Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit yang Meresahkan Warga di Kecamatan Gunung Terang

TULANG BAWANG BARAT, (Gnotif.com) – Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Melalui Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), aparat berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Terang dan telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku diketahui berinisial PR (27) dan SP (42), yang merupakan warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi tersebut masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya masing-masing berinisial RZ, MU, dan MS, yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan Berdasarkan Laporan Polisi

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya telah diterima oleh pihak kepolisian.

“Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/182/VII/2025 dan LP/B/280/XII/2025,” jelas AKP Juherdi dalam keterangannya pada Jumat (10/04/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh dua korban yang mengalami kerugian akibat pencurian buah kelapa sawit di kebun milik mereka. Kedua korban masing-masing berinisial HI (61) dan AN (48), yang merupakan warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kronologi Kejadian

AKP Juherdi mengungkapkan bahwa aksi pencurian pertama terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025. Pada saat itu, para pelaku mencuri sebanyak 61 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 1.200 kilogram dari kebun milik korban HI.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.050.000. Aksi pencurian dilakukan dengan cara memanen buah sawit yang telah siap panen tanpa seizin pemilik kebun.

Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Rabu, 17 Desember 2025, para pelaku kembali melakukan aksi serupa. Kali ini, mereka mencuri tiga tandan buah kelapa sawit dari kebun milik korban AN yang berada di wilayah Tiyuh Gunung Terang.

Meskipun jumlah yang dicuri lebih sedikit dibandingkan kejadian sebelumnya, aksi tersebut tetap menimbulkan kerugian sebesar Rp300.000 bagi korban.

Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui proses penyelidikan intensif.

Penangkapan Pelaku

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Tim Tekab 308 Presisi segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Tanpa perlawanan, kedua tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing.

“Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka di kediamannya masing-masing,” ujar AKP Juherdi.

Sementara itu, upaya pencarian terhadap tiga tersangka lainnya masih terus dilakukan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Peran Tim Tekab 308 Presisi

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras dan profesionalisme Tim Tekab 308 Presisi. Tim ini dikenal sebagai satuan khusus yang memiliki kemampuan dalam menangani berbagai kasus kriminal dengan cepat dan tepat.

Dalam menjalankan tugasnya, Tim Tekab 308 Presisi mengedepankan pendekatan berbasis intelijen, analisis data, serta kerja sama dengan masyarakat.

Melalui sinergi tersebut, berbagai kasus kriminal yang sebelumnya sulit diungkap kini dapat diselesaikan dengan baik.

Dampak terhadap Masyarakat

Kasus pencurian buah kelapa sawit ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para petani yang menggantungkan hidup dari hasil perkebunan.

Banyak warga yang merasa khawatir akan keamanan hasil panen mereka, terutama karena lokasi kebun yang umumnya berada jauh dari pemukiman.

Dengan tertangkapnya dua pelaku, masyarakat berharap situasi keamanan di wilayah tersebut dapat kembali kondusif.

Selain itu, penangkapan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut, pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Juherdi.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

Upaya Pencegahan

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, khususnya di area perkebunan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan pengawasan, membentuk kelompok keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal mencurigakan.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Komitmen Kepolisian

Polres Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga akan terus mengedepankan langkah preventif melalui patroli serta sosialisasi kepada masyarakat.

Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan angka kriminalitas di wilayah tersebut dapat ditekan secara signifikan.

Penutup

Keberhasilan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dalam mengungkap kasus pencurian buah sawit menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Penangkapan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa setiap tindakan kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat terus terjaga dengan baik.

(humas_tubaba)

Redaksi yang