JAKARTA, (Gnotif.com) — Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali menegaskan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai respons atas sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih ditemukannya praktik peredaran narkotika di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Dalam siaran pers resmi yang disampaikan pada Kamis, 9 April 2026, Menteri Agus menyampaikan bahwa perhatian dari DPR RI merupakan bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat sistem pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika yang hingga kini masih menjadi tantangan serius.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegas Agus Andrianto.
Menurutnya, peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan bukan hanya merusak sistem pembinaan yang seharusnya berjalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis dan komprehensif untuk menanggulangi permasalahan tersebut.
Menteri Agus menjelaskan bahwa Kementerian Imipas terus melakukan berbagai langkah konkret guna memperketat pengawasan serta menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk peredaran narkotika. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penguatan sistem keamanan berbasis teknologi.
Pemasangan kamera pengawas atau CCTV yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan modern. Dengan adanya sistem ini, setiap aktivitas di dalam lapas dapat dipantau secara lebih efektif dan real-time, sehingga potensi pelanggaran dapat segera terdeteksi.
Selain itu, peningkatan intensitas razia juga menjadi salah satu fokus utama. Razia dilakukan secara rutin maupun insidentil dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kami terus meningkatkan intensitas razia dan memperkuat pengawasan. Ini merupakan langkah penting untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas dan rutan,” ujarnya.
Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan berbagai instansi penegak hukum, termasuk BNN, Polri, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan penanganan peredaran narkotika dapat dilakukan secara terpadu dan menyeluruh.
Sinergi lintas sektor ini dinilai sangat penting mengingat kompleksitas jaringan narkotika yang kerap melibatkan berbagai pihak dan memiliki modus operandi yang terus berkembang.
Di sisi internal, Menteri Agus menegaskan bahwa penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi prioritas utama. Ia memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi disiplin berat, bahkan hingga pemecatan, karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas institusi pemasyarakatan.
Selain itu, terdapat pula kebijakan pemindahan terhadap warga binaan yang tergolong bandar narkotika dan berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan. Hingga saat ini, jumlah warga binaan yang telah dipindahkan mencapai 2.284 orang.
Menteri Agus menjelaskan bahwa pemindahan tersebut bukan sekadar relokasi, melainkan bagian dari strategi besar dalam memutus rantai peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan.
“Dengan memindahkan ‘biang kerok’ narkotika, diharapkan lapas dan rutan dapat dibersihkan dari aktivitas transaksi dan interaksi narkotika,” jelasnya.
Selain bertujuan represif, langkah ini juga memiliki aspek rehabilitatif. Warga binaan yang dipindahkan diharapkan dapat menyadari kesalahannya dan mengikuti program pembinaan dengan lebih baik.
“Kami ingin mereka dapat berubah dan kembali ke masyarakat sebagai warga binaan yang mandiri,” tambahnya.
Dalam upaya pencegahan jangka panjang, Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan. Program ini mencakup pembinaan kepribadian, pelatihan keterampilan, serta rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Program rehabilitasi menjadi salah satu langkah strategis dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika secara berulang. Dengan pendekatan ini, diharapkan warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Kementerian Imipas juga bekerja sama dengan berbagai pihak, baik dari instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO), dalam menjalankan program pembinaan tersebut. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program serta memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Menteri Agus menekankan bahwa permasalahan peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan merupakan isu yang kompleks dan tidak dapat diselesaikan secara parsial. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang menyeluruh dan kolaboratif.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak, termasuk DPR, akademisi, dan masyarakat luas, guna memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Kami sangat menerima masukan dan membuka ruang diskusi agar penanganan permasalahan ini dapat teratasi lebih optimal,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada perbaikan sistem secara keseluruhan, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan infrastruktur.
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, Kementerian Imipas berharap lapas dan rutan dapat benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan yang aman dan bebas dari narkotika.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkas Menteri Agus.
Penegasan komitmen ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam menangani permasalahan narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Upaya berkelanjutan dan sinergi lintas sektor diharapkan mampu menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik serta berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkotika secara nasional.
Pada akhirnya, keberhasilan program ini tidak hanya akan berdampak pada lingkungan lapas dan rutan, tetapi juga pada masyarakat luas. Dengan sistem pemasyarakatan yang bersih dari narkotika, diharapkan proses pembinaan dapat berjalan optimal dan warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
(*)
Redaksi


