Sinergi Polres Lampung Utara, Lapas dan Rutan Kotabumi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, Dua Orang Diamankan

LAMPUNG UTARA, (Gnotif.com) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi berhasil digagalkan berkat sinergi dan koordinasi yang solid antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi lintas instansi mampu memberikan hasil konkret dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 11 April 2026 sekitar pukul 08.40 WIB di Pos Jaga Lapas Kelas IIA Kotabumi yang beralamat di Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Lokasi tersebut merupakan pintu utama pengawasan keluar masuk barang dan orang, sehingga menjadi titik krusial dalam upaya pencegahan penyelundupan barang terlarang.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Wakapolres Kompol Yohanis menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi yang cepat, tepat, dan efektif antar instansi.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar Polres, Lapas, dan Rutan berjalan sangat baik dalam mencegah masuknya narkoba ke dalam lingkungan lapas,” ujar Kompol Yohanis saat menggelar konferensi pers bersama Kepala Rutan dan Kepala Lapas Kotabumi, didampingi Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah dan Kasi Humas Iptu Herawati, Rabu (15/4/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian terkait dugaan rencana penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kotabumi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serius oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan koordinasi intensif dengan petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi untuk melakukan langkah-langkah antisipatif. Kolaborasi ini menjadi faktor penting dalam menggagalkan aksi penyelundupan yang diduga telah direncanakan sebelumnya.

Petugas Lapas kemudian meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pemeriksaan ketat terhadap seluruh barang bawaan yang masuk ke dalam area lapas, baik milik warga binaan maupun pengunjung.

Penggeledahan Ketat dan Penemuan Barang Bukti

Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya kejanggalan pada salah satu warga binaan berinisial SA (27). Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan sebanyak 40 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian pinggangnya.

“Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 40 paket sabu yang diselipkan secara rapi di tubuh pelaku. Ini menunjukkan adanya upaya yang cukup terorganisir untuk mengelabui petugas,” jelas AKP Mardiansyah.

Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap SA. Pihak Lapas kemudian segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Kecepatan dalam mengambil tindakan ini menjadi salah satu faktor penting dalam menggagalkan peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas yang selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Kedua

Dari hasil pemeriksaan terhadap SA, petugas memperoleh informasi penting yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan kasus dengan melakukan koordinasi bersama pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AR (39), yang diketahui merupakan oknum pegawai rutan. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Perumahan Matrix Empire, Jalan KS Tubun, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Penangkapan AR menjadi bukti bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas. Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 40 paket narkotika jenis sabu
  • 1 bundel plastik klip bening
  • 2 bungkus kopi merek Bintang Jaya
  • 1 kotak bekas timbangan digital
  • 1 unit handphone

Barang bukti ini kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan akan digunakan dalam pembuktian di persidangan.

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan lain yang berlaku.

Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman mati.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika, terutama jika melibatkan oknum aparat yang seharusnya menjadi bagian dari penegakan hukum.

Komitmen Polres Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara melalui Wakapolres Kompol Yohanis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika, baik di dalam maupun di luar lapas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antar instansi akan terus diperkuat sebagai strategi utama dalam memberantas narkoba.

Komitmen Lapas dan Rutan Kotabumi

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas. Pengawasan akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen, juga menyampaikan komitmen yang sama dalam mendukung pemberantasan narkoba.

“Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memerangi narkoba sesuai arahan pimpinan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan internal,” ungkapnya.

Penguatan Pengawasan dan Sistem Deteksi Dini

Ke depan, Polres Lampung Utara bersama Lapas dan Rutan Kotabumi akan terus memperkuat sinergi melalui peningkatan pengawasan, penggeledahan rutin, serta penguatan sistem deteksi dini.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang serta menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba.

Selain itu, peningkatan integritas dan profesionalisme petugas juga menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang.

Peran Masyarakat Sangat Penting

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum.

Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan secara signifikan, khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Penutup

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi menjadi bukti nyata bahwa sinergi dan koordinasi lintas instansi mampu memberikan hasil yang optimal. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama.

Dengan komitmen yang kuat dari Polres Lampung Utara, Lapas, dan Rutan Kotabumi, serta dukungan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat terus berjalan secara efektif dan berkelanjutan. (*)

(Redaksi Gnotif)