Lampung, (Gnotif.com) — Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran kendaraan bermotor (ranmor) yang mengakibatkan gugurnya anggota Polri, Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H.

Press release tersebut digelar sebagai bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat terkait proses penanganan kasus kriminal yang menjadi perhatian publik di wilayah Provinsi Lampung. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Lampung memaparkan secara rinci kronologi kejadian, proses penyelidikan, penangkapan para tersangka, hingga barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Kasus tersebut menyita perhatian masyarakat luas karena menyebabkan gugurnya seorang anggota Polri saat menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bripka (Anumerta) Arya Supena diketahui merupakan anggota kepolisian yang memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas. Gugurnya almarhum saat berupaya menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Polri maupun masyarakat.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa aparat kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bahroni alias Bah alias Roni dan Hamli alias Ham.

Kedua tersangka diketahui memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang berujung pada gugurnya Bripka Arya Supena.

Tersangka Hamli alias Ham berhasil ditangkap lebih dahulu oleh tim gabungan Polda Lampung bersama jajaran Polres terkait pada Senin, 11 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolda Lampung menjelaskan bahwa proses penangkapan tersangka Hamli berlangsung cukup menegangkan karena tersangka melakukan perlawanan aktif saat hendak diamankan.

Dalam kondisi tersebut, aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur demi melindungi keselamatan petugas yang bertugas di lapangan.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolda Lampung.

Setelah berhasil mengamankan tersangka Hamli, aparat kepolisian kemudian melanjutkan pengejaran terhadap tersangka utama yakni Bahroni alias Bah alias Roni.

Bahroni diketahui merupakan pelaku utama sekaligus eksekutor penembakan terhadap Bripka (Anumerta) Arya Supena saat kejadian berlangsung.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran sebagai lokasi persembunyian tersangka.

Pada Jumat, 15 Mei 2026, aparat kepolisian akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Bahroni alias Roni.

Namun proses penangkapan kembali berlangsung dramatis karena tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver yang membahayakan keselamatan petugas.

Tersangka bahkan mencoba melawan aparat dengan menggunakan senjata api rakitan yang dibawanya saat hendak diamankan.

Situasi tersebut membuat aparat kepolisian harus bertindak cepat dan mengambil tindakan tegas serta terukur guna mencegah ancaman yang lebih besar terhadap petugas maupun masyarakat sekitar.

Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka Bahroni alias Roni kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan aparat di lapangan sudah sesuai prosedur dan dilakukan demi melindungi keselamatan anggota kepolisian.

“Dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver yang membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Helfi Assegaf.

Keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap kedua tersangka mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak pelaku kriminalitas yang membahayakan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maupun peristiwa penembakan terhadap anggota Polri.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain helm milik korban, kunci letter T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, serta sandal milik tersangka yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, petugas juga mengamankan senjata api jenis HS 9 mm milik korban, amunisi, senjata api rakitan milik tersangka, senjata tajam, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta telepon genggam.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 13 file rekaman CCTV yang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan pengungkapan kasus.

Rekaman CCTV tersebut membantu aparat kepolisian dalam mengidentifikasi pergerakan pelaku dan merekonstruksi peristiwa yang terjadi sebelum hingga sesudah kejadian.

Kapolda Lampung mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai satuan kepolisian dalam melakukan penyelidikan secara intensif.

Menurutnya, aparat kepolisian bergerak cepat sejak menerima informasi terkait kejadian penembakan terhadap anggota Polri tersebut.

Serangkaian penyelidikan dilakukan mulai dari pengumpulan keterangan saksi, analisis CCTV, hingga pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri.

Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang membahayakan keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup.

Polda Lampung memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Polri.

Almarhum dikenal sebagai sosok anggota kepolisian yang berdedikasi tinggi dan memiliki loyalitas besar dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.

Pengorbanan Bripka Arya Supena saat berupaya menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor menjadi bukti nyata keberanian anggota Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

Kapolda Lampung menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian almarhum.

Menurutnya, Bripka Arya Supena merupakan salah satu putra terbaik Polri yang gugur dalam menjalankan tugas negara.

Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa tugas kepolisian memiliki risiko tinggi, terutama ketika berhadapan langsung dengan pelaku kriminal bersenjata yang tidak segan melakukan kekerasan.

Sejumlah masyarakat turut menyampaikan rasa belasungkawa atas gugurnya Bripka Arya Supena dan memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Masyarakat juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat.

Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi perhatian di wilayah Lampung.

Kepolisian juga terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif di wilayah-wilayah rawan kriminalitas guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan mereka.

Polisi mengingatkan masyarakat agar menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci.

Kapolda Lampung juga mengajak masyarakat untuk aktif bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Helfi Assegaf.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas.

Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga terus memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui patroli rutin, pengawasan wilayah rawan, dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

Polda Lampung menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun aparat penegak hukum akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Pengorbanan Bripka (Anumerta) Arya Supena akan selalu dikenang sebagai bentuk pengabdian tulus seorang anggota Polri dalam menjaga keamanan bangsa dan negara.

Semangat dan dedikasi almarhum diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh anggota kepolisian untuk terus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, keberanian, dan profesionalisme.

Polda Lampung juga memastikan akan terus memberikan perhatian dan dukungan kepada keluarga almarhum sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian Bripka Arya Supena kepada institusi Polri dan masyarakat.

Melalui pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dan situasi keamanan di wilayah Lampung tetap terjaga dengan baik.

Dengan adanya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan berbagai potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (*)

Redaksi Gnotif