Berita

Breaking News

Korban Penganiayaan Soroti Kesaksian Saksi A De Charge di Sidang Mantan Asisten III Lampung Utara

Lampung Utara, (GNOTIF.COM) — Persidangan perkara dugaan penganiayaan berat yang menyeret mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis, 21 Mei 2026 lalu, pihak terdakwa menghadirkan seorang saksi a de charge atau saksi yang meringankan, yakni Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE.

Keterangan yang disampaikan saksi di hadapan majelis hakim tersebut kemudian memicu tanggapan keras dari korban penganiayaan berat bernama Sri Fidinia Tini (46), yang mengaku kecewa dan mempertanyakan isi kesaksian yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang pernah disampaikan sebelumnya.

Kasus ini sendiri merupakan perkara dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang kini telah duduk sebagai terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Dr. Suwardi dihadirkan sebagai saksi a de charge oleh pihak terdakwa untuk memberikan keterangan yang dianggap dapat meringankan posisi terdakwa dalam perkara yang tengah berjalan.

Di hadapan majelis hakim, Dr. Suwardi menyampaikan bahwa dirinya pada saat proses perdamaian masih berstatus sebagai kuasa hukum terdakwa.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum uang perdamaian diberikan kepada korban, dirinya telah menghitung uang tersebut bersama terdakwa dan memastikan jumlahnya lengkap sebesar Rp60 juta.

Namun, menurut korban, keterangan yang disampaikan dalam persidangan tersebut bertolak belakang dengan penjelasan yang sebelumnya pernah disampaikan secara langsung kepada dirinya ketika dilakukan konfrontasi mengenai kekurangan uang perdamaian.

Menanggapi informasi yang berkembang dan viral di tengah masyarakat terkait kesaksian tersebut, korban mengaku sangat menyayangkan adanya dugaan perubahan keterangan di muka persidangan.

Korban bahkan mempertanyakan mengapa seorang pengacara berani memberikan kesaksian yang menurutnya tidak sesuai fakta di bawah sumpah hanya demi membela kepentingan klien.

Dalam wawancara eksklusif bersama pewarta, Sri Fidinia Tini mengungkapkan rasa kecewa dan penyesalannya terhadap sikap saksi yang dinilai telah memberikan keterangan berbeda dari fakta yang sebelumnya pernah dibicarakan.

“Saya sangat menyayangkan mengapa seorang pengacara yang bergelar doktor rela mempertaruhkan nama besarnya hanya sekadar untuk membela kliennya yang nyata-nyata bersalah telah melakukan tindak pidana berat,” ujar Sri Fidinia Tini.

Korban yang akrab disapa Yie tersebut kemudian menjelaskan kronologi terkait uang perdamaian yang menjadi pokok pembahasan dalam persidangan.

Menurut pengakuannya, jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang tertulis dalam kwitansi perdamaian.

Ia mengaku hanya menerima uang sebesar Rp48.200.000,00, sedangkan nominal yang tercantum dalam kwitansi serta disebut dalam kesepakatan perdamaian adalah Rp60 juta.

“Jika memang Pak Suwardi benar telah menghitung uang tersebut, mengapa pada saat kami mendatangi rumahnya pada malam tanggal 16 April 2026 lalu untuk mengonfrontir adanya kekurangan uang itu, beliau tidak komplain atau protes?” ujar korban.

Menurut korban, pada malam itu dirinya bersama pihak lain mendatangi rumah Dr. Suwardi guna meminta penjelasan mengenai selisih uang sebesar Rp11.800.000,00 yang menurutnya belum diterima.

Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku bahwa Dr. Suwardi justru menyatakan dirinya tidak ikut menghitung uang yang dibawa terdakwa.

Korban kemudian mengutip pernyataan yang disebut pernah disampaikan Dr. Suwardi saat itu.

“Saya juga nggak menghitung duit itu, karena sebelum kalian datang Minak F datang bawa uang dalam plastik transparan yang ditaruhnya di atas meja,” kata korban menirukan ucapan yang disebut berasal dari Dr. Suwardi.

Menurut penuturan korban, saat itu Dr. Suwardi juga menjelaskan bahwa dirinya hanya mengganti plastik pembungkus uang tersebut karena merasa penggunaan plastik transparan berisiko menimbulkan salah persepsi.

“Lalu Pak Suwardi mengambil plastik putih bertuliskan Alfamart dan memasukkan uang tersebut ke dalam plastik itu,” ujar korban.

Korban juga menjelaskan bahwa uang tersebut kemudian diletakkan oleh terdakwa di atas kursi dan ditutup menggunakan bantal sebelum akhirnya dipindahkan ke bawah meja saat proses pertemuan berlangsung.

“Maka saya tidak tahu sebenarnya berapa jumlah uang itu,” ungkap korban kembali menirukan pernyataan yang disebut pernah disampaikan Dr. Suwardi.

