Serang – Isu keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Provinsi Banten melontarkan kritik keras terhadap Inspektorat Provinsi Banten yang dinilai tidak transparan dan cenderung menutup diri dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait dugaan permasalahan di SMKN 2 Kota Serang.
Kritik tersebut mencuat setelah Inspektorat Banten disebut menolak memberikan informasi penting kepada publik, terutama Laporan Hasil Audit (LHA) yang diduga berkaitan dengan berbagai persoalan internal di sekolah tersebut. Penolakan tersebut berdalih pada Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nomor 555/161/DKISP.PPID/2025 yang diklaim sebagai dasar hukum untuk tidak membuka informasi.
Ketua DPD LSM TRINUSA Banten, Wahyudin, menilai bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk kepatuhan terhadap regulasi, melainkan upaya untuk menghindari pengawasan publik. Ia menyebut alasan yang digunakan Inspektorat sebagai bentuk “akrobat regulasi” yang tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi.
“Jawaban normatif seperti ini tidak cukup. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut hak publik untuk mengetahui kebenaran. Kami melihat ada kecenderungan untuk menutup-nutupi sesuatu,” ujar Wahyudin dalam keterangannya.
Menurutnya, Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah seharusnya menjadi institusi yang menjunjung tinggi transparansi, bukan justru menjadi pihak yang membatasi akses informasi publik.
Netralitas Inspektorat Dipertanyakan
Dalam pernyataannya, Wahyudin juga secara tegas mempertanyakan netralitas Inspektorat Banten. Ia menilai sikap tertutup yang ditunjukkan mencerminkan ketidakberdayaan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
“Inspektorat jangan mandul! Tugas mereka adalah mengaudit dan membuka kebenaran, bukan menjadi perisai bagi pihak-pihak yang bermasalah. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menutup informasi?” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan surat PPID sebagai dasar penolakan informasi tidak dapat dijadikan alasan mutlak tanpa adanya uji konsekuensi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, setiap informasi yang dikecualikan harus melalui proses yang transparan dan memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa itu, penolakan informasi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak publik.
Indikasi Penutupan Laporan Hasil Audit
LSM TRINUSA menduga bahwa penolakan tersebut merupakan indikasi adanya upaya untuk menutupi isi Laporan Hasil Audit (LHA) yang sebenarnya. Dugaan ini muncul karena sikap Inspektorat yang dinilai terlalu kaku dalam memberikan akses informasi.
“Kami menduga surat PPID itu dijadikan semacam ‘tameng’ atau ‘surat sakti’ untuk memblokir akses publik terhadap LHA. Jika memang tidak ada masalah, seharusnya informasi tersebut bisa dibuka,” kata Wahyudin.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.
Potensi Pelanggaran Undang-Undang KIP
Dalam analisisnya, LSM TRINUSA menilai bahwa sikap Inspektorat Banten berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam Pasal 17 UU tersebut disebutkan bahwa informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi yang kredibel. Artinya, tidak semua informasi dapat ditutup secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kepentingan publik.
Selain itu, Pasal 3 UU KIP menegaskan bahwa keterbukaan informasi bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mengetahui proses pengambilan keputusan publik serta mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Jika tidak ada uji konsekuensi yang jelas, maka penutupan informasi ini berpotensi melanggar undang-undang. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Bertentangan dengan Pergub Banten
Selain melanggar UU KIP, sikap Inspektorat juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur tentang keterbukaan dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Pergub tersebut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun dalam praktiknya, sikap Inspektorat yang menutup informasi justru bertolak belakang dengan semangat tersebut.
“Ini jelas mencederai prinsip good governance. Pemerintahan yang baik harus terbuka dan akuntabel,” ujar Wahyudin.
Langkah Politik: Dorong DPRD Gelar RDP
Sebagai bentuk tindak lanjut, LSM TRINUSA menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah politik. Mereka berencana mengajukan permohonan resmi kepada DPRD Provinsi Banten untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam forum tersebut, Inspektorat diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penolakan informasi serta kondisi sebenarnya terkait LHA SMKN 2 Kota Serang.
“Kami akan mendesak DPRD untuk segera menggelar RDP. Inspektorat harus menjelaskan secara terbuka di hadapan wakil rakyat,” tegas Wahyudin.
Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan persoalan yang menjadi perhatian publik.
Komitmen Berantas KKN
LSM TRINUSA menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini hingga tuntas. Mereka berkomitmen untuk memutus rantai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Provinsi Banten.
“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik KKN di Banten,” ujar Wahyudin.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan serta berani menyuarakan jika menemukan indikasi penyimpangan.
Harapan terhadap Transparansi
Di tengah polemik ini, masyarakat berharap agar pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Banten, dapat lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada publik.
Transparansi dinilai sebagai kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Jika informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik terus ditutup, maka hal tersebut dapat memicu ketidakpercayaan dan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
“Kami hanya ingin kejelasan. Transparansi itu penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya,” ujar salah satu warga.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh LSM TRINUSA.
Ketiadaan klarifikasi tersebut semakin memperkuat desakan dari berbagai pihak agar pemerintah segera memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan hak publik yang harus dijaga dan dihormati.
Pada akhirnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Semua pihak berharap agar polemik ini dapat segera diselesaikan secara terbuka dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat terus terjaga.
(*)
Redaksi

