Berita

Breaking News

RT Ilegal Dibiarkan Berjalan 3 Tahun, Siapa yang Bermain di Baliknya?

GNOTIF.COM – Lampung / Hari Selasa 20 April 2026.

Fakta mencengangkan terungkap di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Seorang Ketua RT 06 yang diketahui bernama Dery diduga kuat telah menjalankan jabatannya selama kurang lebih tiga tahun tanpa memiliki dasar hukum yang sah. Kondisi ini sontak memicu perhatian publik karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dalam struktur pemerintahan di tingkat paling bawah.

Keberadaan Ketua RT yang tidak memiliki legalitas resmi bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, praktik tersebut dianggap sebagai bentuk penyimpangan yang berpotensi merusak tatanan pemerintahan berbasis hukum. Dalam sistem yang seharusnya menjunjung tinggi aturan, keberadaan pejabat lingkungan tanpa Surat Keputusan (SK) resmi jelas merupakan anomali serius.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan bahwa kondisi ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran. Bahkan, muncul dugaan adanya dukungan dari oknum aparatur pemerintahan setempat yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan legalitas struktur RT.

Jabatan Tanpa Dasar Hukum, Berjalan Bertahun-tahun

Dalam praktiknya, Ketua RT memiliki peran strategis dalam pelayanan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan hingga penghubung antara warga dan pemerintah. Oleh karena itu, pengangkatan Ketua RT harus melalui prosedur yang jelas dan sah secara hukum.

Namun dalam kasus di Campang Jaya, Dery diduga menjalankan seluruh fungsi tersebut tanpa dasar legalitas yang jelas. Tidak ditemukan dokumen resmi berupa SK pengangkatan yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan, yang seharusnya menjadi legitimasi utama.

Lebih mengkhawatirkan lagi, jabatan tersebut tetap berjalan selama kurang lebih tiga tahun tanpa adanya evaluasi, koreksi, atau tindakan dari pihak berwenang. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Sorotan Tertuju pada Aparatur Pemerintah

Seiring mencuatnya kasus ini, perhatian publik kini tertuju kepada pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab langsung dalam pengawasan, yakni Camat Sukabumi Susan Dikrillah, S.IP., M.AP., serta Lurah Campang Jaya Alfredo Vergara, S.Sos.

Keduanya dinilai memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap struktur pemerintahan di tingkat lingkungan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam konteks ini, pengangkatan RT bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang sah.

Jika benar terjadi pembiaran, maka hal ini tidak hanya mencerminkan kelalaian, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi yang serius. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang jika ditemukan unsur kesengajaan.

Indikasi Pelanggaran Sistematis

Investigasi awal mengungkap sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan pelanggaran sistematis. Beberapa indikasi yang mencuat antara lain:

  • Tidak adanya transparansi terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua RT
  • Prosedur pemilihan yang diduga tidak melalui musyawarah warga
  • Jabatan tetap berjalan selama bertahun-tahun tanpa evaluasi
  • Adanya dugaan pembiaran yang terstruktur dari pihak tertentu

Rangkaian kejanggalan ini menunjukkan bahwa masalah yang terjadi tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi menjadi bagian dari pola yang lebih besar dalam lemahnya sistem pengawasan.

Bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang

Praktik pengangkatan RT tanpa dasar hukum jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan aturan yang sah.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) juga menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil. Dengan adanya pejabat lingkungan yang tidak memiliki legalitas, maka hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum menjadi terabaikan.

Tidak hanya itu, praktik ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Dalam undang-undang tersebut, setiap keputusan dan tindakan pejabat harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa kepala daerah dan perangkatnya bertanggung jawab dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk di tingkat kelurahan dan lingkungan RT.

Potensi Sanksi: Dari Administratif Hingga Pidana

Jika dugaan ini terbukti melalui proses investigasi resmi, maka sejumlah konsekuensi hukum dapat dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Sanksi Administratif

Langkah pertama yang kemungkinan besar dilakukan adalah pencabutan jabatan Ketua RT yang tidak sah. Selain itu, seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh RT tersebut berpotensi dibatalkan karena tidak memiliki dasar hukum.

Pihak kelurahan dan kecamatan yang terbukti lalai juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan.

Sanksi Perdata

Masyarakat yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan ini dapat mencakup tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh RT ilegal.

Sanksi Pidana

Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum yang lebih serius, maka kasus ini dapat masuk ke ranah pidana. Beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi antara lain penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, hingga indikasi korupsi apabila terdapat aliran dana atau pungutan liar.

Penegakan hukum yang tegas menjadi hal penting agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pertanyaan Besar: Siapa yang Melindungi?

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial yang hingga kini belum terjawab. Bagaimana mungkin jabatan publik tanpa dasar hukum dapat bertahan selama tiga tahun? Apakah ini murni kelalaian, atau justru ada pola perlindungan dari oknum tertentu?

Jika benar terdapat pembiaran, maka hal ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kegagalan sistem pengawasan pemerintahan daerah. Lebih jauh, kondisi ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Desakan Keras dari Masyarakat

Mencuatnya kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan berbagai elemen. Warga mendesak agar Inspektorat segera turun melakukan audit investigatif guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga didorong untuk mengusut dugaan maladministrasi yang terjadi. Aparat penegak hukum pun diminta untuk membuka penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana.

Masyarakat juga menuntut agar dilakukan pemilihan ulang Ketua RT secara sah dan transparan, dengan melibatkan partisipasi aktif warga. Proses ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan di tingkat lingkungan.

Jangan Biarkan Hukum Mati di Level RT

Kasus ini menjadi cermin bahwa pelanggaran hukum dapat terjadi di semua level, termasuk di tingkat paling kecil dalam struktur negara. Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk yang merusak sistem pemerintahan secara keseluruhan.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Diperlukan tindakan nyata, tegas, dan transparan dari semua pihak yang berwenang. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, sekecil apa pun, karena dampaknya dapat meluas dan merugikan masyarakat.

Lebih dari itu, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang ada. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Penutup

Dugaan keberadaan RT ilegal di Kelurahan Campang Jaya menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Kasus ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dapat membuka celah bagi terjadinya penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Publik kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang. Apakah kasus ini akan diusut hingga tuntas, atau justru berakhir tanpa kejelasan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi indikator sejauh mana komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Redaksi GNOTIF akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. (*)

Redaksi Gnotif 

0 Comments

© Copyright 2022 - Gnotif