Berita

Breaking News

Istri Nekat Selundupkan Sabu dan Ratusan Obat Terlarang di Celana Dalam Saat Besuk Suami, IRT Ditangkap di Lapas Sragen

GNOTIF.COM, SRAGEN – Upaya penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen kembali berhasil digagalkan aparat gabungan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y diamankan petugas setelah kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu, psikotropika, serta obat berbahaya (obaya) di dalam celana dalamnya saat hendak membesuk sang suami yang menjadi warga binaan di Lapas tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di area pemeriksaan pengunjung Lapas Kelas IIA Sragen. Aksi nekat tersangka akhirnya terbongkar berkat ketelitian petugas wanita Lapas yang melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung yang akan masuk ke area kunjungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka datang seperti pembesuk biasa dengan membawa barang bawaan dan ditemani anaknya yang masih kecil. Modus tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengurangi kecurigaan petugas keamanan Lapas.

Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, gerak-gerik tersangka dinilai mencurigakan. Petugas wanita yang bertugas melakukan penggeledahan badan kemudian melakukan pemeriksaan lebih teliti terhadap pakaian yang dikenakan pelaku.

Kecurigaan aparat akhirnya terbukti. Dari dalam celana dalam yang dikenakan tersangka, ditemukan sejumlah paket kecil berisi narkotika jenis sabu, psikotropika, serta obat berbahaya yang diduga akan diselundupkan ke dalam lingkungan Lapas.

Penemuan tersebut membuat petugas langsung mengamankan tersangka dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sragen untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setiya Permana menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung perempuan.

“Petugas wanita yang melakukan penggeledahan menemukan adanya benda mencurigakan yang disembunyikan di dalam pakaian dalam tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, ditemukan narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat berbahaya yang rencananya akan dimasukkan ke dalam Lapas,” jelas Iptu Setiya Permana saat konferensi pers pengungkapan kasus.

Dari hasil penimbangan dan inventarisasi barang bukti, aparat berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 10,94 gram. Selain itu, polisi juga menemukan psikotropika sebanyak 100 butir jenis Alprazolam dan obat berbahaya sebanyak 123 butir jenis Yarindo.

Seluruh barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa paket kecil agar mudah disembunyikan. Polisi menduga seluruh barang haram itu telah dipersiapkan secara matang sebelum dibawa menuju Lapas.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa berbagai modus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas masih terus terjadi. Para pelaku bahkan nekat menggunakan cara-cara yang tidak lazim demi mengelabui petugas pemeriksaan.

Dalam kasus ini, tersangka memilih menyembunyikan barang haram di bagian tubuh paling sensitif agar lolos dari pemeriksaan. Namun, ketelitian petugas akhirnya mampu menggagalkan upaya tersebut sebelum barang sempat masuk ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Y mengaku hanya berperan sebagai kurir pengantar. Ia mengaku diperintah seseorang untuk mengambil paket berisi narkotika dan obat-obatan tersebut di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Setelah mengambil paket tersebut, tersangka kemudian berangkat menuju Sragen menggunakan transportasi umum untuk menemui suaminya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sragen.

Untuk menghindari kecurigaan aparat, tersangka sengaja menyamarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi istri yang datang membesuk suami sambil membawa anak kecil.

Polisi menduga keberadaan anak kecil sengaja dimanfaatkan tersangka sebagai tameng agar pemeriksaan tidak terlalu ketat. Namun prosedur pemeriksaan standar yang dilakukan petugas wanita berhasil mengungkap aksi penyelundupan tersebut.

“Pengakuan sementara, tersangka hanya diminta mengambil barang di wilayah Sukoharjo lalu membawanya ke dalam Lapas untuk diserahkan kepada suaminya,” ujar Iptu Setiya Permana.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa aksi nekat tersebut diduga dilakukan atas permintaan langsung dari suami tersangka yang saat ini sedang menjalani hukuman di dalam Lapas.

Tersangka dijanjikan imbalan uang sebesar Rp1 juta apabila berhasil menyerahkan barang haram tersebut kepada suaminya di dalam Lapas.

