Berita

Breaking News

Diduga Masuk Tanah Tanpa Izin, Warga Lampung Utara Diusir Saat Klarifikasi ke Anggota DPRD Lampung

Tulang Bawang Barat, (GNOTIF.COM) – Dugaan perbuatan memasuki tanah tanpa izin kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, konflik terjadi antara seorang warga Kabupaten Lampung Utara dengan anggota DPRD Provinsi Lampung. Peristiwa ini bermula dari aktivitas di atas lahan yang diduga berada dalam sengketa di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Warga yang terlibat dalam persoalan tersebut diketahui bernama Holdin Saleh, warga Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Ia mengklaim memiliki kuasa atas sebidang lahan yang berada di Desa Karta, Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Menurut Holdin, lahan tersebut telah dipercayakan kepadanya untuk dijaga, diawasi, serta dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum. Ia bahkan telah memasang papan larangan sebagai tanda bahwa lahan tersebut tidak boleh dimasuki tanpa izin.

“Tanah itu sudah dikuasakan kepada saya. Saya juga sudah pasang papan larangan masuk di lokasi,” ujar Holdin kepada awak media.

Awal Mula Dugaan Pelanggaran

Permasalahan ini mencuat ketika Holdin mendapatkan informasi adanya aktivitas yang dilakukan oleh pihak lain di dalam lahan tersebut tanpa izin. Aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk seorang anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Golkar, yakni Hi. Putra Jaya Umar.

Holdin menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, mengingat lahan tersebut telah berada dalam penguasaannya dan telah dipasangi tanda larangan.

“Ada kegiatan di dalam tanah yang bukan hak mereka. Itu jelas tanpa izin,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa tindakan memasuki tanah tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat memicu konflik yang lebih luas apabila tidak segera diselesaikan.

Upaya Klarifikasi yang Berujung Konflik

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Holdin Saleh berinisiatif melakukan klarifikasi secara langsung kepada pihak yang diduga terlibat. Ia mendatangi kediaman anggota DPRD tersebut usai melaksanakan salat Jumat pada 17 April 2026 di Masjid Raya Daya Murni.

Namun, upaya silaturahmi tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Holdin mengaku dirinya justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, yakni diusir dari lokasi dan mendapatkan ancaman akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Saya datang baik-baik untuk klarifikasi, tapi malah diusir dan diancam akan dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.

Kejadian tersebut, menurutnya, sangat disayangkan karena niat awalnya adalah untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Dampak Psikologis yang Dialami

Akibat peristiwa tersebut, Holdin mengaku mengalami tekanan psikologis. Ia merasa terintimidasi dan tidak nyaman atas perlakuan yang diterimanya.

“Saya hanya ingin klarifikasi, tapi malah diperlakukan seperti itu. Ini membuat saya trauma,” katanya.

Ia menilai bahwa sikap tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Menurutnya, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya membuka ruang dialog dan komunikasi, bukan justru menutup diri dan merespons dengan tindakan yang dianggap kurang tepat.

Rencana Menempuh Jalur Hukum

Merasa dirugikan, Holdin Saleh menyatakan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Ia berencana melaporkan dugaan pelanggaran memasuki tanah tanpa izin kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, ia juga akan melaporkan dugaan sikap tidak pantas dari anggota DPRD tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tidak hanya itu, laporan juga akan disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Golkar.

“Saya akan menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal etika dan perlakuan yang saya terima,” tegasnya.

Langkah hukum tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati hukum dan hak orang lain.

Situasi Sempat Diredam

Ketegangan yang sempat terjadi di lokasi akhirnya dapat diredam oleh anak dari anggota DPRD tersebut yang dikenal dengan nama Adien. Ia berupaya menenangkan situasi agar tidak semakin memanas.

“Bapak belum bisa diganggu, bapak masih repot,” ujar Adien saat mencoba menenangkan keadaan.

Meski demikian, upaya tersebut belum mampu menyelesaikan inti persoalan yang terjadi.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam keterangannya, Holdin juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam penguasaan lahan tersebut. Ia menyebut nama Siti Rohani dan Suratno sebagai pihak yang diduga turut terlibat.

Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut.

Keterlibatan beberapa pihak dalam konflik ini menambah kompleksitas permasalahan, sehingga diperlukan penanganan yang komprehensif dan objektif.

Belum Ada Pernyataan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hi. Putra Jaya Umar terkait dugaan memasuki tanah tanpa izin maupun insiden pengusiran yang dialami oleh Holdin Saleh.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media juga belum mendapatkan tanggapan.

Ketiadaan pernyataan resmi dari pihak terlapor membuat informasi yang beredar masih bersifat sepihak. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi agar publik mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang.

Tinjauan Hukum

Dalam perspektif hukum, tindakan memasuki tanah milik atau dalam penguasaan orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penguasaan lahan harus didasarkan pada bukti yang sah, baik berupa sertifikat kepemilikan maupun surat kuasa yang diakui secara hukum.

Apabila terjadi sengketa, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak yang dapat memperkeruh keadaan.

Dampak Sosial Konflik Lahan

Konflik lahan seperti ini tidak hanya berdampak pada pihak yang bersengketa, tetapi juga dapat mempengaruhi kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.

Perselisihan yang tidak segera diselesaikan berpotensi menimbulkan ketegangan yang lebih luas, bahkan dapat memicu konflik antarwarga.

Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan berkeadilan.

Harapan Penyelesaian

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak objektif tanpa memihak kepada salah satu pihak.

Selain itu, semua pihak yang terlibat diharapkan dapat mengedepankan dialog dan musyawarah sebagai langkah awal penyelesaian konflik.

Penyelesaian yang baik tidak hanya akan memberikan keadilan, tetapi juga menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

Penutup

Kasus dugaan memasuki tanah tanpa izin yang melibatkan warga Lampung Utara dan anggota DPRD Provinsi Lampung ini menjadi perhatian publik. Selain menyangkut aspek hukum, kasus ini juga menyoroti pentingnya etika, komunikasi, dan penghormatan terhadap hak orang lain.

Diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kepada mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan situasi tetap kondusif. (*)

(Redaksi GNOTIF)

0 Comments

© Copyright 2022 - Gnotif