Bandar Lampung, (Gnotif.com) — Perkara hukum yang melibatkan Efrizal Arsyad (EA) kembali memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, EA resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Jumat, 1 Mei 2026.
Laporan tersebut diajukan secara langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dengan status Pro Justitia. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas dugaan tidak dipenuhinya kesepakatan damai oleh pihak terlapor yang berinisial SFT.
Kedatangan tim kuasa hukum yang terdiri dari Chandra Guna, S.H., dan Yoanda Harun, S.H., ke Mapolda Lampung menjadi sorotan. Keduanya bertindak atas nama kliennya, Efrizal Arsyad, yang merasa dirugikan secara materiil akibat perjanjian damai yang tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: SSTLP / B / 314 / V / 2026 / SPKT / Polda Lampung. Sementara itu, Laporan Polisi (LP) tercatat dengan nomor: LP / B / 314 / V / 2026 / SPKT / POLDA LAMPUNG, tertanggal 1 Mei 2026 pukul 12.07 WIB.
Dalam laporan tersebut, Chandra Guna tercatat sebagai pelapor dengan identitas lengkap, yakni warga negara Indonesia, lahir di Kotabumi pada 25 September 1974, berusia 51 tahun, berprofesi sebagai pengacara, serta berdomisili di Jalan Cemara No. 56, Kotabumi, Lampung Utara.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486.
Kasus ini bermula dari hubungan pertemanan antara korban dengan terlapor. Namun, hubungan tersebut kemudian berubah menjadi konflik hukum setelah sebelumnya terlapor melaporkan korban dalam perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Seiring berjalannya proses penyelidikan dalam perkara tersebut, korban berinisiatif untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur damai. Upaya ini dilakukan dengan harapan dapat mengakhiri konflik tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berlarut-larut.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak bersama kuasa hukum masing-masing akhirnya sepakat untuk membuat perjanjian damai. Namun, dalam proses tersebut, terlapor disebut mengajukan syarat kepada korban.
Syarat tersebut berupa permintaan sejumlah uang sebagai kompensasi agar laporan yang telah diajukan dapat dicabut. Korban yang menginginkan penyelesaian secara damai akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) secara tunai kepada terlapor. Penyerahan tersebut dilakukan secara resmi dan dituangkan dalam kwitansi pembayaran serta surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak.
Dalam isi perjanjian damai tersebut, khususnya pada poin lima, disebutkan bahwa terlapor bersedia mencabut laporan polisi yang telah diajukan di Polres Lampung Utara. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
Namun, seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Proses hukum terhadap korban justru tetap berlanjut hingga memasuki tahap persidangan.
Kondisi ini menimbulkan keberatan dari pihak korban yang merasa telah memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan, namun tidak mendapatkan haknya sebagaimana dijanjikan.
“Klien kami telah memenuhi seluruh kesepakatan, termasuk menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan. Namun, laporan tidak dicabut dan proses hukum tetap berjalan. Ini jelas merugikan klien kami,” ujar kuasa hukum.
Merasa dirugikan, korban kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan. Permintaan tersebut diajukan karena kesepakatan damai dianggap tidak berjalan sesuai isi perjanjian.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum, pihak terlapor justru menolak untuk mengembalikan uang tersebut. Penolakan ini menjadi dasar utama dilakukannya pelaporan ke Polda Lampung.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan uang tersebut. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum menilai bahwa tindakan terlapor dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang karena tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tertulis.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Polda Lampung diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas kesepakatan damai dalam penyelesaian perkara hukum. Kesepakatan damai seharusnya menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, bukan justru menimbulkan masalah baru.
Pengamat hukum menilai bahwa setiap perjanjian yang telah ditandatangani memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap isi perjanjian dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat kesepakatan, terutama yang melibatkan nilai uang dan penyelesaian perkara hukum.
Transparansi dan pendampingan hukum menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap perjanjian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum EA menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan kerugian yang dialami kliennya dapat dipulihkan.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Namun, laporan yang telah diterima akan menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang berawal dari hubungan personal yang kemudian berkembang menjadi konflik hukum serius.
Di tengah kompleksitas persoalan hukum, masyarakat diharapkan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting tentang pentingnya kejelasan dalam setiap kesepakatan.
Penyelesaian masalah secara damai memang menjadi pilihan yang baik, namun harus didasarkan pada itikad baik dan komitmen dari semua pihak untuk menjalankan kesepakatan.
Tanpa adanya komitmen tersebut, kesepakatan damai justru berpotensi menjadi sumber konflik baru yang merugikan salah satu pihak.
Dengan dilaporkannya kasus ini ke Polda Lampung, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus tersebut.
(Pariyo Saputra)
Redaksi Gnotif




0 Comments