Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

PESAWARAN, (Gnotif.com) — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimobda Lampung, aparat berhasil mengungkap sindikat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Pengungkapan ini tertuang dalam Press Release Nomor: 102/ IV/ HUM.6.1.1./ 2026/ Bidhumas yang dirilis pada Kamis, 9 April 2026. Operasi besar-besaran tersebut dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni Rabu, 8 April 2026, di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menggerebek tiga gudang yang diduga menjadi pusat aktivitas penimbunan sekaligus pengolahan BBM ilegal. Hasilnya, puluhan orang berhasil diamankan dan ratusan ribu liter BBM ilegal disita dari lokasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran. Aparat kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan secara serentak.

Di lokasi pertama atau Tempat Kejadian Perkara (TKP 1), petugas menemukan gudang milik seorang berinisial H yang telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Gudang tersebut digunakan untuk mengolah minyak mentah menjadi BBM jenis solar.

Modus yang digunakan terbilang cukup canggih dan terorganisir. Pelaku memanfaatkan minyak mentah atau yang dikenal sebagai “minyak cong” yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan. Minyak tersebut kemudian diproses menggunakan zat kimia berupa bleaching untuk menghasilkan BBM yang menyerupai solar.

Proses pengolahan ini dilakukan secara ilegal tanpa izin dan tanpa standar keamanan yang memadai. BBM hasil olahan tersebut kemudian diduga akan dipasarkan ke masyarakat seolah-olah merupakan solar resmi.

Sementara itu, di lokasi kedua (TKP 2) yang diketahui milik seorang berinisial Y, petugas menemukan gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan solar murni hasil pengecoran ilegal dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Solar yang diperoleh melalui pembelian ilegal tersebut kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar untuk didistribusikan kembali dengan harga tertentu demi keuntungan yang tinggi.

Untuk lokasi ketiga (TKP 3), aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap siapa pemilik gudang tersebut serta sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan sindikat ini.

Dalam operasi tersebut, total sebanyak 32 orang berhasil diamankan. Mereka terdiri dari berbagai peran, mulai dari pekerja gudang, sopir kendaraan pengangkut BBM, hingga kernet yang membantu proses distribusi.

Selain mengamankan para pelaku, aparat juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total BBM ilegal jenis solar yang diamankan dari ketiga lokasi mencapai sekitar 203.000 liter.

Jumlah tersebut menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir dengan baik. Selain BBM, petugas juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Di antaranya adalah sembilan unit kendaraan jenis Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampung. Kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar secara terselubung.

Petugas juga menyita sebanyak 237 unit tedmond atau tandon dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Tandon-tandon tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah.

Selain itu, terdapat pula tiga unit kapal yang turut diamankan, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki. Kapal-kapal ini diduga digunakan sebagai sarana distribusi BBM ilegal melalui jalur laut.

Penggunaan jalur laut menunjukkan bahwa jaringan sindikat ini memiliki sistem distribusi yang cukup luas dan tidak hanya beroperasi di darat, tetapi juga memanfaatkan wilayah perairan.

Barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi antara lain puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia yang digunakan dalam proses pemurnian BBM.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi nasional sekaligus menjaga stabilitas keuangan negara.

“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun,” ujar Helfi.

Ia menjelaskan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi kerugian sebesar Rp5.500 per liter. Dengan angka tersebut, dapat dipastikan bahwa praktik penimbunan dan pengolahan BBM ilegal ini telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap keuangan negara.

Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya aktor utama atau pihak yang berada di balik operasi ilegal tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus menelusuri jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Helfi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun distribusi BBM ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan.

Proses pengolahan dan penyimpanan BBM ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dapat menimbulkan risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan melalui Call Center Polri di nomor 110,” imbaunya.

Saat ini, seluruh pekerja yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, khusus untuk barang bukti berupa tiga unit kapal, masih berada di lokasi kejadian karena keterbatasan tempat penyimpanan. Meski demikian, kapal-kapal tersebut tetap dalam penjagaan ketat oleh personel Polda Lampung.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait BBM ilegal di wilayah Lampung dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal di sektor energi masih menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama.

Pengamat energi menilai bahwa praktik penimbunan BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi finansial, tetapi juga dapat mengganggu distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.

Selain itu, penggunaan BBM ilegal yang tidak memenuhi standar juga berpotensi merusak mesin kendaraan serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

Oleh karena itu, langkah tegas yang dilakukan oleh Polda Lampung dinilai sebagai upaya penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus melindungi masyarakat.

Ke depan, diharapkan adanya peningkatan pengawasan terhadap distribusi BBM, termasuk pemanfaatan teknologi untuk memantau pergerakan distribusi secara real-time.

Selain itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan juga menjadi kunci dalam mencegah praktik serupa terulang kembali.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan di sektor energi, termasuk penimbunan dan pengolahan BBM ilegal.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba melakukan praktik serupa.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan BBM ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi seluruh masyarakat dalam menjaga sumber daya energi nasional.

(*)

Redaksi