Tak Kunjung Pergi, Aktivitas di Lahan Dipersoalkan
Lampung, (Gnotif.com) – Polemik sengketa lahan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik di Provinsi Lampung. Kasus ini melibatkan seorang warga bernama Siti Rohani yang dilaporkan tidak kunjung meninggalkan lahan yang tengah bersengketa, meskipun telah dilayangkan somasi resmi oleh kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
Sengketa ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan masih maraknya persoalan agraria di Indonesia, khususnya terkait kejelasan kepemilikan lahan dan potensi penyalahgunaan dokumen. Konflik yang berkepanjangan juga berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, somasi resmi telah dilayangkan pada tanggal 5 April 2026 oleh kuasa hukum Septian Hermawan, S.H. Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta agar Siti Rohani segera menghentikan seluruh aktivitas yang dilakukan di atas lahan yang disengketakan.
“Kami meminta kepada Saudari Siti Rohani untuk tidak lagi melakukan aktivitas apapun pada tanah klien kami sejak menerima somasi ini,” tegas Septian Hermawan kepada awak media.
Aktivitas di Lokasi Masih Berlangsung
Meskipun somasi telah dilayangkan, aktivitas di lokasi sengketa dilaporkan masih berlangsung. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kuasa hukum yang menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
Menurutnya, keberadaan Siti Rohani di atas lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Aktivitas yang terus dilakukan dianggap sebagai bentuk penguasaan lahan tanpa izin yang dapat merugikan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Situasi ini juga berpotensi memperkeruh konflik apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dasar Klaim Kepemilikan Dipersoalkan
Dalam somasi yang dilayangkan, kuasa hukum mengungkap sejumlah temuan yang menjadi dasar keberatan terhadap klaim yang diajukan oleh pihak Siti Rohani. Salah satunya adalah dugaan bahwa yang bersangkutan hanya menyewa lahan dari pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa dasar transaksi tersebut hanya didukung oleh dokumen berupa fotokopi sertipikat yang keabsahannya diragukan. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pihak yang bersangkutan mengaku menyewa lahan dari seseorang yang diduga tidak memiliki hak. Bahkan hanya menggunakan fotokopi sertipikat sebagai dasar,” ungkap Septian.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan sebelumnya juga menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan surat kuasa. Dalam dokumen somasi disebutkan bahwa pihak yang mengaku memiliki tanah tidak pernah mendapatkan kuasa sah dari pemilik sertipikat.
“Ditemukan fakta hukum bahwa pihak yang mengaku memiliki tidak pernah mendapatkan kuasa sah dari pemilik sertipikat,” demikian bunyi pernyataan dalam somasi tersebut.
Langkah Lanjutan: Pemasangan Papan Peringatan
Tidak hanya berhenti pada somasi, kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah lanjutan berupa pemasangan papan peringatan di lokasi sengketa. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa lahan tersebut sedang dalam pengawasan hukum.
Papan peringatan tersebut akan dipasang di titik strategis agar dapat terlihat oleh masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi bahwa lahan tersebut sedang dalam proses hukum dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak manapun tanpa izin.
“Selain somasi, kami juga akan melakukan pemasangan papan peringatan di lokasi tanah tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa lahan ini dalam pengawasan hukum,” ujar Septian Hermawan di Bandar Lampung.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya aktivitas lanjutan yang berpotensi menimbulkan konflik baru. Selain itu, pemasangan papan peringatan juga menjadi bentuk transparansi kepada publik.
Ancaman Jalur Pidana
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur pidana apabila somasi dan peringatan yang telah diberikan tidak diindahkan. Hal ini sebagai bentuk upaya hukum untuk melindungi hak kliennya.
Menurutnya, setiap aktivitas yang dilakukan tanpa izin di atas lahan yang disengketakan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Bahkan, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana terkait penguasaan lahan tanpa hak.
“Apabila masih ada aktivitas tanpa izin, maka akan kami tempuh upaya hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ancaman tersebut merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan memasuki atau menguasai tanah tanpa hak. Selain itu, terdapat pula potensi pelanggaran terkait dugaan perampasan hak atas tanah.
Menunggu Respons dan Itikad Baik
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Siti Rohani terkait somasi yang telah dilayangkan. Pihak kuasa hukum menyatakan masih membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian secara damai.
“Kami berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk segera mengosongkan lahan dan menyelesaikan masalah ini tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” ujar Septian.
Penyelesaian secara damai dinilai sebagai langkah terbaik untuk menghindari konflik berkepanjangan. Namun, apabila tidak ada respons, maka langkah hukum akan tetap ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.
Sorotan terhadap Permasalahan Agraria
Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas permasalahan agraria di Indonesia. Sengketa lahan masih menjadi persoalan yang kerap terjadi, terutama akibat kurangnya kejelasan administrasi serta lemahnya pengawasan terhadap dokumen kepemilikan.
Praktik penggunaan dokumen tidak sah, klaim sepihak, hingga dugaan mafia tanah menjadi tantangan besar yang harus dihadapi dalam penataan sistem pertanahan nasional.
Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan sistem administrasi pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa serupa di masa mendatang.
Pentingnya Kepastian Hukum
Kepastian hukum dalam kepemilikan tanah menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin keadilan bagi semua pihak. Tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan sosial masyarakat.
Oleh karena itu, setiap transaksi dan penguasaan tanah harus didasarkan pada dokumen yang sah serta melalui prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi terkait tanah, termasuk memastikan keaslian dokumen dan keabsahan pihak yang terlibat.
Penutup
Sengketa lahan yang melibatkan Siti Rohani dan pihak yang diwakili oleh kuasa hukum Septian Hermawan, S.H. kini memasuki tahap yang semakin serius. Somasi yang telah dilayangkan, rencana pemasangan papan peringatan, serta ancaman jalur pidana menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sepele.
Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari kedua belah pihak. Apakah sengketa ini dapat diselesaikan secara damai atau justru berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang, masih menjadi tanda tanya.
Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah serta perlunya kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan penanganan yang tepat dan profesional, diharapkan sengketa ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)
Redaksi

0 Komentar