Berita

Breaking News

Upaya Damai Di Gagalkan Secara Sepihak Oleh Pihak Korban, Sudah Itu Uang nya Ngk Dikembalikan

Lampung Utara, (Gnotif.com) — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang melibatkan mantan Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad (EA), resmi digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis, 30 April 2026. Persidangan ini menyita perhatian publik, tidak hanya karena status terdakwa sebagai mantan pejabat daerah, tetapi juga karena munculnya polemik dalam proses perdamaian antara terdakwa dan korban yang dinilai sarat kejanggalan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa EA dengan sangkaan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan ringan yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak, Kabupaten Lampung Utara.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kotabumi itu juga dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Chandra Guna, SH, Sandra Lestari, SH, dan Yoanda Harun, SH. Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

Alih-alih mengajukan keberatan, pihak kuasa hukum memilih untuk langsung masuk ke pokok perkara dengan meminta majelis hakim agar segera melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Berdasarkan uraian dalam persidangan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada akhir tahun 2025 tepatnya pada 26 Desember di wilayah Kelurahan Cempedak. Dalam kejadian tersebut, terdakwa EA diduga melakukan tindakan penganiayaan ringan terhadap korban.

Meski dikategorikan sebagai penganiayaan ringan, kasus ini tetap diproses secara hukum karena adanya laporan resmi dari pihak korban. Aparat penegak hukum kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan EA sebagai tersangka dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

Sidang perdana ini menjadi tahapan awal dalam proses peradilan, di mana majelis hakim mulai memeriksa perkara serta mendengarkan dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum.

Strategi Kuasa Hukum: Tanpa Eksepsi

Keputusan tim kuasa hukum terdakwa untuk tidak mengajukan eksepsi menjadi salah satu hal yang menarik dalam persidangan ini. Biasanya, eksepsi diajukan untuk menguji keabsahan dakwaan dari JPU sebelum masuk ke pokok perkara.

Namun dalam kasus ini, tim kuasa hukum memilih untuk mempercepat proses persidangan dengan langsung meminta pemeriksaan saksi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung masuk ke pokok perkara dengan meminta majelis hakim segera menghadirkan para saksi,” ujar Chandra Guna kepada awak media usai sidang.

Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk mempercepat pembuktian serta mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam perkara tersebut.

Polemik Perdamaian yang Berujung Konflik

Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah adanya upaya perdamaian antara terdakwa dan korban sebelum perkara masuk ke tahap persidangan.

Menurut Chandra Guna, sebenarnya kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Dalam kesepakatan tersebut, pihak korban mengajukan syarat agar terdakwa memberikan sejumlah uang sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

“Awalnya pihak korban meminta Rp150 juta, kemudian setelah negosiasi disepakati menjadi Rp60 juta,” jelasnya.

Uang sebesar Rp60 juta tersebut kemudian diserahkan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya kepada pihak korban dan kuasa hukum korban.

Kejanggalan dalam Penyerahan Uang Perdamaian

Chandra mengungkapkan bahwa saat penyerahan uang dilakukan, pihak terdakwa sebenarnya telah meminta agar uang tersebut dihitung secara rinci untuk menghindari kesalahpahaman.

Namun, pihak korban dan kuasa hukumnya menolak untuk menghitung uang satu per satu dengan alasan saling percaya.

“Mereka hanya menghitung berdasarkan jumlah ikatan uang, yaitu enam ikat, tanpa menghitung secara detail,” ujarnya.

Setelah itu, kedua belah pihak menandatangani kwitansi serta dokumen perdamaian yang telah disiapkan oleh kuasa hukum korban.

Perselisihan Muncul Setelah Empat Jam

Permasalahan muncul sekitar empat jam setelah uang perdamaian diterima oleh pihak korban. Secara tiba-tiba, pihak korban mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa jumlah uang yang diterima kurang sebesar Rp11.200.000 dari kesepakatan.

Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di pihak terdakwa, mengingat sebelumnya telah ada kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan disepakati bersama.

“Padahal sebelumnya sudah kami sarankan untuk dihitung ulang, tetapi mereka menolak,” kata Chandra.

Pembatalan Perdamaian dan Gagalnya Restorative Justice

Lebih lanjut, Chandra menyebut bahwa pihak korban kemudian mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Polres Lampung Utara untuk mencabut kesepakatan perdamaian yang telah dibuat.

Pembatalan tersebut bertujuan agar proses Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya telah disetujui tidak dapat dilanjutkan.

“Perdamaian sudah ditandatangani, tetapi kemudian dibatalkan secara sepihak oleh korban,” ungkapnya.

Kondisi ini membuat upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai gagal dan perkara tetap berlanjut ke pengadilan.

Uang Tidak Dikembalikan, Terdakwa Merasa Dirugikan

Yang menjadi persoalan serius, menurut pihak kuasa hukum, adalah uang sebesar Rp60 juta yang telah diserahkan kepada korban tidak dikembalikan meskipun perdamaian telah dibatalkan.

“Meskipun perdamaian dibatalkan, uang tersebut tidak dikembalikan. Kami tidak mengetahui alasan di balik tindakan tersebut,” ujar Chandra.

Hal ini membuat pihak terdakwa merasa telah dirugikan secara materiil dan menilai adanya unsur ketidakadilan dalam proses perdamaian tersebut.

Dugaan Penipuan dan Rencana Laporan ke Polda Lampung

Atas kejadian tersebut, pihak terdakwa menilai bahwa proses perdamaian yang terjadi diduga merupakan “damai semu” yang bertujuan untuk mengambil keuntungan dari pihak terdakwa.

“Klien kami merasa telah ditipu. Perdamaian yang dijanjikan ternyata tidak benar-benar untuk menyelesaikan masalah, melainkan hanya untuk mendapatkan uang,” tegas Chandra.

Oleh karena itu, pihak terdakwa telah memberikan kuasa khusus kepada tim kuasa hukum untuk membuat laporan ke Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana lain yang merupakan rangkaian dari peristiwa ini.

Langkah ini berpotensi membuka babak baru dalam perkara, yang tidak hanya berkaitan dengan penganiayaan, tetapi juga dugaan tindak pidana lainnya.

Agenda Sidang Berikutnya

Majelis hakim dalam sidang perdana ini memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.

Sidang lanjutan direncanakan akan digelar pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diharapkan dapat memperjelas kronologi kejadian.

Pemeriksaan saksi akan menjadi tahap krusial dalam proses pembuktian, yang akan menentukan arah perkara di pengadilan.

Perhatian Publik dan Implikasi Hukum

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat daerah serta adanya dinamika kompleks dalam proses penyelesaian perkara.

Polemik terkait perdamaian yang gagal juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam setiap proses negosiasi hukum.

Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini mencerminkan kompleksitas penyelesaian perkara yang melibatkan aspek pidana dan kesepakatan damai di luar pengadilan.

(*)

Redaksi 

0 Comments

© Copyright 2022 - Gnotif