Berita

Breaking News

Lagi, Jajaran Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Curat Sepeda Motor, Gunakan Kunci Letter T

Lampung Utara, (Gnotif.com) — Upaya pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Lampung Utara kembali membuahkan hasil. Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sungkai Utara. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas sehari-hari.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Tim gabungan tersebut berhasil mengamankan pelaku berinisial P (32), warga Dusun 1 Ajan Jaya, Desa Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Wakapolres Kompol Yohanis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di area parkir sebuah klinik.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan barang bukti. Dari hasil tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup yang mengarah kepada pelaku,” ujar Kompol Yohanis dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas IPTU Herawati, serta Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan keseriusan dalam penanganan perkara serta transparansi kepada publik.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasi kejadian berada di halaman parkir Klinik Kaira, Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi menjelaskan bahwa pelaku diduga berjumlah dua orang. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan sepeda motor tanpa pengamanan tambahan.

“Pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci setang sepeda motor. Setelah berhasil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban,” jelas AKP Zaldi.

Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat warna putih tahun 2021 dengan nomor polisi BE 4094 KS. Kendaraan tersebut merupakan salah satu jenis sepeda motor yang kerap menjadi target pelaku curanmor karena mudah dijual kembali.

Aksi pelaku berlangsung dengan cepat dan terorganisir, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari orang-orang di sekitar lokasi kejadian. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kemungkinan telah berpengalaman dalam melakukan aksi serupa.

Kerugian Korban

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta. Kehilangan kendaraan tentu sangat berdampak pada aktivitas korban sehari-hari, terutama jika kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana transportasi utama.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat maraknya tindak pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah, termasuk Lampung Utara.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, petugas juga melakukan penelusuran terhadap kemungkinan keberadaan pelaku berdasarkan petunjuk yang ditemukan di lapangan.

Melalui kerja keras dan koordinasi yang baik antara Polsek Sungkai Utara dan Tim Tekab 308, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Way Kanan.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Way Kanan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Yohanis.

Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap keseluruhan jaringan pelaku. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang diduga terlibat.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih (milik korban)
  • 2 buah kunci letter T
  • 1 unit handphone Oppo A18 warna hitam
  • 1 lembar fotokopi BPKB
  • 1 lembar fotokopi STNK

Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Barang-barang tersebut juga akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Pelaku Lain Masih Diburu

Dalam kasus ini, pelaku diketahui tidak beraksi sendiri. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak kepolisian terus melakukan berbagai upaya untuk menangkap pelaku tersebut, termasuk berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya. Kami berharap masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku,” ujar Wakapolres.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Wakapolres Lampung Utara mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci tambahan pada kendaraan serta, bila perlu, memasang alat pelacak GPS guna meminimalisir tindak kejahatan,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat tanpa pengawasan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan memiliki sistem keamanan yang memadai.

Pentingnya Peran Aktif Masyarakat

Dalam menjaga keamanan lingkungan, peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat.

Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan situasi kamtibmas tetap kondusif.

Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Komitmen Polres Lampung Utara

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas tindak kriminalitas. Aparat kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan mencegah tindak kejahatan.

Penutup

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kejahatan.

Dengan diamankannya pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku lainnya untuk tidak melakukan tindakan kriminal.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku.

Melalui sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Lampung Utara dapat menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari tindak kriminalitas. (*)

Redaksi Gnotif 

0 Comments

© Copyright 2022 - Gnotif