LAMPUNG UTARA, (Gnotif.com) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor Lampung Utara. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berupa narkotika jenis sabu.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lampung Utara yang selama ini menjadi perhatian bersama.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka terkait tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan,” ujar Iptu Herawati dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan pengamatan dan pengintaian, petugas akhirnya berhasil memastikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berada di Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas kemudian melakukan tindakan penangkapan terhadap para tersangka.
Identitas dan Penangkapan Tersangka
Dua orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS (37), warga Kecamatan Sungkai Selatan, serta AM (20), warga Kecamatan Kotabumi Utara.
Keduanya ditangkap pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi yang telah dipantau sebelumnya oleh petugas.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tidak dapat mengelak dari temuan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian langsung mengamankan kedua tersangka untuk dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebanyak 8 paket yang diduga berisi sabu, plastik klip, satu bundel plastik klip, sebuah dompet, serta dua unit telepon genggam.
Barang bukti tersebut diduga digunakan oleh para tersangka dalam melakukan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan.
Komitmen Tegas Polres Lampung Utara
Iptu Herawati menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya Pasal 114 junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dan permufakatan jahat.
Dengan jeratan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Peran Penting Masyarakat
Polres Lampung Utara juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkotika.
Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Herawati.
Bahaya Narkoba bagi Kehidupan Sosial
Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat.
Narkoba seringkali menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lainnya, seperti pencurian, kekerasan, hingga konflik sosial.
Oleh karena itu, pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Edukasi mengenai bahaya narkoba juga perlu terus dilakukan, terutama kepada generasi muda sebagai kelompok yang rentan terhadap pengaruh negatif tersebut.
Upaya Pencegahan Berkelanjutan
Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, Polres Lampung Utara juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan guna menekan angka penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan sosialisasi, penyuluhan, serta kampanye anti narkoba menjadi bagian dari strategi yang dilakukan oleh kepolisian.
Dengan adanya upaya pencegahan yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahaya narkoba dan menjauhinya.
Polres Lampung Utara juga akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terhadap peredaran narkotika.
Penutup
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus narkotika ini kembali menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Dengan diamankannya dua orang tersangka beserta barang bukti, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Polres Lampung Utara akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)
(Redaksi Gnotif)


0 Komentar