Serang, Banten, (Gnotif.com) — Sengketa lahan Situ Ranca Gede akhirnya mencapai titik akhir setelah melalui perjalanan panjang di meja hijau. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan kasasi secara resmi mengabulkan permohonan Pemerintah Provinsi Banten dan menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 25 hektare tersebut sah sebagai aset milik daerah.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ini sekaligus mengakhiri tarik-menarik kepentingan antara negara dan pihak swasta, yakni PT Modern Industrial Estate, yang sebelumnya menguasai lahan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di bidang pertanahan, khususnya terkait perlindungan aset negara.
Namun demikian, kemenangan negara di tingkat kasasi justru membuka lapisan persoalan baru yang lebih kompleks. Sejumlah pihak menilai terdapat dugaan skandal pertanahan yang bersifat sistemik, termasuk indikasi keterlibatan oknum pejabat dalam proses penerbitan hak atas tanah yang kini dinyatakan tidak sah.
Putusan Mahkamah Agung: Menegaskan Status Aset Negara
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak swasta. MA menilai bahwa pertimbangan hukum pada tingkat banding tidak memperhatikan aspek substansial terkait status lahan sebagai kawasan situ yang merupakan aset daerah.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan Situ Ranca Gede memiliki fungsi ekologis strategis dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain. Oleh karena itu, penerbitan HGB di atas lahan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga aset daerah serta melindungi kawasan lingkungan yang memiliki peran penting dalam keseimbangan ekosistem.
Awal Mula Sengketa: Klaim Masyarakat hingga Peralihan ke Korporasi
Sengketa Situ Ranca Gede berakar dari klaim historis masyarakat setempat yang menyatakan telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1951. Penguasaan tersebut dilakukan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sekitar.
Namun, dalam kurun waktu 2012 hingga 2017, terjadi peralihan penguasaan lahan ke pihak korporasi. PT Modern Industrial Estate kemudian memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan mulai mengembangkan kawasan tersebut menjadi area industri.
Langkah ini memicu polemik karena pemerintah daerah menilai bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan situ yang tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan. Selain itu, fungsi ekologis kawasan tersebut dianggap sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Pemerintah Provinsi Banten kemudian mengambil langkah hukum untuk mempertahankan status lahan sebagai aset daerah.
Perjalanan Panjang di Meja Hijau
Perkara ini pertama kali disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Pada tahun 2025, PTUN Serang memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak perusahaan tidak dapat diterima. Putusan ini pada dasarnya menguatkan posisi pemerintah daerah.
Namun, pada tingkat banding di PT TUN Jakarta, putusan tersebut dibatalkan. Majelis hakim berpendapat bahwa HGB yang dimiliki oleh perusahaan masih sah secara administratif.
Keputusan ini menimbulkan polemik dan kritik dari berbagai pihak, yang menilai bahwa pertimbangan hukum pada tingkat banding tidak mempertimbangkan aspek substansial terkait status lahan sebagai aset negara.
Pemerintah Provinsi Banten kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tahap inilah, MA membalikkan putusan banding dan menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik sah pemerintah daerah.
Indikasi Maladministrasi dan Dugaan Mafia Tanah
Pasca putusan inkrah, perhatian publik tidak hanya tertuju pada kemenangan negara, tetapi juga pada dugaan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan HGB. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menilai bahwa kasus ini berpotensi mengarah pada persoalan serius dalam tata kelola pertanahan.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain terbitnya HGB di atas lahan yang diduga kuat merupakan aset negara. Selain itu, tidak adanya pembatalan administratif terhadap HGB tersebut oleh otoritas pertanahan dinilai sebagai bentuk maladministrasi yang membuka celah hukum berkepanjangan.
LSM juga menyoroti alih fungsi kawasan situ menjadi kawasan industri yang diduga melanggar ketentuan tata ruang. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan.
Perbedaan signifikan antara data historis masyarakat dan pencatatan resmi pemerintah juga menjadi perhatian. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas proses administrasi pertanahan yang dilakukan.
Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat
Lebih jauh, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat dalam proses penerbitan dan pengesahan dokumen pertanahan tersebut. Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Indikasi ini memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah yang selama ini menjadi salah satu persoalan serius dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.
Praktik mafia tanah tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak pada ketidakpastian hukum serta konflik sosial di masyarakat.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Seiring dengan putusan inkrah, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten mendesak langkah konkret dari berbagai pihak untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
Mereka meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka secara transparan seluruh proses penerbitan HGB yang menjadi objek sengketa. Transparansi ini dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Banten didesak untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum dan keterlibatan pejabat dalam kasus ini.
Aparat penegak hukum juga diminta untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik korupsi dan kolusi dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut.
Pengadilan Negeri Serang diharapkan dapat memastikan bahwa proses eksekusi putusan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pentingnya Penegakan Hukum Substantif
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa kemenangan negara tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan semata. Tanpa pengusutan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan, putusan ini berisiko menjadi kemenangan simbolik tanpa keadilan substantif.
Penegakan hukum yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, reformasi dalam sistem administrasi pertanahan juga menjadi hal yang mendesak untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Kasus Situ Ranca Gede tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memiliki implikasi lingkungan dan sosial yang signifikan. Sebagai kawasan situ, wilayah tersebut memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air serta habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna.
Alih fungsi kawasan menjadi area industri berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti berkurangnya daya serap air dan meningkatnya risiko banjir.
Dari sisi sosial, sengketa ini juga memicu konflik antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta. Oleh karena itu, penyelesaian yang adil dan transparan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Komitmen Masyarakat Sipil
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak terdapat langkah hukum lanjutan, mereka menyatakan siap menempuh berbagai langkah konstitusional, termasuk mobilisasi aspirasi publik dan pelaporan ke aparat penegak hukum di tingkat nasional.
Komitmen ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa lahan Situ Ranca Gede merupakan aset sah Pemerintah Provinsi Banten menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di bidang pertanahan. Namun, di balik kemenangan tersebut, muncul berbagai dugaan penyimpangan yang perlu diusut secara menyeluruh.
Transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap penegakan hukum menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga dalam memperbaiki tata kelola pertanahan di Indonesia.
(*)
Redaksi


0 Comments