Lampung Utara, (Gnotif.com) — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kali ini, melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), aparat berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam berbagai aksi kejahatan. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara tim Tekab 308 Presisi bersama jajaran Polsek yang ada di wilayah Lampung Utara. Penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif yang memakan waktu cukup panjang serta pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan. Para pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda berikut barang bukti hasil kejahatan,” ujar Kompol Yohanis dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (2/4/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati.
Ia menambahkan bahwa selain berhasil menangkap para pelaku, jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Utara juga berhasil mengungkap sebanyak 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan kasus curanmor dan curat. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas kejahatan yang dilakukan para pelaku cukup masif dan terorganisir.
Pengungkapan Kasus Curanmor
Kasat Reskrim AKP Ivan menjelaskan bahwa dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pihaknya berhasil mengamankan empat orang pelaku yang masing-masing berinisial S (27), B (43), YN (51), dan BS (58). Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Lampung Utara dan Lampung Tengah.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima oleh pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, tim Tekab 308 Presisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan segera melakukan tindakan penangkapan.
Peristiwa pencurian yang menjadi salah satu fokus pengungkapan terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Karang Sari, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo.
Motor tersebut diketahui diparkir di area kebun tanpa menggunakan kunci setang, sehingga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mudah. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama diketahui merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” ungkap AKP Ivan.
Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang tergolong sederhana, yakni dengan memanfaatkan situasi sepi dan kendaraan yang tidak dilengkapi pengamanan memadai. Dengan menggunakan kunci letter T, mereka dapat dengan cepat merusak sistem penguncian kendaraan dan membawa kabur motor dalam waktu singkat.
Menurutnya, para pelaku memiliki pengalaman dalam melakukan aksi kejahatan tersebut, sehingga cukup lihai dalam membaca situasi dan menghindari pengawasan masyarakat.
Barang Bukti dan Dugaan Jaringan Kejahatan
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain dua unit sepeda motor, beberapa kendaraan tanpa dokumen resmi, kunci letter T, pelat nomor kendaraan, serta berbagai onderdil kendaraan.
Keberadaan onderdil kendaraan ini mengindikasikan bahwa para pelaku tidak hanya menjual kendaraan hasil curian secara utuh, tetapi juga membongkar kendaraan tersebut untuk dijual dalam bentuk suku cadang. Praktik ini kerap dilakukan untuk menghilangkan jejak kendaraan hasil curian agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat kepolisian.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam kasus ini,” kata AKP Ivan.
Pihak kepolisian menduga bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan kejahatan yang lebih luas, sehingga penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk penadah barang curian.
Kasus Pembobolan Rumah
Selain kasus curanmor, Polres Lampung Utara juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah yang terjadi di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2026. Dalam kasus ini, pelaku berinisial TS (16) berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Tekab 308 Presisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu dapur rumah korban. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu dapur, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” jelas AKP Ivan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi berukuran 32 inci dan satu unit handphone. Barang-barang tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pelaku yang masih berusia di bawah umur. Oleh karena itu, proses penanganan terhadap pelaku dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terkait perlindungan anak.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Para pelaku yang telah diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal terkait pencurian dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan
Polres Lampung Utara juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di sekitar tempat tinggal.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman, menggunakan kunci tambahan, serta menghindari memarkir kendaraan di tempat yang sepi dan minim pengawasan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memastikan rumah dalam kondisi terkunci dengan baik saat ditinggalkan, serta memasang sistem keamanan tambahan jika diperlukan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menghubungi layanan Call Center 110 apabila melihat adanya gangguan kamtibmas,” ujar Kompol Yohanis.
Layanan Call Center 110 merupakan sarana komunikasi cepat antara masyarakat dan kepolisian yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai kejadian darurat, termasuk tindak kriminalitas.
Komitmen Kepolisian Menjaga Kamtibmas
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Melalui berbagai upaya, baik preventif maupun represif, kepolisian terus berupaya menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat.
Polres Lampung Utara juga akan terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap segala bentuk tindak kejahatan. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menjadi kunci utama dalam menekan angka kriminalitas.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan percaya terhadap kinerja aparat kepolisian. Di sisi lain, para pelaku kejahatan diharapkan dapat berpikir ulang sebelum melakukan tindakan kriminal, mengingat risiko hukum yang akan dihadapi.
Polres Lampung Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Setiap tindakan kriminal akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ke depan, kepolisian juga berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan, termasuk melalui pendekatan berbasis teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dengan kerja sama yang solid antara semua pihak, diharapkan wilayah Lampung Utara dapat menjadi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
(*)
Redaksi



