Lampung Utara, (Gnotif.com) — Polemik terkait dugaan adanya pungutan biaya sebesar Rp2.000 per porsi dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk balita di Desa Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, beberapa waktu lalu, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Melalui klarifikasi yang disampaikan kepada awak media, pihak SPPG menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan kebijakan resmi dari lembaga mereka. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Asisten Lapangan SPPG, Nizami Ali, saat ditemui pada Rabu, 22 April 2026.
Dalam keterangannya, Nizami menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan ataupun meminta adanya pungutan kepada penerima manfaat program MBG. Ia menyebut bahwa praktik tersebut dilakukan oleh oknum kader di lapangan dan tidak diketahui oleh pihak SPPG.
“Itu bukan permintaan atau perintah dari pihak kami, melainkan penerima manfaat yang memberikan secara sukarela kepada kader, sebagai tempat pengambilan MBG itu,” jelas Nizami.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan atas isu yang berkembang di masyarakat, yang menyebutkan adanya pungutan sebagai syarat untuk mendapatkan program makanan bergizi tersebut. Isu ini sempat menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan orang tua balita yang menjadi sasaran utama program.
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil (bumil), dan ibu menyusui (busui). Program ini diharapkan mampu menekan angka stunting serta meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Namun demikian, munculnya dugaan pungutan di lapangan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Masyarakat mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program tersebut, terutama karena program ini seharusnya diberikan secara gratis.
Menanggapi hal tersebut, Nizami menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program di lapangan. Ia memastikan bahwa setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program MBG, pihak SPPG sebenarnya telah memberikan dukungan operasional kepada tenaga kesehatan di tingkat desa. Salah satunya adalah pemberian insentif kepada bidan desa yang terlibat dalam distribusi makanan.
“Kami selalu memberikan uang insentif kepada bidan desa sebesar Rp1.000 per porsi dalam sekali pengantaran MBG untuk B3, yaitu bumil, busui, dan balita,” ungkapnya.
Insentif tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran bidan desa dalam membantu mendistribusikan makanan bergizi kepada masyarakat. Dengan adanya dukungan tersebut, diharapkan proses distribusi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program, terutama dalam hal pengawasan di lapangan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain isu pungutan, perhatian juga tertuju pada aspek legalitas dan standar operasional dapur MBG, khususnya terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini menjadi indikator penting dalam menjamin keamanan dan kebersihan makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Nizami mengakui bahwa pihaknya saat ini memang belum memiliki sertifikat tersebut. Namun, ia memastikan bahwa proses pengajuan untuk mendapatkan sertifikat SLHS telah dilakukan.
“Untuk sertifikat itu memang kami belum memiliki, namun sudah melakukan pengajuan,” ujarnya.
Ketiadaan sertifikat tersebut menjadi catatan penting, mengingat program MBG menyasar kelompok rentan yang membutuhkan asupan makanan yang tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan higienis. Oleh karena itu, percepatan proses verifikasi menjadi hal yang sangat diperlukan.
Selain itu, aspek perlindungan tenaga kerja juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan program ini. Nizami menjelaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan para relawan yang terlibat dalam program MBG ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah perekrutan, langsung dilakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sebanyak 50 relawan,” jelasnya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab pihak SPPG dalam memberikan perlindungan kepada para relawan yang terlibat dalam kegiatan distribusi makanan. Dengan adanya jaminan sosial, para relawan diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi.
Di sisi lain, Nizami juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menyebut bahwa sanksi dapat berupa teguran hingga pemutusan kerja sama (MoU).
“Jika nantinya ada kejadian serupa, kami akan memberi sanksi baik pemutusan MoU atau teguran melalui lisan dan penyuratan,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Pihak SPPG juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan serta koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat.
Polemik ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan program bantuan sosial. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Program MBG yang sejatinya bertujuan untuk membantu masyarakat tidak boleh tercoreng oleh praktik-praktik yang merugikan penerima manfaat. Oleh karena itu, setiap pihak harus menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab.
Sejumlah warga Desa Blambangan Pagar menyambut baik klarifikasi yang disampaikan oleh pihak SPPG. Mereka berharap ke depan pelaksanaan program dapat berjalan lebih baik dan bebas dari pungutan.
“Kami sangat terbantu dengan adanya program ini. Harapannya ke depan benar-benar gratis dan tidak ada lagi pungutan,” ujar salah satu warga.
Warga juga berharap agar pengawasan terhadap kader di lapangan dapat ditingkatkan, sehingga tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat turut serta melakukan pengawasan terhadap program-program bantuan sosial. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam menerima bantuan juga perlu ditingkatkan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih kritis dan tidak mudah dirugikan.
Pihak SPPG sendiri menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Hal ini dianggap sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan kualitas program.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik yang sempat berkembang dapat segera mereda. Masyarakat diharapkan dapat kembali percaya terhadap program MBG sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, pelaksana program, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan keberhasilan program ini. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan tujuan peningkatan gizi masyarakat dapat tercapai.
Program MBG memiliki potensi besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Lampung Utara.
(*)
Redaksi

0 Comments