Berita

Breaking News

Dugaan Pengelolaan BUMDES Gunung Keramat Tak Beres, Pengurus Dipanggil Tipidkor Polres Lampung Utara

Lampung Utara, (Gnotif.com) — Dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Kali ini, BUMDES Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lampung Utara pada Kamis, 30 April 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus BUMDES periode tahun 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengurus yang dimaksud adalah Mansyur selaku Ketua dan Binsar sebagai Bendahara.

Kasus ini menarik perhatian publik karena BUMDES merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi desa. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya menjadi isu serius yang harus ditangani secara transparan dan profesional.

Dilaporkan ke Unit Tipidkor

Adanya laporan ke Unit Tipidkor Polres Lampung Utara menandai langkah awal dalam proses hukum terhadap dugaan permasalahan tersebut. Pihak pelapor diketahui telah memenuhi panggilan dari kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidkor bertujuan untuk mengumpulkan data, fakta, serta bukti yang dapat memperjelas apakah benar terjadi pelanggaran dalam pengelolaan BUMDES tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Proses ini merupakan tahapan penting sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dugaan Permasalahan yang Dilaporkan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa poin utama yang menjadi fokus laporan, di antaranya:

  • Dugaan penyalahgunaan dana desa yang dialokasikan untuk BUMDES
  • Laporan pertanggungjawaban yang dinilai belum transparan
  • Kegiatan usaha yang tidak berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Ketiga poin tersebut menjadi dasar bagi pihak pelapor dalam menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum. Jika terbukti, maka hal ini dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum yang serius.

Penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yang memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Pernyataan Ketua BUMDES

Dalam perkembangan kasus ini, pernyataan Ketua BUMDES Gunung Keramat, Mansyur, menjadi sorotan publik. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang dikelola dalam BUMDES tersebut.

“Saya ini tidak tahu berapa nilai dana dan habisnya dana itu. Saya hanya tahu jumlah kambing yang dibeli,” ungkap Mansyur saat ditemui usai keluar dari ruang Tipidkor Polres Lampung Utara pada Kamis, 30 April 2026.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait sistem pengelolaan keuangan dalam BUMDES tersebut. Sebagai ketua, seharusnya Mansyur memiliki akses dan pemahaman terhadap seluruh kegiatan yang berlangsung.

Lebih lanjut, Mansyur juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa hanya dijadikan sebagai pelengkap dalam struktur kepengurusan.

“Saya ini seperti hanya diperalat untuk memenuhi syarat kepengurusan saja,” ujarnya.

Ia bahkan menyampaikan niatnya untuk mengundurkan diri dari jabatannya, baik secara lisan maupun tertulis. Menurutnya, faktor usia serta keterbatasan dalam memahami teknologi menjadi alasan utama.

Konfirmasi Kepala Desa

Kepala Desa Gunung Keramat, Kardi Widodo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa Ketua dan Bendahara BUMDES telah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

“Iya benar, Ketua sama Bendahara BUMDES dipanggil ke Polres,” ujarnya pada Jumat, 1 Mei 2026.

Namun demikian, Kardi tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait dugaan permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan BUMDES tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa proses penanganan kasus masih berada pada tahap awal, sehingga pihak terkait masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Tanggapan Inspektorat

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melalui Inspektur Pembantu Wilayah III (Irban III), Ira Maya Sari, menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara detail terkait kasus tersebut.

“Kami tidak memeriksa secara detail hal tersebut, nanti saya cek lagi ya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal masih perlu ditingkatkan guna memastikan penanganan kasus berjalan secara menyeluruh.

Inspektorat memiliki peran penting dalam melakukan audit serta memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMDES. Sebagai lembaga ekonomi desa, BUMDES memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan yang tidak transparan dapat menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari kerugian keuangan hingga hilangnya kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu, setiap pengurus BUMDES dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dampak terhadap Masyarakat Desa

Dugaan permasalahan dalam pengelolaan BUMDES tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap masyarakat desa.

Program-program yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi dapat terhambat atau bahkan tidak berjalan sama sekali.

Hal ini tentu merugikan masyarakat yang berharap adanya peningkatan kesejahteraan melalui kegiatan usaha yang dikelola oleh BUMDES.

Selain itu, kasus seperti ini juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa secara keseluruhan.

Harapan Penegakan Hukum

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Jika terbukti adanya pelanggaran, maka tindakan tegas perlu diambil guna memberikan efek jera serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Penegakan hukum yang konsisten juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

Momentum Perbaikan Tata Kelola Desa

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh desa untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan BUMDES masing-masing.

Penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas pengurus, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan pembinaan serta pendampingan kepada pengurus BUMDES agar mampu menjalankan tugasnya secara profesional.

Penutup

Dugaan permasalahan dalam pengelolaan BUMDES Desa Gunung Keramat menjadi perhatian serius yang memerlukan penanganan secara menyeluruh.

Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan dapat terungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak.

Ke depan, pengelolaan BUMDES diharapkan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. (*)

(Redaksi Gnotif)

0 Comments

© Copyright 2022 - Gnotif