Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Tulang Bawang Barat, (Gnotif.com) — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Tiyuh Kibang Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasus ini sendiri sebenarnya terjadi pada bulan Maret 2024 lalu, namun berkat kerja keras dan ketekunan aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada tahun 2026. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak pernah berhenti dalam mengusut setiap laporan masyarakat hingga tuntas.

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial MS (25), seorang warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sementara tersangka yang berhasil diamankan berinisial SD (25), warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penangkapan Tersangka oleh Sat Reskrim

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait laporan yang diajukan korban. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

“Anggota kami telah berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat tanpa perlawanan,” ujar AKP Juherdi, Minggu (12/04/2026).

Penangkapan yang berlangsung tanpa perlawanan tersebut menunjukkan bahwa aparat telah melakukan langkah-langkah yang terukur dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Lengkap Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada hari Selasa, 19 Maret 2024. Peristiwa bermula ketika korban mempercayakan tersangka untuk membantu membayarkan angsuran kendaraan roda empat miliknya.

Pada saat itu, korban menyerahkan uang angsuran mulai dari angsuran keempat hingga angsuran kesepuluh kepada tersangka. Kepercayaan tersebut didasarkan pada hubungan kedekatan antara korban dan tersangka, sehingga korban tidak memiliki kecurigaan terhadap niat buruk pelaku.

Namun, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan tindakan melawan hukum. Uang yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran kendaraan ke pihak leasing ternyata tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

Alih-alih membayarkan angsuran, tersangka diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, kewajiban pembayaran kendaraan korban tidak terpenuhi, yang berujung pada penyitaan kendaraan oleh pihak leasing.

“Akan tetapi ternyata uang tersebut tidak dibayarkan oleh tersangka hingga akhirnya kendaraan milik korban pun disita oleh pihak leasing,” jelas AKP Juherdi.

Kerugian yang Dialami Korban

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).

Kerugian ini tentu tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi korban. Kendaraan roda empat yang disita merupakan aset penting yang digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, baik untuk keperluan pribadi maupun pekerjaan.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan itikad baik dari tersangka, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.

Langkah Cepat Kepolisian

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat segera melakukan penyelidikan. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pelacakan terhadap tersangka.

Proses penyelidikan yang dilakukan membutuhkan waktu yang tidak singkat, mengingat kasus ini terjadi pada tahun 2024 dan baru berhasil diungkap pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tetap konsisten dalam menangani setiap kasus, meskipun membutuhkan waktu yang panjang.

Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini juga tidak terlepas dari kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian. Informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat membantu dalam proses pelacakan tersangka.

Penegakan Hukum yang Tegas

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

Kedua pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal hingga empat tahun penjara. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tegas AKP Juherdi.

Imbauan kepada Masyarakat

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang melibatkan pihak lain. Kepercayaan memang penting dalam hubungan sosial, namun tetap harus disertai dengan kewaspadaan.

Masyarakat diharapkan untuk tidak mudah menitipkan uang dalam jumlah besar kepada orang lain tanpa adanya bukti atau sistem yang jelas. Selain itu, disarankan untuk melakukan pembayaran secara langsung ke pihak terkait atau melalui jalur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Komitmen Polres Tubaba

Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Tubaba terus berupaya meningkatkan pelayanan serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap kinerja kepolisian serta tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang merugikan.

Selain itu, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.

Peran Penting Masyarakat

Keamanan dan ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat serta menjaga lingkungan masing-masing dari potensi gangguan keamanan.

Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman.

Penutup

Kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kepercayaan harus tetap diimbangi dengan kewaspadaan, terutama dalam hal yang berkaitan dengan keuangan.

Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa aparat kepolisian akan terus bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan konsisten, wilayah Tulang Bawang Barat dapat terus menjadi daerah yang aman, tertib, dan kondusif.

(humas_tubaba)

Redaksi