Bupati Lampung Utara Sampaikan Pendapat Akhir Rencana Tata Ruang Wilayah 2025-2045

Kotabumi, (Gnotif.com) – Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menyampaikan pendapat akhir terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin, 6 Maret 2026.

Rapat paripurna tersebut menjadi tonggak penting dalam proses perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, khususnya dalam penataan ruang yang akan menjadi dasar bagi arah kebijakan pembangunan selama dua dekade ke depan. Penyusunan RTRW ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Dalam penyampaiannya, Bupati Lampung Utara menegaskan bahwa dengan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan Raperda RTRW dan disepakatinya dokumen tersebut oleh pihak legislatif dan eksekutif, maka Kabupaten Lampung Utara akan segera memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penataan ruang wilayah periode 2025 hingga 2045.

Landasan Hukum yang Kuat

Bupati Hamartoni Ahadis menyampaikan bahwa keberadaan RTRW memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Dengan adanya payung hukum yang jelas, maka setiap kegiatan pembangunan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, harus mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025-2045, maka daerah ini akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam penataan ruang wilayah. Hal ini sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan secara terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penataan ruang tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, RTRW harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan secara seimbang agar manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Penyusunan RTRW ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, regulasi ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Apresiasi kepada DPRD

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lampung Utara juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda RTRW.

Ia menilai bahwa proses pembahasan yang dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah berjalan secara efektif dan penuh kehati-hatian. Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meneliti, mengkaji, dan membahas secara seksama Raperda RTRW ini hingga dapat diselesaikan dengan baik,” kata Bupati.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi semua pihak yang terlibat. Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan.

Harapan untuk Pembangunan Berkeadilan

Bupati Lampung Utara juga menyampaikan harapan agar DPRD dan pemerintah daerah dapat terus bekerja sama dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

“Kami berharap kepada segenap anggota dewan yang terhormat, kiranya dapat terus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara. Mudah-mudahan berbagai upaya yang telah kita lakukan bersama ini dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lampung Utara,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan yang berkeadilan harus mampu menjangkau seluruh wilayah dan lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Oleh karena itu, implementasi RTRW harus dilakukan secara konsisten dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Kehadiran Berbagai Unsur Penting

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Ketua, para Wakil Ketua, serta anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara. Selain itu, hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Jajaran pimpinan instansi vertikal juga turut hadir dalam rapat tersebut, menunjukkan bahwa penataan ruang merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai pihak lintas sektor.

Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung kebijakan strategis daerah serta memastikan bahwa RTRW dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.

Peran Strategis RTRW dalam Pembangunan

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. Dokumen ini menjadi acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, RTRW juga berfungsi sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga penggunaan lahan dapat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, konflik pemanfaatan lahan dapat diminimalisir.

Penataan ruang yang baik juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan, mengurangi risiko bencana, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam konteks pembangunan daerah, RTRW menjadi instrumen penting untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial.

Tantangan Implementasi

Meskipun RTRW telah disusun dengan matang, implementasinya di lapangan tentu tidak terlepas dari berbagai tantangan. Di antaranya adalah meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan, tekanan terhadap lingkungan, serta dinamika pertumbuhan penduduk.

Selain itu, koordinasi antarinstansi juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi RTRW. Tanpa koordinasi yang baik, kebijakan yang telah disusun dapat mengalami hambatan dalam pelaksanaannya.

Namun demikian, Bupati Lampung Utara optimis bahwa dengan komitmen dan kerja sama yang kuat dari semua pihak, berbagai tantangan tersebut dapat diatasi.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa pelaksanaan RTRW berjalan sesuai dengan rencana.

Peluang Pengembangan Daerah

Di balik berbagai tantangan, RTRW juga membuka peluang besar bagi pengembangan daerah. Dengan perencanaan yang tepat, Kabupaten Lampung Utara dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki, baik di sektor pertanian, industri, maupun pariwisata.

Pengembangan infrastruktur yang terintegrasi juga menjadi salah satu fokus dalam RTRW. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, RTRW juga memberikan kepastian hukum bagi para investor, sehingga dapat menarik minat investasi yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemanfaatan teknologi dalam perencanaan dan pengawasan tata ruang juga menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan efektivitas implementasi RTRW di masa depan.

Peninjauan Berkala

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, RTRW wajib ditinjau kembali setiap lima tahun. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan perkembangan kondisi daerah serta dinamika global.

Peninjauan berkala ini juga menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah berjalan serta melakukan perbaikan jika diperlukan.

Dengan demikian, RTRW tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan adaptif terhadap perubahan yang terjadi.

Penutup

Penyampaian pendapat akhir Bupati Lampung Utara terhadap Raperda RTRW Tahun 2025-2045 menandai langkah penting dalam upaya mewujudkan pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat, diharapkan penataan ruang wilayah Kabupaten Lampung Utara dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Keberhasilan penyusunan RTRW ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD. Ke depan, sinergi tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan dalam implementasi kebijakan pembangunan.

Pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Utara yang maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan pembangunan.

Momentum ini menjadi pengingat bahwa perencanaan yang matang adalah kunci keberhasilan pembangunan. Dengan komitmen bersama, Kabupaten Lampung Utara optimis dapat menghadapi berbagai tantangan dan meraih masa depan yang lebih baik. (*)

Redaksi