LAMPUNG UTARA, (Gnotif.com) – Upaya pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Lampung Utara kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, jajaran kepolisian setempat berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian dengan pemberatan (curat).
Keberhasilan tersebut tidak hanya menunjukkan kesigapan aparat kepolisian, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayahnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial RD, AN, RY, dan AB. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam berbagai aksi kejahatan yang terjadi di sejumlah lokasi di Lampung Utara.
Konferensi Pers Ungkap Detail Kasus
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/4/2026), memaparkan secara rinci kronologi serta perkembangan penanganan kasus tersebut. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres serta Kapolsek jajaran.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa salah satu tersangka yang diamankan, yakni RD, merupakan pelaku curanmor yang sempat menjadi perhatian publik setelah aksinya viral di media sosial.
“Pelaku RD berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Sat Reskrim setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Identitasnya terungkap dari video yang sempat viral di media sosial,” ujar Kapolres.
Video yang beredar luas tersebut memperlihatkan aksi pelaku yang menggunakan senjata api rakitan saat melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kotabumi, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Residivis Spesialis Kejahatan 3C
Dari hasil pemeriksaan intensif, diketahui bahwa tersangka RD merupakan seorang residivis yang telah berulang kali melakukan tindak kriminal. Ia dikenal sebagai spesialis kejahatan 3C, yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Kapolres mengungkapkan bahwa RD tidak hanya beraksi di wilayah Lampung Utara, tetapi juga melakukan kejahatan lintas provinsi. Setidaknya, pelaku telah melakukan sembilan kali aksi pencurian di berbagai daerah.
Wilayah yang menjadi sasaran pelaku antara lain Lampung Utara, Kota Metro, hingga beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat seperti Cimahi dan Bandung.
“Pelaku merupakan residivis dan telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak sembilan kali di berbagai wilayah, termasuk lintas provinsi,” jelas Kapolres.
Hal ini menunjukkan bahwa RD merupakan pelaku yang cukup berpengalaman dan berbahaya, sehingga penangkapannya menjadi langkah penting dalam menekan angka kriminalitas.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang diduga merupakan rekan RD dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Kasus Curas dan Curat Turut Terungkap
Selain kasus curanmor yang melibatkan RD, Polres Lampung Utara juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang ditangani oleh Polsek Abung Semuli. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial RY.
Tersangka RY diketahui melakukan aksi kejahatan dengan cara merampas barang milik korban disertai dengan tindakan kekerasan, sehingga menimbulkan trauma bagi korban.
Sementara itu, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lainnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Kotabumi Utara. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial AN dan AB berhasil diamankan.
Kedua pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan modus merusak atau membobol properti milik korban untuk mengambil barang berharga.
Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dalam pengungkapan keempat kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 mm, beberapa unit sepeda motor hasil curian, senjata tajam berupa badik, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan para pelaku.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Lampung Utara sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.
Tersangka RD dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang percobaan pencurian serta Pasal 476 KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan menggunakan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka RY dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Adapun tersangka AN dan AB dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa adanya toleransi terhadap tindak kriminal.
Peran Masyarakat Sangat Vital
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lampung Utara juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap kasus kejahatan.
Menurutnya, informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu dalam mempercepat proses penyelidikan dan penangkapan pelaku.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Komitmen Polres Lampung Utara
Keberhasilan pengungkapan empat kasus dalam waktu singkat ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas tindak kriminalitas.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah Lampung Utara.
“Kami tegaskan, Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
Upaya tersebut akan terus dilakukan melalui berbagai langkah strategis, baik secara preventif maupun represif, guna menjaga keamanan masyarakat.
Harapan ke Depan
Dengan keberhasilan ini, diharapkan tingkat kriminalitas di wilayah Lampung Utara dapat terus ditekan. Kepolisian juga berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Ke depan, Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme serta pelayanan kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dengan kerja sama yang baik, diharapkan Lampung Utara dapat menjadi wilayah yang bebas dari tindak kriminalitas dan menjadi tempat yang aman bagi seluruh masyarakat.
(*)
Redaksi Gnotif





0 Comments