Lampung Selatan, (Gnotif.com) — Dinamika hubungan antara lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat sipil kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda di Kabupaten Lampung Selatan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap LSM Trinusa DPC Lampung Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Gugatan tersebut memicu polemik karena dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh organisasi masyarakat. LSM Trinusa sendiri sebelumnya mengirimkan surat konfirmasi kepada kedua sekolah terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Selatan, Ferdy Saputra, menyampaikan sikap tegas bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan tersebut dan siap membuktikan kebenaran di hadapan hukum.
“Gugatan yang dilayangkan kepada kami di PN Kalianda merupakan bentuk nyata intimidasi hukum dan upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial. Kami akan hadapi ini secara hukum,” ujar Ferdy dalam keterangan persnya, Kamis (30/4/2026).
Awal Mula Polemik
Polemik ini bermula dari langkah LSM Trinusa yang melayangkan surat konfirmasi kepada SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait dugaan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi dana BOS yang diterima oleh kedua sekolah.
Dana BOS merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung operasional sekolah dan menjamin akses pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan dana ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terhadap isi surat tersebut, pihak sekolah justru memilih untuk mengajukan gugatan perdata terhadap LSM Trinusa. Langkah ini menimbulkan berbagai spekulasi dan reaksi dari berbagai pihak.
LSM Trinusa Anggap Gugatan Sebagai Intimidasi
Ferdy Saputra menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak sekolah merupakan bentuk intimidasi terhadap lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan sosial.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi dan transparansi pengelolaan anggaran publik.
“Bukannya memberikan klarifikasi, mereka malah menggugat kami. Ini jelas bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas Ferdy.
Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihak sekolah dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik.
Dugaan Penyimpangan Dana BOS
Sebelumnya, LSM Trinusa mengungkap dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di kedua sekolah tersebut. Dugaan tersebut meliputi indikasi mark-up anggaran, penggelembungan biaya, hingga laporan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, seperti pembelian alat pendidikan, perawatan fasilitas, hingga peningkatan kualitas pembelajaran.
Namun, apabila terjadi penyimpangan, hal tersebut dapat merugikan negara serta menghambat peningkatan kualitas pendidikan.
Ferdy menegaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh pihaknya ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan didasarkan pada data dan temuan awal yang cukup kuat.
“Kami tidak asal bicara. Kami memiliki data awal yang menjadi dasar laporan kami. Ini bukan tuduhan tanpa bukti,” ujarnya.
Laporan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
Selain menghadapi gugatan di PN Kalianda, LSM Trinusa juga telah melaporkan dugaan penyimpangan dana BOS tersebut ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian awal oleh pihak kejaksaan. Proses ini meliputi verifikasi data serta analisis terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Ferdy berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan kepada pelapor dan tetap melanjutkan proses hukum secara objektif.
“Aparat penegak hukum harus melindungi kami sebagai pelapor. Jangan sampai laporan kami justru dibalas dengan gugatan,” tegasnya.
Langkah Hukum LSM Trinusa
Menghadapi gugatan tersebut, LSM Trinusa telah menyiapkan langkah hukum yang matang. Tim kuasa hukum telah disiapkan untuk menghadapi proses persidangan di PN Kalianda.
Ferdy menyatakan bahwa pihaknya siap membuktikan bahwa surat konfirmasi yang dilayangkan merupakan bagian dari hak dan kewajiban masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
“Kami akan hadapi gugatan ini. Biar hakim yang menilai. Kami yakin hukum berpihak pada kebenaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur meskipun menghadapi tekanan.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak Sekolah
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang mereka ajukan.
Ketiadaan klarifikasi dari pihak sekolah membuat publik semakin menaruh perhatian terhadap kasus ini. Banyak pihak berharap agar kedua sekolah segera memberikan penjelasan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.
Dampak terhadap Dunia Pendidikan
Kasus ini berpotensi memberikan dampak terhadap citra dunia pendidikan, khususnya di Lampung Selatan. Dugaan penyimpangan dana BOS serta konflik dengan lembaga pengawas dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini guna memastikan bahwa pengelolaan dana BOS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Kontrol Sosial
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Organisasi masyarakat seperti LSM memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan anggaran publik.
Upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial dapat berdampak negatif terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Ferdy Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan peran tersebut meskipun menghadapi tantangan.
“Ini bukan hanya soal kami, tapi soal keberanian masyarakat untuk bersuara,” katanya.
Penutup
Polemik antara SD Negeri Pamulihan, SMK Nurul Huda, dan LSM Trinusa kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, terdapat upaya pengawasan terhadap penggunaan dana publik, sementara di sisi lain terdapat langkah hukum dari institusi pendidikan.
Proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Kalianda serta kajian di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan menjadi penentu arah kasus ini ke depan.
Masyarakat kini menantikan transparansi dan kejelasan dari semua pihak terkait. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa sinergi antara masyarakat, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
(DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan)
Redaksi




0 Comments