Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Tulang Bawang Barat Masih Ditangani Polda Lampung
Tulang Bawang Barat, (Gnotif.com) — Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Tiyuh (Desa) Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang telah berjalan sejak tahun 2025 ini kini memasuki babak lanjutan dengan adanya langkah tegas dari pihak kuasa hukum pelapor.
Pada Kamis, 9 April 2026, kuasa hukum dari pelapor, Iko Erza Haritius, yakni Septian Hermawan, S.H., secara resmi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan papan peringatan di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegasan status hukum atas tanah yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Septian Hermawan, pemasangan papan peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mencegah pihak lain, khususnya yang tidak memiliki hak sah, agar tidak lagi memasuki maupun memanfaatkan lahan tersebut.
“Saya pasang papan peringatan agar ibu Siti Rohani selaku pihak penyewa tidak lagi memasuki tanah milik klien saya,” ujar Septian kepada awak media.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa terdapat pihak yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut melalui mekanisme sewa, yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Hal inilah yang kemudian menjadi inti dari sengketa yang saat ini tengah diproses secara hukum.
Latar Belakang Kasus dan Laporan Resmi
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah pelapor, Iko Erza Haritius, melayangkan laporan resmi ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/624/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 08 September 2025.
Sejak laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian, proses hukum terus berjalan secara bertahap. Aparat penegak hukum melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak yang terkait dalam perkara ini.
Laporan tersebut menjadi dasar utama bagi Polda Lampung dalam menangani dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pihak yang menyewakan lahan kepada pihak lain tanpa memiliki hak kepemilikan yang sah.
Dalam praktiknya, kasus penyerobotan tanah sering kali melibatkan berbagai modus, salah satunya adalah penyewaan lahan oleh pihak yang bukan pemilik sah. Modus ini kerap menimbulkan kerugian bagi pemilik sebenarnya sekaligus menciptakan konflik berkepanjangan.
Penegasan Status Tanah oleh Kuasa Hukum
Septian Hermawan menegaskan bahwa saat ini status tanah yang menjadi objek sengketa tersebut masih berada dalam proses hukum di Polda Lampung. Oleh karena itu, tidak ada pihak yang berhak untuk memanfaatkan lahan tersebut hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Jelas sekali tanah tersebut sedang dalam penanganan oleh Polda Lampung terkait kasus penyerobotan oleh saudara Zubir selaku pihak yang menyewakan kepada ibu Siti Rohani,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pemasangan papan peringatan merupakan langkah hukum yang sah dan bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik bahwa lahan tersebut sedang dalam sengketa.
Selain itu, papan peringatan tersebut juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kliennya agar tidak dilanggar oleh pihak lain selama proses hukum berlangsung.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik yang lebih besar, terutama jika ada pihak yang tetap memaksakan diri untuk menguasai atau menggunakan lahan tersebut.
Pengukuran dan Penetapan Lokasi oleh BPN
Dalam upaya memperkuat posisi hukum, pihak pelapor juga telah melakukan langkah administratif dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Septian mengungkapkan bahwa pihaknya bersama BPN telah melakukan penetapan titik lokasi tanah sesuai dengan dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh kliennya.
“Klien saya sudah melakukan peletakan lokasi tanah bersama pihak BPN Tulang Bawang Barat selaku pihak yang berkompeten, di mana lokasi tersebut sesuai dengan plot-nya sebagaimana tertera di sertifikat hak milik klien saya,” jelasnya.
Pengukuran ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses pembuktian, karena sering kali sengketa tanah terjadi akibat perbedaan persepsi terkait batas wilayah.
Dengan adanya pengukuran resmi dari BPN, diharapkan dapat memperjelas posisi dan batas tanah yang menjadi objek sengketa, sehingga meminimalisir terjadinya konflik lanjutan.
Imbauan untuk Menghormati Proses Hukum
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan sepihak.
“Saya menghimbau agar semua pihak bisa menghargai hukum yang ada dan berlaku,” ujarnya.
Imbauan ini menjadi penting mengingat kasus sengketa tanah sering kali memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Dengan adanya kesadaran untuk menghormati hukum, diharapkan proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik dan kondusif.
Perhatian Publik dan Potensi Dampak Sosial
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Tulang Bawang Barat. Dugaan praktik penyerobotan tanah dengan modus penyewaan oleh pihak yang tidak memiliki hak sah menjadi isu yang cukup sensitif.
Jika tidak ditangani dengan baik, kasus seperti ini berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas, terutama jika melibatkan banyak pihak.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan dan profesional, sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pentingnya Kepastian Hukum dalam Sengketa Tanah
Sengketa tanah seperti yang terjadi di Karta Tanjung Selamat menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan lahan. Dokumen seperti sertifikat hak milik menjadi bukti utama yang harus dijaga dan diverifikasi keabsahannya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah, baik jual beli maupun sewa-menyewa.
Memastikan legalitas dokumen serta kejelasan status kepemilikan menjadi langkah penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Pemerintah melalui instansi terkait juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya administrasi pertanahan yang benar.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, proses hukum atas kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut masih terus berjalan di Polda Lampung. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta yang ada serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kuasa hukum pelapor berharap agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan penanganan yang serius dari semua pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat itu sendiri.
Dengan langkah tegas yang telah diambil oleh kuasa hukum, diharapkan dapat menjadi titik awal dalam penyelesaian sengketa ini secara adil dan transparan.
(*)
Redaksi


