Keluhan Dewan Guru Lampung Barat Kembali Mencuat: TPG Tahun 2023 Baru Cair 50 Persen, Tahun 2024 Belum Dibayarkan Sama Sekali

Lampung Barat, (Gnotif.com) — Gelombang keluhan dari kalangan dewan guru bersertifikasi di Kabupaten Lampung Barat kembali mencuat ke permukaan. Permasalahan yang telah berlangsung cukup lama ini kini kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan kepada LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA).

Keluhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Guru (TPG), tetapi juga menyeret sejumlah isu lain yang sebelumnya sempat mencuat, seperti dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi serta polemik pengadaan seragam yang disebut-sebut melibatkan oknum tertentu.

Berdasarkan keterangan sejumlah guru, hingga saat ini pembayaran TPG Tunjangan Hari Raya (THR) dan TPG gaji ke-13 tahun 2023 baru direalisasikan sebesar 50 persen. Sementara untuk tahun 2024, para guru mengaku belum menerima pembayaran sama sekali atau masih 0 persen.

“Sampai sekarang TPG THR dan TPG 13 tahun 2023 baru dibayar setengah. Sedangkan untuk tahun 2024 belum ada satu rupiah pun yang kami terima,” ungkap seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini menimbulkan keresahan yang cukup serius di kalangan tenaga pendidik. Para guru merasa hak mereka tidak dipenuhi secara layak, padahal TPG merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan guru, khususnya bagi mereka yang telah memiliki sertifikasi profesional.

Jumlah guru bersertifikasi di Kabupaten Lampung Barat diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang. Jika dihitung secara keseluruhan, maka nilai dana yang belum dibayarkan kepada para guru tersebut diduga mencapai angka miliaran rupiah.

Salah seorang guru dengan golongan III/c menyebutkan bahwa nilai hak yang belum diterimanya secara pribadi mencapai puluhan juta rupiah. Ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut akan berbeda-beda pada setiap guru, tergantung pada golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan lainnya.

“Saya golongan III/c. Nilainya berbeda dengan guru lain, tapi kalau dikalikan dengan sekitar 2.000 guru sertifikasi, jumlah uang yang belum dibayarkan sangat besar,” ujarnya.

Situasi ini semakin memprihatinkan karena para guru membandingkan kondisi tersebut dengan pembayaran TPG di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat. Menurut mereka, seluruh pembayaran TPG di bawah naungan Kemenag telah diselesaikan secara penuh.

Bahkan, TPG THR dan gaji ke-13 tahun 2025 disebut telah dicairkan 100 persen sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan guru di bawah pemerintah daerah.

Mereka mempertanyakan mengapa pembayaran untuk tahun 2025 dapat dilakukan lebih cepat, sementara hak mereka untuk tahun 2023 dan 2024 justru masih tertunggak hingga saat ini.

“Ini yang membuat kami bingung. Mengapa yang tahun 2025 bisa cair lebih dulu, sementara yang lama belum selesai?” ungkap seorang guru lainnya.

Para guru menilai kondisi ini tidak hanya menimbulkan keresahan secara psikologis, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga. TPG THR dan gaji ke-13 merupakan hak yang sangat dinantikan, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga membayar kewajiban finansial lainnya.

Akibat keterlambatan ini, tidak sedikit guru yang terpaksa mencari pinjaman atau menunda berbagai kebutuhan penting. Hal ini tentu bertolak belakang dengan tujuan pemberian TPG yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan guru.

LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) yang menerima laporan tersebut menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan para guru secara serius. Ketua DPC TRINUSA, Ahmad Zainuddin, menegaskan bahwa jika benar terjadi keterlambatan atau bahkan dugaan pemotongan hak guru, maka hal tersebut harus diusut secara transparan.

“Jangan sampai hak guru ditahan bertahun-tahun tanpa kejelasan. Guru adalah garda terdepan pendidikan, sehingga hak mereka wajib dibayarkan tepat waktu dan tanpa potongan,” tegasnya.

TRINUSA menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap aliran anggaran TPG tahun 2023 dan 2024 di Kabupaten Lampung Barat. Audit ini penting untuk memastikan apakah dana tersebut telah diterima oleh pemerintah daerah dan bagaimana proses penyalurannya.

Selain itu, perlu ditelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk dugaan penggunaan dana untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.

TRINUSA juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan tambahan dari para guru terkait berbagai persoalan lain. Di antaranya adalah dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi, dugaan praktik tidak transparan dalam pengadaan seragam, serta keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga mengambil keuntungan.

Atas dasar itu, TRINUSA mendesak sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

Dalam upaya mendorong transparansi, TRINUSA juga mengajukan sejumlah pertanyaan penting yang hingga saat ini belum mendapatkan jawaban yang jelas.

Pertanyaan tersebut mencakup apakah dana TPG tahun 2023 dan 2024 sebenarnya telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah. Jika dana tersebut telah diterima, maka alasan keterlambatan pembayaran menjadi hal yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Selain itu, TRINUSA juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut, serta berapa total nilai dana yang belum dibayarkan kepada sekitar 2.000 guru bersertifikasi di Lampung Barat.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah terdapat dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan lain sebelum disalurkan kepada para guru.

TRINUSA juga menyoroti perbedaan mencolok antara pembayaran TPG di lingkungan pemerintah daerah dan Kementerian Agama. Perbedaan ini dinilai sebagai indikasi adanya persoalan dalam tata kelola anggaran di tingkat daerah.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi serta siapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.

TRINUSA menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan yang transparan, maka pihaknya bersama para guru akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Langkah tersebut meliputi pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Provinsi, Kementerian Pendidikan, hingga aparat penegak hukum.

“Jika tidak ada kejelasan, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional agar mendapatkan perhatian serius,” ujar Ahmad Zainuddin.

Para guru berharap pemerintah daerah tidak lagi menutup mata terhadap persoalan yang mereka hadapi. Mereka menegaskan bahwa yang mereka tuntut bukanlah hal yang berlebihan, melainkan hak yang seharusnya telah mereka terima sejak dua tahun lalu.

“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya meminta hak kami dibayarkan penuh dan tanpa potongan,” ungkap salah seorang guru.

Kasus ini menjadi cerminan penting mengenai perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di daerah. Keterlambatan pembayaran hak guru tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin menurun. Oleh karena itu, langkah cepat dan tegas sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan tersebut.

Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal serta keterlibatan lembaga independen menjadi kunci dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Para pengamat pendidikan menilai bahwa TPG merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan kesejahteraan yang terjamin, guru diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Namun, jika hak tersebut tidak dipenuhi secara tepat waktu, maka dampaknya akan dirasakan tidak hanya oleh guru, tetapi juga oleh peserta didik dan sistem pendidikan secara keseluruhan.

Dengan mencuatnya kembali persoalan ini, diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran TPG. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera memberikan penjelasan terbuka serta mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan tunggakan yang ada.

Pada akhirnya, para guru hanya menginginkan kepastian dan keadilan atas hak mereka. Mereka berharap pemerintah dapat hadir sebagai solusi, bukan justru menjadi sumber permasalahan.

(*)

Redaksi