Korban Luka Penganiayaan di Lampung Utara Keberatan Penangguhan Penahanan, Minta Bantuan Polda Lampung

Lampung Utara, (Gnotif.com) — Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial S (45) di Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan publik. Korban secara terbuka menyuarakan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dinilai belum memberikan rasa keadilan, terutama karena tersangka dalam kasus tersebut belum juga dilakukan penahanan.

Didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Lampung Utara, Samsi Eka Putra, S.H., korban resmi melayangkan surat pengaduan ke sejumlah institusi penegak hukum, termasuk Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu, 1 April 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan setelah korban merasa proses hukum di tingkat Polres Lampung Utara belum berjalan sebagaimana mestinya.

Merasa Tidak Mendapatkan Keadilan

S mengungkapkan bahwa dirinya hingga kini masih merasakan ketidakadilan atas kasus yang dialaminya. Ia menilai bahwa lambannya proses penahanan terhadap tersangka menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pelaku.

Menurutnya, tindakan penganiayaan yang dialaminya bukanlah peristiwa ringan, melainkan termasuk dalam kategori penganiayaan berat yang seharusnya mendapatkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.

“Saya merasa belum mendapatkan keadilan. Sudah tiga bulan sejak laporan dibuat, namun pelaku belum juga ditahan,” ujar korban.

Korban juga menduga bahwa tersangka seolah kebal hukum, mengingat statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun masih bebas beraktivitas seperti biasa di tengah masyarakat.

Luka Serius dan Trauma Berkepanjangan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah, khususnya hidung. Ia menyebutkan bahwa tulang rawan hidungnya mengalami keretakan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial EA (65).

Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang cukup mendalam. Hingga saat ini, ia mengaku masih merasakan sakit pada bagian hidung serta ketakutan yang muncul setiap kali mengingat kejadian tersebut.

“Hidung saya mengalami keretakan, dan sampai sekarang masih terasa sakit. Selain itu, saya juga mengalami trauma,” ungkapnya.

Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama satu hari dengan biaya mandiri karena tidak menggunakan BPJS. Namun, karena keterbatasan biaya, ia memilih untuk melanjutkan perawatan di rumah.

Kondisi ini menambah beban bagi korban, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Keberatan atas Penangguhan Penahanan

Dalam pernyataannya, korban secara tegas menyatakan keberatannya apabila tersangka diberikan penangguhan penahanan. Ia menilai bahwa kasus yang dialaminya memenuhi unsur penganiayaan berat sehingga tidak layak diberikan keringanan tersebut.

“Karena ini merupakan penganiayaan berat terhadap saya. Mengapa kemudian pelaku sudah tiga bulan tidak dilakukan penahanan oleh polisi,” ujarnya.

Korban juga mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurutnya, meskipun penangguhan penahanan dimungkinkan secara hukum, namun dalam kasus penganiayaan berat, pengajuan tersebut seharusnya sulit dikabulkan apabila korban menyatakan keberatan.

“Oleh sebab itu, saya merasa keberatan dan meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap pelaku,” tegasnya.

Keterangan Kuasa Hukum

Kuasa hukum korban, Samsi Eka Putra, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah hukum untuk mengawal kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa laporan penganiayaan tersebut telah diterima oleh Polres Lampung Utara dengan nomor laporan STPL/B/689/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG pada tanggal 26 Desember 2025.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan,” ujar Samsi.

Ia menilai bahwa kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum yang lebih tinggi agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.

Samsi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang layak.

Dugaan Intimidasi Melalui Media Sosial

Selain menghadapi dampak fisik dan psikologis, korban juga mengaku mengalami tekanan akibat dugaan intimidasi yang dilakukan oleh tersangka melalui media sosial.

Korban menyebut bahwa tersangka kerap mengunggah konten dengan narasi yang diduga mengandung unsur ancaman atau intimidasi secara tidak langsung.

“Pelaku sering membuat postingan yang seolah-olah menakut-nakuti saya,” ujar korban.

Tidak hanya itu, tersangka juga disebut masih aktif muncul di tempat umum dan bahkan melakukan siaran langsung di media sosial miliknya.

Kondisi ini membuat korban merasa tidak aman, meskipun kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib.

Surat Pengaduan ke Berbagai Lembaga

Sebagai bentuk keseriusan dalam mencari keadilan, korban bersama kuasa hukumnya telah mengirimkan surat pengaduan ke berbagai institusi.

Surat tersebut ditujukan kepada Polda Lampung, Kabag Wasidik, Kabid Propam, Kejaksaan Negeri Kotabumi, Kejaksaan Tinggi Lampung, serta Pengadilan Negeri Kotabumi.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan proses hukum serta memastikan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian yang layak dari pihak berwenang.

Kuasa hukum korban berharap agar pihak-pihak terkait dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap tersangka.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di dalam mobil milik tersangka di sebuah persimpangan rel kereta api di Kabupaten Lampung Utara.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah hingga mengeluarkan darah. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Meskipun demikian, belum adanya penahanan terhadap tersangka menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Harapan Korban dan Masyarakat

Korban berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia menginginkan adanya kepastian hukum serta perlindungan sebagai korban.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap pelaku segera ditahan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat yang berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil tanpa adanya diskriminasi.

Masyarakat menilai bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa.

Pentingnya Perlindungan Korban

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban tindak pidana, khususnya dalam kasus kekerasan.

Perlindungan tersebut tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga aspek psikologis dan sosial. Korban membutuhkan rasa aman serta dukungan untuk dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

Peran aparat penegak hukum, lembaga bantuan hukum, serta masyarakat sangat penting dalam memastikan bahwa korban mendapatkan hak-haknya secara penuh.

Penutup

Kasus dugaan penganiayaan di Lampung Utara ini menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Keberanian korban dalam menyuarakan haknya diharapkan dapat mendorong terciptanya proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan yang diharapkan oleh korban.

Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.

(Team)