Karena itu, korban mengaku terkejut ketika mendengar keterangan berbeda yang disampaikan dalam persidangan.

Menurutnya, di hadapan majelis hakim, Dr. Suwardi justru menyatakan bahwa dirinya telah menghitung uang tersebut bersama terdakwa sebelum diserahkan kepada korban.

“Namun di dalam keterangannya di muka persidangan, dia membalikkan cerita bahwa dia telah menghitung uang tersebut bersama-sama dengan Efrizal,” ujar korban.

Korban juga mempertanyakan sikap terdakwa maupun saksi yang menurutnya tidak pernah membantah soal adanya kekurangan uang dalam beberapa kesempatan sebelumnya.

Menurut Sri Fidinia Tini, saat proses mediasi berlangsung di Kejaksaan, baik terdakwa maupun Dr. Suwardi hadir secara langsung di hadapan jaksa, Kasi Intel, serta peserta mediasi lainnya.

Namun dalam forum tersebut, menurut korban, tidak ada keberatan maupun bantahan terkait pernyataan mengenai jumlah uang yang diterima korban.

“Jika memang uang tersebut benar telah dihitung oleh mereka berdua, mengapa pada saat mediasi di kejaksaan mereka tidak komplain dan tidak mau membahas kekurangan uang tersebut? Mereka hanya diam saja,” katanya.

Selain itu, korban juga menyoroti jalannya persidangan sebelumnya ketika dirinya diperiksa sebagai saksi pada 7 Mei 2026 lalu.

Menurutnya, saat itu majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membantah apabila terdapat keterangan korban yang dianggap tidak benar.

Namun, kata korban, terdakwa tidak memberikan bantahan ataupun keberatan terkait jumlah uang yang diterima korban.

“Terdakwa ketika itu tidak membantah atau tidak komplain terhadap jumlah uang yang saya sebutkan, bahwa saya hanya menerima uang Rp48.200.000,00, bukan Rp60 juta sebagaimana jumlah yang saya tanda tangani di kwitansi,” ungkapnya.

Berdasarkan alasan tersebut, korban menilai adanya dugaan kesaksian palsu yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan.

“Dengan alasan yang saya sebutkan ini, sudah merupakan sebuah bukti bahwa Dr. Suwardi telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah di tengah persidangan,” tegasnya.

Pernyataan korban terkait dugaan kesaksian palsu tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan beragam tanggapan publik.

Kasus ini juga semakin menyita perhatian karena melibatkan mantan pejabat daerah serta polemik mengenai uang perdamaian yang disebut tidak sesuai dengan nominal dalam kwitansi.

Dalam wawancara tersebut, pewarta juga menanyakan langkah hukum yang akan ditempuh korban terkait persoalan dugaan keterangan palsu dalam persidangan.

Menanggapi pertanyaan itu, korban menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Saya akan berkoordinasi dengan penasihat hukum saya untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Sri Fidinia Tini.

Korban juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Dr. Suwardi ke Kepolisian Daerah Lampung atas dugaan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.

“Tidak menutup kemungkinan saya akan melaporkan Dr. Suwardi ke Polda Lampung karena telah memberikan kesaksian palsu di tengah persidangan di bawah sumpah,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dr. Suwardi maupun kuasa hukum terdakwa terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan korban.

Pihak pengadilan sendiri masih melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan hukum yang berlaku dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses hukum yang melibatkan mantan pejabat daerah serta munculnya polemik mengenai dugaan ketidaksesuaian keterangan saksi di persidangan.

bahwa setiap keterangan yang diberikan di muka persidangan memiliki konsekuensi hukum karena disampaikan di bawah sumpah.

Dalam sistem peradilan pidana, seorang saksi berkewajiban memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui, dilihat, dan dialami secara langsung.

Apabila terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, maka hal tersebut dapat memiliki implikasi hukum tersendiri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, seluruh dugaan yang berkembang saat ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pembuktian resmi di hadapan aparat penegak hukum maupun pengadilan.

Persidangan perkara dugaan penganiayaan berat tersebut diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa agenda ke depan dengan menghadirkan saksi tambahan serta pemeriksaan alat bukti lainnya.

Masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait jalannya persidangan maupun kemungkinan adanya langkah hukum baru yang akan ditempuh pihak korban.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan kejujuran dalam proses penegakan hukum, terutama bagi pihak-pihak yang memberikan kesaksian di hadapan pengadilan.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemerhati hukum berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta hukum kepada majelis hakim.

Dengan masih berlangsungnya proses persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan perkara yang dinilai menyita perhatian masyarakat Lampung Utara tersebut.

Sidang lanjutan berikutnya diperkirakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi tambahan dan pendalaman alat bukti guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara penganiayaan berat tersebut.

Publik berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional agar dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini. (*)

Redaksi Gnotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif