Kapolres Lampung Utara Tegaskan Batas Waktu Orgen Tunggal Hingga Pukul 17.00 WIB

Lampung Utara, (Gnotif.com) — Polres Lampung Utara secara tegas memberlakukan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan masyarakat berupa orgen tunggal. Kegiatan hiburan tersebut hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga maksimal pukul 17.00 WIB. Kebijakan ini ditegaskan kembali sebagai langkah nyata dalam menjaga ketertiban umum serta merespons keluhan masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan aktivitas hiburan yang berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan bahwa pembatasan waktu tersebut bukan kebijakan baru, melainkan telah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor: 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan hiburan masyarakat yang memerlukan izin resmi, termasuk orgen tunggal, wajib berakhir paling lambat pukul 17.00 WIB.

“Izin keramaian untuk kegiatan masyarakat seperti pesta yang menggunakan orgen tunggal hanya diberikan dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. Hal ini harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.

Menurut Kapolres, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau harkamtibmas agar tetap kondusif. Aktivitas hiburan yang berlangsung hingga malam hari kerap memicu berbagai persoalan, mulai dari kebisingan yang mengganggu warga, potensi keributan, hingga konflik sosial antar masyarakat.

Ia menambahkan, dalam beberapa waktu terakhir pihak kepolisian menerima cukup banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara musik keras dari kegiatan orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Kami banyak menerima keluhan masyarakat terkait kebisingan yang berlangsung hingga malam bahkan dini hari. Ini tentu tidak bisa dibiarkan karena dapat mengganggu ketenteraman warga lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa menjaga ketertiban bukan hanya menjadi tugas aparat kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Polres Lampung Utara bersama pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif. Harkamtibmas adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Dalam implementasinya, setiap warga yang akan menggelar kegiatan hiburan dengan menggunakan orgen tunggal diwajibkan untuk mengurus izin keramaian serta menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk batas waktu pelaksanaan kegiatan.

Kapolres menjelaskan bahwa kewajiban tersebut penting untuk memastikan adanya tanggung jawab dari pihak penyelenggara. Dengan adanya surat pernyataan, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan secara sengaja oleh masyarakat.

Selain itu, aturan pembatasan waktu ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang ketertiban umum. Dalam perda tersebut diatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres juga mengingatkan bahwa apabila masih ditemukan kegiatan orgen tunggal yang berlangsung melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum dan dapat diproses secara hukum.

“Mengganggu ketertiban umum bisa diproses secara pidana. Namun demikian, langkah hukum merupakan upaya terakhir apabila imbauan yang telah diberikan tidak diindahkan,” jelasnya.

Dalam aspek hukum, terdapat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dikenakan kepada pelanggar. Salah satunya adalah Pasal 265 KUHP baru yang mengatur tentang gangguan ketenteraman lingkungan, seperti membuat kebisingan yang mengganggu masyarakat sekitar.

Selain itu, Pasal 503 KUHP juga mengatur tentang gangguan terhadap ketenangan orang lain dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga hari atau denda. Sementara itu, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun enam bulan atau lebih jika menimbulkan korban.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran terus terjadi. Namun, pendekatan humanis dan persuasif tetap menjadi prioritas dalam setiap langkah yang diambil oleh kepolisian.

“Kami tetap mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi dan imbauan. Namun jika masih dilanggar, tentu akan ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam rangka memastikan aturan ini berjalan efektif, jajaran Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah Lampung Utara terus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka memberikan pemahaman secara langsung kepada warga yang akan menggelar hajatan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat dinilai sangat efektif dalam membangun komunikasi yang baik antara aparat kepolisian dan warga. Melalui pendekatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban dapat semakin meningkat.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center 110 yang disediakan oleh kepolisian untuk menyampaikan laporan secara cepat dan mudah.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggaran. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” kata Kapolres.

Dalam hal penegakan hukum, Polres Lampung Utara juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabumi guna memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antar lembaga ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelanggar.

Kebijakan pembatasan waktu orgen tunggal ini mendapat respons yang beragam dari masyarakat. Sebagian besar warga menyambut baik langkah tersebut karena dinilai mampu mengurangi gangguan kebisingan yang selama ini menjadi keluhan utama.

Beberapa warga mengaku merasa lebih nyaman dengan adanya pembatasan waktu tersebut. Mereka berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten agar tidak ada lagi kegiatan hiburan yang mengganggu waktu istirahat masyarakat.

Namun demikian, masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami aturan ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi yang lebih intensif agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai saluran, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan media massa. Hal ini dilakukan agar informasi terkait aturan tersebut dapat menjangkau seluruh masyarakat.

“Kami akan terus menyosialisasikan aturan ini agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu. Tujuan kami adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menggelar acara, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan tetap berjalan dengan tertib dan tidak merugikan pihak lain.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian akan terus berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

Pada akhirnya, keberhasilan dalam menjaga ketertiban umum tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan saling menghormati dan mematuhi aturan, kehidupan bermasyarakat yang damai dan sejahtera dapat terwujud.

(*)

Redaksi