Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

GNOTIF. COM | Lampung Utara

Lampung Utara — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial MRDS (34) yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Gang Masjid Al Musyawarah, Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika yang telah lama dipantau oleh aparat kepolisian.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba dengan melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan terukur.

Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan pengamatan terhadap pergerakan tersangka serta aktivitas di lokasi yang dicurigai. Setelah mengantongi bukti yang cukup, tim akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan MRDS tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 21 paket kecil sabu dan 2 paket besar sabu yang diduga siap diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita satu bundel plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika, satu buah centong dari pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat takar, satu dompet warna pink bermotif, satu kotak kaleng warna hitam merek UBOLD, satu lembar tisu, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan mendalam.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Herawati pada Jumat (3/4/2026).

Lebih lanjut, IPTU Herawati menjelaskan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Tersangka MRDS akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau mengedarkan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, mulai dari hukuman penjara hingga pidana mati tergantung pada jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkoba yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Peredaran narkotika tidak hanya merusak kesehatan pengguna, tetapi juga berdampak luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Narkoba kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lainnya, seperti pencurian, kekerasan, hingga kejahatan terorganisir. Oleh karena itu, pemberantasannya menjadi prioritas utama bagi aparat penegak hukum.

Polres Lampung Utara terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba melalui berbagai langkah strategis, baik secara represif maupun preventif. Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, pihak kepolisian juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.

IPTU Herawati juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dari peredaran narkotika,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk lebih waspada terhadap pergaulan, terutama bagi kalangan generasi muda yang rentan menjadi target peredaran narkoba. Edukasi dan pengawasan dari keluarga dinilai sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Sejumlah tokoh masyarakat di Lampung Utara memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus tersebut. Mereka menilai langkah cepat dan tegas dari aparat kepolisian mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian. Ini menunjukkan bahwa aparat serius dalam memberantas narkoba,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Namun demikian, mereka juga berharap agar upaya pemberantasan narkoba tidak berhenti sampai di sini. Pengawasan harus terus ditingkatkan, terutama di daerah-daerah yang rawan menjadi jalur peredaran narkotika.

Pengamat sosial menilai bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Selain penegakan hukum, diperlukan juga pendekatan edukatif dan rehabilitatif untuk mengatasi permasalahan narkotika.

Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam menyediakan program-program pencegahan serta fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara komprehensif.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata yang harus dihadapi bersama. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Tersangka MRDS sendiri masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Utara.

GNOTIF NEWS akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru kepada masyarakat secara akurat dan terpercaya sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia.

(*)

Redaksi