Berita

Breaking News

Polres Lampung Utara Terbitkan DPO, Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Diminta Segera Menyerahkan Diri

Lampung Utara, (Gnotif.com) — Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung melalui Polres Lampung Utara secara resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Penerbitan DPO ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan dalam menindak pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum.

Surat DPO tersebut dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, dengan Nomor: B / 31 / IV / RES / 1.11 / 2026 / Reskrim pada Kamis, 30 April 2026. Dalam surat tersebut, aparat kepolisian meminta kepada seluruh pihak, baik internal kepolisian maupun masyarakat, untuk membantu dalam pengawasan, pencarian, hingga penangkapan tersangka.

Penerbitan DPO ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP / 403 / B / VIII / RES LU, tertanggal 26 Agustus 2024. Laporan tersebut telah melalui proses panjang mulai dari penyelidikan hingga penyidikan yang akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Identitas Tersangka yang Masuk DPO

Dalam surat DPO tersebut, tersangka diketahui bernama Kori Bin Mat Syafe’i. Pihak kepolisian juga merilis identitas lengkap tersangka guna mempermudah proses pencarian oleh aparat maupun masyarakat.

  • Nama: Kori Bin Mat Syafe’i
  • Tempat/Tanggal Lahir: Bandar Lampung, 02 Juni 1978
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Alamat Terakhir: Kota Napal Kelompok 8 RT/RW 001/001, Kelurahan Kota Napal, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • NIK: 1803080206760002

Selain identitas umum, kepolisian juga menyertakan ciri-ciri fisik tersangka sebagai berikut:

  • Tinggi badan sekitar 175 cm
  • Kulit sawo matang
  • Rambut hitam pendek
  • Badan kurus
  • Berkumis

Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengenali dan memberikan informasi terkait keberadaan tersangka kepada pihak kepolisian.

Dugaan Tindak Pidana

Tersangka Kori Bin Mat Syafe’i diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486.

Kedua pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, dalam proses penyidikan, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri, sehingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Langkah Tegas Kepolisian

Surat DPO tersebut telah dicap dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Utara yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Selain itu, kepolisian juga mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri guna mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

Apresiasi dari Pihak Korban

Di sisi lain, korban dalam kasus ini, Novita Fitriati, seorang pengusaha mebel asal Pekanbaru, Riau, menyampaikan apresiasi kepada Polres Lampung Utara atas kinerja yang telah dilakukan.

Melalui penasihat hukumnya, Samsi Eka Putra, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Awalindo Lampung Utara, korban menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini telah memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Polres Lampung Utara yang telah memproses laporan klien kami hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka dan kini telah menjadi DPO,” ujar Samsi Eka Putra kepada awak media.

Ia menilai bahwa langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjamin keadilan bagi korban.

Imbauan kepada Tersangka

Penasihat hukum korban juga mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada tersangka untuk mendukung penegakan hukum dengan cara menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut akan lebih baik dibandingkan harus terus bersembunyi dan menghindari proses hukum yang pada akhirnya tetap harus dijalani.

Peran Masyarakat dalam Membantu Penegakan Hukum

Pihak kepolisian dan penasihat hukum korban juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui LBH Awalindo Lampung Utara.

Pihak LBH juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 085378661781 untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi.

Kepolisian menjamin bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Pentingnya Sinergi antara Kepolisian dan Masyarakat

Kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Tanpa dukungan dari masyarakat, proses pencarian tersangka akan menjadi lebih sulit.

Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu aparat penegak hukum menjalankan tugasnya.

Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan setiap pelaku kejahatan dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Komitmen Polres Lampung Utara

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius hingga tuntas.

Penerbitan DPO ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari proses hukum.

Selain itu, pihak kepolisian juga terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan.

Penutup

Penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum serta memberikan keadilan bagi korban.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui keberadaan tersangka. Dengan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Utara dapat terus terjaga.

Polres Lampung Utara kembali menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, dan tidak ada toleransi bagi mereka yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum. (Pariyo Saputra)

Redaksi Gnotif.com

0 Comments

© Copyright 2022 - Gnotif