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung segera melakukan pengawasan intensif di area Pelabuhan Bakauheni yang dikenal sebagai jalur vital penghubung antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
Modus Ambulans untuk Kelabui Petugas
Penggunaan ambulans sebagai sarana penyelundupan dinilai sebagai modus yang cukup berani dan tidak lazim. Hal ini karena ambulans biasanya mendapatkan prioritas dalam perjalanan dan jarang mendapatkan pemeriksaan mendalam di lapangan.
Namun berkat kejelian petugas, kecurigaan terhadap kendaraan tersebut berhasil dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada pengungkapan kasus besar ini.
Dalam proses pemantauan, petugas mencurigai satu unit kendaraan ambulans jenis Daihatsu Luxio dengan nomor polisi B 1737 CIS yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Pemeriksaan dan Penemuan Barang Bukti
Saat dilakukan pemeriksaan di area Seaport Pelabuhan Bakauheni, petugas mendapati bahwa ambulans tersebut tidak membawa pasien sebagaimana mestinya. Di dalam kendaraan hanya terdapat empat orang laki-laki dalam kondisi sehat.
Keadaan ini memicu kecurigaan lebih lanjut. Terlebih lagi, keempat orang tersebut menunjukkan gelagat gugup saat dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan satu buah tas yang disimpan di bawah jok bagian belakang kendaraan.
Setelah dibuka, tas tersebut ternyata berisi 15 bungkus paket yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Paket-paket tersebut dikemas dengan rapi untuk menghindari kecurigaan.
Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 15.739 gram. Jumlah ini tergolong besar dan diperkirakan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Barang Bukti Lain Turut Diamankan
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya adalah empat unit telepon seluler berbasis Android yang digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi.
Tak hanya itu, satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan sebagai alat transportasi untuk menyelundupkan narkotika juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Peran Para Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka VR diketahui berperan sebagai pengemudi ambulans yang bertugas membawa kendaraan tersebut.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni RN, TS, dan EC diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.
“VR bertugas sebagai sopir ambulans, sedangkan tiga tersangka lainnya berperan sebagai pembawa barang dari Sumatera menuju Jawa,” jelas Dwi.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku hanya menerima bayaran dalam jumlah tertentu. VR disebut menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu, sedangkan tiga tersangka lainnya dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama terkait permufakatan jahat.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal-pasal lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan jeratan hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Nilai Ekonomis dan Dampak Sosial
Kombes Pol Dwi Handono Prasanto mengungkapkan bahwa nilai ekonomis dari barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp22,5 miliar. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi keuntungan yang diincar oleh jaringan narkotika.
Lebih dari itu, keberhasilan pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami memperkirakan sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba berkat pengungkapan ini,” ujarnya.
Komitmen Polda Lampung
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia menekankan bahwa kawasan Bakauheni merupakan salah satu jalur strategis yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk melakukan penyelundupan antar provinsi.
“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga wilayah Lampung dari peredaran narkotika, khususnya di jalur-jalur strategis seperti Pelabuhan Bakauheni,” tegas Yuni.
Pentingnya Peran Masyarakat
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam mengungkap jaringan narkotika.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Laporkan jika ada hal mencurigakan,” tambah Yuni.
Pengembangan Kasus
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Polisi berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan tersebut.
Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika secara menyeluruh dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Penutup
Keberhasilan Polda Lampung dalam mengungkap penyelundupan 15,7 kilogram sabu ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas narkotika. Dengan berbagai modus yang semakin canggih, aparat dituntut untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan profesionalisme.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Upaya pemberantasan ini diharapkan dapat terus ditingkatkan demi melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. (*)
Redaksi



0 Komentar