LAMPUNG UTARA, (Gnotif.com) – Polemik serius kembali mencuat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara. Dapur MBG yang berlokasi di wilayah Sindang Agung, Kecamatan Tanjung Raja, menjadi sorotan tajam publik setelah terungkap berbagai dugaan pelanggaran serius yang melibatkan pihak mitra pengelola dapur.
Situasi ini semakin memanas setelah Ketua Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten, Mat Soleh, dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Bahkan, sikap yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan justru memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait hasil pengawasan terhadap operasional dapur tersebut pada Sabtu (11/4/2026), Mat Soleh memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apapun. Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik yang menantikan kejelasan atas persoalan yang terjadi.
Namun, keesokan harinya melalui pesan singkat WhatsApp, Mat Soleh memberikan klarifikasi yang justru menuai kontroversi. Ia menyatakan bahwa berbagai permasalahan yang terjadi di Dapur Sindang Agung bukan merupakan kewenangannya.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa sikap tersebut merupakan bentuk penghindaran tanggung jawab, mengingat posisi Ketua Satgas seharusnya memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengendalian program MBG di tingkat kabupaten.
Desakan Evaluasi dan Pencopotan Jabatan
Seiring mencuatnya kasus ini, desakan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Mat Soleh semakin menguat. Bahkan, sejumlah pihak secara tegas meminta agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.
Desakan tersebut muncul karena dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Padahal, program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.
Jika pengelolaan program ini tidak dilakukan dengan baik, maka dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Borok Dapur Sindang Agung Terkuak
Di tengah polemik tersebut, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang cukup memprihatinkan. Berdasarkan surat resmi bernomor 020/SPPG-TJR/2026 yang ditandatangani oleh Kepala SPPG Sindang Agung, Riki Afrizal, terungkap adanya sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh mitra dapur, Adi Putra Wijaya.
Surat tersebut menjadi bukti kuat bahwa permasalahan yang terjadi bukan sekadar isu, melainkan telah teridentifikasi secara internal oleh pihak pengelola program.
Beberapa pelanggaran yang terungkap bahkan tergolong fatal dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku, baik dari sisi manajemen maupun ketenagakerjaan.
Penahanan Hak Relawan
Salah satu pelanggaran yang paling disorot adalah dugaan penahanan hak relawan. Dalam program MBG, relawan memiliki peran vital dalam mendukung operasional dapur, mulai dari persiapan bahan makanan hingga proses distribusi.
Namun, berdasarkan laporan yang ada, pihak mitra diduga tidak menyerahkan honorarium relawan secara penuh sebagaimana mestinya. Hal ini tentu menjadi pelanggaran serius, mengingat honorarium merupakan hak dasar yang harus dipenuhi.
Penahanan hak ini tidak hanya merugikan relawan secara finansial, tetapi juga dapat menurunkan semangat kerja serta kepercayaan terhadap program.
Pemotongan Gaji Secara Sepihak
Selain penahanan honorarium, terdapat pula dugaan pemotongan gaji secara sepihak oleh pihak mitra. Praktik ini dilakukan tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan para relawan.
Pemotongan tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan serta bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam sistem kerja yang sehat, setiap perubahan terkait hak finansial harus dilakukan secara transparan dan melalui kesepakatan bersama.
Manajemen Otoriter
Pelanggaran lainnya yang mencuat adalah gaya manajemen yang dinilai otoriter. Mitra dapur disebut-sebut kerap mengambil keputusan secara sepihak tanpa melibatkan Kepala SPPG sebagai penanggung jawab operasional.
Kondisi ini menimbulkan ketidakharmonisan dalam pengelolaan dapur serta berpotensi memicu konflik internal. Dalam sebuah program yang melibatkan banyak pihak, koordinasi dan komunikasi menjadi kunci utama keberhasilan.
Eksploitasi Waktu Kerja
Aspek lain yang tidak kalah memprihatinkan adalah terkait waktu kerja relawan. Operasional dapur yang dimulai sejak pukul 23.30 WIB dinilai melampaui batas kewajaran kerja.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan kelelahan fisik serta berdampak pada kesehatan para relawan. Dalam jangka panjang, hal ini juga dapat memengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pemecatan Sepihak
Dugaan pelanggaran lainnya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap relawan. Beberapa relawan dilaporkan diberhentikan tanpa melalui prosedur yang jelas.
Praktik ini tentu bertentangan dengan prinsip keadilan serta melanggar hak-hak pekerja. Setiap keputusan terkait tenaga kerja seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tanggung Jawab Ketua Satgas
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta pedoman teknis dari Badan Gizi Nasional, Ketua Satgas Kabupaten memiliki tanggung jawab yang jelas dalam mengawasi jalannya program MBG.
Dalam Pasal 12 dan Pasal 15 disebutkan bahwa Ketua Satgas wajib memastikan seluruh unit pelayanan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, baik dari segi kualitas gizi maupun manajemen operasional.
Selain itu, Ketua Satgas juga bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak pekerja, termasuk relawan yang terlibat dalam program tersebut.
Dengan demikian, pernyataan bahwa permasalahan di dapur bukan merupakan kewenangan Ketua Satgas dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewenangan Pemberian Sanksi
Dalam regulasi yang sama, disebutkan bahwa Satgas memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi sanksi administratif terhadap mitra yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga pembekuan izin operasional. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas pelayanan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, diharapkan Ketua Satgas dapat menjalankan perannya secara aktif dalam menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran.
Pentingnya Transparansi
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan program publik. Tanpa adanya keterbukaan, potensi penyimpangan akan semakin besar.
Masyarakat sebagai penerima manfaat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana program dijalankan serta bagaimana dana digunakan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Evaluasi terhadap kinerja pihak terkait dinilai sangat penting untuk memastikan program MBG berjalan sesuai dengan tujuan.
Jika diperlukan, tindakan tegas seperti pencopotan jabatan atau pemberian sanksi harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Penutup
Polemik yang terjadi di Dapur Sindang Agung menjadi cerminan bahwa pengawasan terhadap program publik masih perlu ditingkatkan.
Dengan langkah yang tepat dan tegas, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat kembali berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi warga Lampung Utara.
(*)
Redaksi