“Pengakuan sementara, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta apabila barang tersebut berhasil masuk dan diterima oleh suaminya di dalam Lapas. Uang itu rencananya akan diberikan oleh rekan suaminya yang berada di luar,” terang Iptu Setiya Permana.

Polisi juga mengungkap bahwa nilai ekonomis sabu yang dibawa tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta per gram. Dengan jumlah hampir 11 gram, total nilai narkotika tersebut ditaksir mencapai belasan juta rupiah di pasaran gelap.

Selain sabu, ratusan butir psikotropika dan obat berbahaya yang turut diamankan juga diduga akan diedarkan secara ilegal di dalam lingkungan Lapas.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Sragen guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan maupun pihak luar Lapas.

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya narapidana lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok barang haram dari luar daerah.

Menariknya, berdasarkan informasi awal yang diperoleh polisi, suami tersangka diketahui bukan merupakan narapidana kasus narkotika. Fakta tersebut membuat aparat semakin curiga adanya jaringan baru atau keterlibatan pihak tertentu yang beroperasi di dalam lingkungan pemasyarakatan.

“Karena suaminya bukan napi kasus narkotika, maka kami menduga ada jaringan lain yang kemungkinan bermain di dalam Lapas. Ini yang masih kami dalami,” kata Iptu Setiya Permana.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum terkait potensi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

Pihak Lapas Kelas IIA Sragen sendiri mengapresiasi kesigapan petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut. Pemeriksaan ketat terhadap pengunjung dinilai sangat penting untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.

Selama ini, petugas Lapas memang menerapkan prosedur pemeriksaan berlapis terhadap setiap pengunjung. Selain pemeriksaan barang bawaan, penggeledahan badan juga dilakukan secara menyeluruh demi menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan.

Langkah tersebut terbukti efektif dalam mencegah upaya penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya.

Kasus yang melibatkan seorang ibu rumah tangga ini juga menjadi perhatian masyarakat karena pelaku nekat mempertaruhkan masa depannya demi imbalan uang yang relatif kecil.

Aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming uang dari jaringan narkoba. Sebab, risiko hukum yang dihadapi sangat berat dan dapat menghancurkan kehidupan keluarga.

Selain itu, keterlibatan perempuan dan anggota keluarga dalam jaringan peredaran narkoba kini menjadi salah satu modus yang cukup sering ditemukan aparat penegak hukum.

Para pelaku memanfaatkan hubungan keluarga untuk mengurangi kecurigaan petugas, terutama saat melakukan kunjungan ke Lapas atau rumah tahanan.

Namun demikian, aparat memastikan pengawasan akan terus diperketat guna mencegah berbagai modus penyelundupan yang semakin beragam.

Sementara itu, tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sragen guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait psikotropika dan obat-obatan berbahaya.

Tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman berat berupa pidana penjara dalam waktu yang cukup lama apabila terbukti bersalah di persidangan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di berbagai lapisan masyarakat. Bahkan, jaringan narkoba tidak segan memanfaatkan anggota keluarga demi melancarkan aksinya.

Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergitas antara petugas Lapas dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

Kerja sama yang baik antara kedua institusi tersebut menjadi kunci utama dalam mencegah masuknya narkotika ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

Ke depan, aparat memastikan pengawasan terhadap pengunjung Lapas akan semakin diperketat. Pemeriksaan menyeluruh akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.

Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Dengan adanya dukungan dan kesadaran bersama, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan sehingga generasi muda dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kasus penyelundupan sabu dan ratusan obat terlarang di Lapas Sragen ini pun menjadi pelajaran penting bahwa jaringan narkoba akan terus mencari berbagai celah untuk menjalankan aksinya.

Namun demikian, aparat memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang.

Seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut akan diburu dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Sragen masih terus melakukan pendalaman guna membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aksi penyelundupan tersebut.

Polisi juga akan menelusuri asal-usul narkotika dan obat-obatan yang dibawa tersangka, termasuk pihak yang memerintahkan dan pihak yang akan menerima barang haram tersebut di dalam Lapas.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Sumber : Humas Polres Sragen

Redaksi Gnotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif