Tulang Bawang Barat, (Gnotif.com) — Peristiwa tragis yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi dan mengundang perhatian publik. Seorang ayah di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, diamankan oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kejadian tersebut terjadi di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Kasus ini ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung.
Pelaku diketahui berinisial RY (34), seorang warga setempat yang kini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.
“Benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Juherdi, Kamis (30/04/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut diduga karena berada dalam pengaruh narkotika jenis sabu. Pelaku disebut mengalami halusinasi berat yang menyebabkan ia tidak mengenali korban sebagai anak kandungnya sendiri.
“Motif sementara pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena halusinasi usai memakai sabu. Dalam kondisi tersebut, pelaku menganggap korban bukan anaknya sehingga melakukan tindakan penusukan,” jelas AKP Juherdi.
Peristiwa bermula ketika korban sedang berada di dalam rumah dan tengah makan sambil menonton televisi. Situasi yang awalnya tenang berubah menjadi mencekam saat pelaku masuk ke dalam rumah dengan membawa sebilah pisau.
Tanpa peringatan, pelaku langsung menyerang korban secara brutal. Ia menusukkan pisau ke arah tubuh korban berkali-kali, terutama pada bagian perut dan punggung. Berdasarkan keterangan sementara, jumlah tusukan yang dilakukan pelaku diperkirakan antara lima hingga delapan kali.
Serangan mendadak tersebut membuat korban tidak sempat melakukan perlawanan. Teriakan korban pun mengundang perhatian anggota keluarga lainnya yang langsung berusaha menghentikan aksi pelaku.
Suasana rumah yang semula tenang berubah menjadi kepanikan. Keluarga korban berupaya menyelamatkan korban yang sudah bersimbah darah akibat luka tusuk yang cukup serius.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat bersama Unit PPA bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat,” terang AKP Juherdi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau cap garpu yang digunakan pelaku, pakaian korban berupa baju olahraga warna oranye, kaos singlet, serta celana yang dikenakan korban saat kejadian.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, korban langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan penanganan medis. Hingga saat ini, kondisi korban masih dalam pemantauan tim medis akibat luka serius yang dialaminya.
Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan anak.
AKP Juherdi menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat maupun dampak psikologis serius.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ungkap AKP Juherdi.
Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat sekitar. Warga mengaku tidak menyangka pelaku yang dikenal sebagai warga biasa tega melakukan tindakan kejam terhadap anaknya sendiri.
Kasus ini juga menjadi pengingat keras tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal yang membahayakan orang lain, termasuk keluarga sendiri.
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Peran keluarga, tetangga, dan masyarakat sangat penting dalam mendeteksi dini potensi gangguan yang dapat berujung pada tindakan kekerasan.
Polres Tulang Bawang Barat juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga maupun penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap masyarakat aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan,” imbau AKP Juherdi.
Dengan adanya laporan cepat dari masyarakat, aparat dapat segera mengambil tindakan sehingga dampak yang ditimbulkan tidak semakin meluas.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga kesehatan mental, menjauhi narkotika, serta membangun lingkungan keluarga yang aman dan harmonis.
Polres Tulang Bawang Barat memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas serta memberikan keadilan bagi korban.
(humas_tubaba)
Redaksi

0 Comments