Berita

Breaking News

Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Lampung Utara, (GNOTIF.COM) – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara. Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dua orang pria berhasil diamankan bersama puluhan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.

Pengungkapan kasus ini terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Tanjung Asri, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Penangkapan tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TH (50) dan SG (38). Keduanya diketahui merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Berawal dari Informasi dan Laporan Polisi

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 20 April 2026.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian kami dalami melalui proses penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim langsung bergerak ke lokasi,” ujar IPTU Herawati, Selasa (21/04/2026).

Menurutnya, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat efektif dalam menekan peredaran narkotika.

Proses Penggerebekan di Lokasi

Dalam pelaksanaan operasi, petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara bergerak secara cepat dan terkoordinasi. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

Kedua pelaku yang berada di dalam rumah tidak dapat mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih dari 5 gram,” jelas IPTU Herawati.

Penggerebekan berlangsung tanpa perlawanan berarti, sehingga kedua pelaku dapat langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 28 paket sabu siap edar yang telah dikemas dalam ukuran kecil.

Selain itu, ditemukan pula timbangan digital yang digunakan untuk menakar narkotika, alat bantu penggunaan sabu, serta dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Ini bukan hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi sudah mengarah pada jaringan distribusi,” tambah IPTU Herawati.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku berperan sebagai pengedar dalam jaringan narkotika di wilayah tersebut.

Dugaan Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan modus menjual narkotika dalam paket kecil untuk memudahkan distribusi kepada pembeli.

Mereka juga diduga memanfaatkan teknologi komunikasi, seperti handphone, untuk bertransaksi secara tertutup guna menghindari pengawasan aparat.

Lokasi rumah yang relatif tertutup juga diduga menjadi salah satu alasan pemilihan tempat sebagai basis operasional, sehingga aktivitas mereka tidak mudah terdeteksi oleh masyarakat sekitar.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan pasal-pasal tersebut, kedua pelaku terancam hukuman pidana yang cukup berat, termasuk hukuman penjara dalam jangka waktu yang panjang.

Komitmen Kepolisian dalam Pemberantasan Narkoba

Polres Lampung Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berbagai upaya terus dilakukan untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Kapolres melalui jajarannya juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan ini,” tegas IPTU Herawati.

Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Dalam upaya pemberantasan narkoba, peran serta masyarakat sangat diperlukan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam mengungkap kasus,” ujar IPTU Herawati.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Dampak Narkotika bagi Generasi Muda

Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan seseorang.

Banyak kasus kriminal yang berawal dari ketergantungan terhadap narkoba, sehingga pemberantasan narkotika menjadi tanggung jawab bersama.

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

Pengembangan Kasus Masih Berlanjut

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat,” ungkap IPTU Herawati.

Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Lampung Utara.

Penutup

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika. Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

Diharapkan, dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, peredaran narkotika dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

(*)

Redaksi Gnotif 

0 Comments

© Copyright 2022 - Gnotif