Lampung Utara, (Gnotif.com) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kali ini, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Sungkai Utara.
Pengungkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Keberhasilan aparat dalam membongkar praktik ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di Dusun Purwa Negara, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Lampung Utara segera melakukan penyelidikan intensif. Serangkaian langkah dilakukan mulai dari pengumpulan informasi, pengamatan lapangan hingga pendalaman terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.
Setelah memastikan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite yang diduga telah dioplos. Selain itu, ditemukan pula berbagai alat yang digunakan untuk mendukung praktik penyalahgunaan tersebut.
Dua orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial AM (51) dan F alias G (32), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sungkai Utara.
Penangkapan kedua pelaku menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Praktik seperti ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas, terutama kalangan yang seharusnya berhak mendapatkan BBM dengan harga subsidi.
Dari tangan tersangka AM, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan BBM, 10 jerigen berisi Pertalite, timbangan analog, selang, serta alat takar.
Sementara itu, dari tersangka F alias G, diamankan 28 jerigen berisi BBM, satu unit sepeda motor, timbangan digital, corong, selang, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti ini mengindikasikan bahwa praktik penyalahgunaan dilakukan secara terstruktur dan bukan sekadar kegiatan insidental.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026) menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, serta berkat informasi masyarakat yang kami dalami hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kapolres.
Ia menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. BBM tersebut dikumpulkan dalam jumlah besar, kemudian diduga dioplos sebelum dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Praktik pengoplosan BBM tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen. Kualitas BBM yang telah dicampur tidak sesuai standar dapat merusak mesin kendaraan dan berisiko menimbulkan kecelakaan.
Selain itu, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi juga berdampak pada kelangkaan di tingkat masyarakat. Ketika BBM subsidi diselewengkan, masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru kesulitan mendapatkannya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini adalah hak masyarakat yang harus dijaga distribusinya agar tepat sasaran,” tegas AKBP Deddy Kurniawan.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik serupa di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Ia memastikan bahwa tidak akan ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi tanpa tindakan hukum.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan. Kerja sama ini sangat membantu dalam menjaga distribusi BBM tetap sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) undang-undang yang sama.
Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun. Sanksi ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan energi, khususnya BBM bersubsidi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara berkelanjutan. Tidak hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh seluruh elemen masyarakat.
Pemerintah selama ini telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi BBM dengan tujuan membantu masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, penyalahgunaan distribusi BBM tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat upaya pemerataan kesejahteraan.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu kunci dalam menjaga keadilan sosial di masyarakat.
Selain penindakan, langkah preventif seperti edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan praktik-praktik ilegal dapat diminimalisir.
Polres Lampung Utara sendiri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di wilayah hukumnya. Berbagai program dan kegiatan dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Keberhasilan ini juga tidak lepas dari sinergi antara aparat kepolisian dengan masyarakat. Informasi yang diberikan masyarakat menjadi pintu masuk dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan.
Ke depan, diharapkan kolaborasi ini dapat terus terjalin dengan baik. Dengan demikian, upaya menjaga ketertiban dan keamanan dapat berjalan lebih optimal.
Penegakan hukum yang konsisten dan transparan akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Hal ini penting dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil diungkap ini menjadi salah satu contoh nyata bahwa kejahatan dapat diberantas apabila semua pihak bekerja sama. Komitmen aparat dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik ilegal.
Pada akhirnya, keberhasilan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mampu mendorong perbaikan sistem distribusi BBM agar lebih transparan dan akuntabel. Dengan begitu, manfaat subsidi dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
(*)
Redaksi


