Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

GNOTIF. COM | Tulang Bawang Barat, 4 April 2026

Tulang Bawang Barat – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gunung Agung, Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung bersama Tekab 308 Presisi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial FTES (36), warga Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RY (46), yang juga merupakan warga setempat.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di lingkungan permukiman warga dan menyebabkan korban mengalami luka serius. Peristiwa tersebut berlangsung di rumah milik Bambang (alm) yang berada di Tiyuh Bangun Jaya pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.

Penangkapan Setelah Gelar Perkara

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Gunung Agung Iptu Amirudin, S.H., menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam.

Pada awalnya, tersangka diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara yang didukung oleh alat bukti serta keterangan saksi-saksi, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Tersangka kita amankan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan saksi maka yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Mapolsek Gunung Agung,” jelas Iptu Amirudin, Sabtu (04/04/2026).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberikan rasa keadilan kepada korban serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Kronologi Lengkap Kejadian

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula ketika adik korban mendengar suara teriakan dari arah belakang rumahnya. Mendengar hal tersebut, ia bersama istrinya segera bergegas menuju lokasi sumber suara.

Sesampainya di lokasi, mereka mendapati korban RY sudah dalam kondisi tergeletak di tanah dan tidak sadarkan diri. Diduga kuat korban telah mengalami kekerasan fisik sebelum ditemukan oleh keluarganya.

Melihat kondisi tersebut, adik korban berupaya memberikan pertolongan dengan mengangkat tubuh korban. Namun, di tengah upaya penyelamatan tersebut, tersangka justru melakukan tindakan kekerasan kembali.

Tersangka memukul adik korban di bagian pipi hingga terjatuh. Akibatnya, tidak hanya korban utama yang mengalami luka, tetapi juga adiknya yang berusaha menolong turut menjadi korban penganiayaan.

Situasi tersebut semakin memperburuk keadaan, karena selain harus menyelamatkan korban yang tidak sadarkan diri, adik korban juga harus menahan rasa sakit akibat pukulan yang diterimanya.

Upaya Penyelamatan dan Pelaporan

Meskipun dalam kondisi tertekan, adik korban tetap berusaha menyelamatkan saudaranya. Ia kembali mengangkat tubuh korban dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Korban diketahui mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, bibir, leher, serta tangan kiri. Sementara itu, adik korban juga mengalami luka akibat pukulan yang dilakukan oleh tersangka.

Setelah mendapatkan perawatan awal, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Agung guna proses hukum lebih lanjut.

Proses Penyelidikan dan Penahanan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Setelah seluruh bukti dinilai cukup, tersangka akhirnya diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah mendekam di Mapolsek Gunung Agung.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Gunung Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang terjadi di masyarakat. Setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Peran Kepolisian dalam Menjaga Keamanan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat kepolisian terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional.

Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Imbauan kepada Masyarakat

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat menjaga keamanan wilayah.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan.

Refleksi dan Harapan

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian, baik bagi korban maupun pelaku. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Gunung Agung diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

Penutup

Dengan ditangkapnya pelaku penganiayaan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Tulang Bawang Barat tetap terjaga dengan aman dan kondusif. Kepolisian berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis bagi seluruh warga.

(humas_tubaba)

Redaksi