LAMPUNG UTARA, (Gnotif.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berlangsung di halaman Mapolres Lampung Utara pada Kamis, 23 April 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Yohanis. Dalam konferensi pers tersebut, jajaran kepolisian memaparkan secara rinci hasil pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi di berbagai wilayah di Lampung Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Lampung Utara, di antaranya Kapolsek Abung Semuli, Kapolsek Kotabumi Kota, serta Kapolsek Abung Selatan. Kehadiran para kapolsek ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat dalam penanganan kasus-kasus kriminal di wilayah masing-masing.
Empat Tersangka Berhasil Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana, yakni RD, AY, RY, dan AB. Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka ini merupakan hasil dari kerja keras tim kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Beberapa di antaranya bahkan sempat menjadi perhatian publik karena viral di media sosial.
“Keempat tersangka ini kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan yang intensif. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKBP Deddy Kurniawan dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah Lampung Utara. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
Barang Bukti yang Disita
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka. Barang bukti tersebut antara lain satu buah pistol rakitan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, satu buah senjata tajam jenis badik, serta satu buah masker yang digunakan untuk menutupi identitas saat beraksi.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit kendaraan sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan, yakni satu unit Yamaha Vixion berwarna biru, satu unit Honda Beat berwarna cokelat, dan satu unit Yamaha Mio S berwarna biru.
Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan nantinya. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
Peran dan Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka RD diketahui sebagai pelaku utama dalam beberapa kasus pencurian, termasuk percobaan pencurian yang sempat viral di media sosial.
RD juga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang dilakukan dengan menggunakan senjata api rakitan. Modus yang digunakan adalah dengan mengincar korban di lokasi yang sepi, kemudian melakukan aksi secara cepat dan terencana.
Sementara itu, tersangka RY terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam aksinya, RY tidak segan menggunakan kekerasan terhadap korban untuk melancarkan kejahatannya.
Adapun tersangka AY dan AB berperan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya diduga bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Jeratan Hukum bagi Para Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka RD dikenakan Pasal 306 KUHP dan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 17 KUHP terkait pencurian dan percobaan pencurian, serta pencurian dengan pemberatan menggunakan senjata api rakitan.
RD terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, mengingat beratnya tindak pidana yang dilakukan, termasuk penggunaan senjata api dalam aksinya.
Sementara itu, tersangka RY dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Adapun tersangka AY dan AB dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Mapolres Lampung Utara. Polisi terus menggali informasi untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh para tersangka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh perbuatan melawan hukum dapat diungkap secara menyeluruh.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan perkembangan terbaru kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Respons dan Harapan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga yang merasa lega dengan ditangkapnya para pelaku yang selama ini meresahkan.
Namun demikian, masyarakat juga berharap agar aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di wilayah yang rawan tindak kejahatan. Keamanan menjadi kebutuhan utama yang harus dijaga bersama.
Sejumlah warga juga mengapresiasi langkah cepat Polres Lampung Utara dalam menangani kasus yang sempat viral di media sosial. Hal ini dinilai sebagai bentuk respons yang baik terhadap keresahan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar menimbulkan efek jera.
Komitmen Kepolisian
Kapolres Lampung Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Lampung Utara akan terus melakukan berbagai upaya preventif dan represif guna menekan angka kriminalitas.
Penutup
Konferensi pers yang digelar oleh Polres Lampung Utara ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus bekerja keras dalam memberantas tindak kejahatan. Penangkapan empat tersangka dalam berbagai kasus tindak pidana menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan wilayah.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Namun demikian, kewaspadaan tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Ke depan, Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum, serta memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Redaksi





0 Comments