Bandar Lampung, (GNOTIF.COM) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 terkait dugaan rekayasa pengadaan dan praktik mark-up pada belanja suvenir atau cendera mata di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung.
Temuan tersebut kini menjadi perhatian publik setelah BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran mencapai Rp25,9 juta dalam pengadaan cendera mata berupa plakat, selendang, peci, dan kain tapis Lampung dengan total nilai anggaran mencapai Rp1,69 miliar.
LSM TRINUSA menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Organisasi masyarakat sipil itu menduga terdapat pola rekayasa dalam proses pengadaan yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya sangat prihatin atas hasil audit BPK tersebut. Menurutnya, pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel karena bersumber dari uang rakyat.
“Kami melihat ada pola yang tidak lazim dalam pengadaan ini. Jika benar uang dikembalikan secara tunai oleh penyedia kepada PPTK, lalu pembayaran dilakukan langsung ke toko oleh PPTK, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Ini sudah mengarah pada dugaan rekayasa pengadaan,” ujar Faqih kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Pengadaan Cendera Mata Jadi Sorotan
Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, pengadaan cendera mata tersebut dilakukan melalui sistem e-katalog dengan melibatkan CV RKJ sebagai penyedia.
Adapun barang yang diadakan meliputi plakat, selendang, peci, serta kain tapis Lampung yang biasa digunakan untuk kegiatan resmi pemerintahan maupun penyambutan tamu daerah.
Secara administrasi, proses pengadaan terlihat berjalan sesuai prosedur karena menggunakan mekanisme e-katalog. Namun, audit BPK justru menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya pengembalian dana secara tunai dari pihak penyedia kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial AR.
Dalam hasil audit disebutkan bahwa dana setelah dipotong pajak senilai Rp240,7 juta dikembalikan oleh CV RKJ kepada PPTK secara tunai.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pengadaan yang sebenarnya terjadi di lapangan.
LSM TRINUSA menilai praktik pengembalian uang tunai dalam proses pengadaan pemerintah merupakan hal yang sangat tidak lazim dan berpotensi melanggar aturan.
“Kalau mekanismenya benar, mengapa harus ada uang dikembalikan tunai? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Faqih.
CV RKJ Disebut Hanya Perantara
Dalam audit BPK juga terungkap bahwa pihak CV RKJ mengakui hanya bertindak sebagai perantara administrasi dalam pengadaan tersebut.
Menurut pengakuan penyedia, barang-barang cendera mata tidak disediakan langsung oleh CV RKJ, melainkan dipesan langsung oleh Bagian Umum Setda Kota Bandar Lampung kepada dua toko berbeda.
Artinya, penyedia resmi dalam sistem e-katalog tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya dalam proses pengadaan barang.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa pengadaan, di mana perusahaan penyedia diduga hanya digunakan sebagai formalitas administrasi agar transaksi dapat berjalan melalui sistem.
“CV RKJ tidak menyediakan barang, tidak mengirim barang, bahkan tidak menanggung risiko pengadaan. Tetapi namanya digunakan sebagai penyedia resmi. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” tegas Faqih.
Menurutnya, praktik seperti itu sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan karena membuka ruang penyalahgunaan anggaran publik.
Ia menambahkan bahwa sistem pengadaan pemerintah seharusnya menjamin transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
BPK Temukan Selisih Harga
Selain persoalan mekanisme pengadaan, BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian harga antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan faktur asli pembelian dari toko.
Dalam audit tersebut ditemukan selisih harga yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp25.987.971,00.
BPK menilai selisih tersebut tidak dapat dianggap sebagai keuntungan wajar penyedia karena CV RKJ tidak pernah benar-benar melaksanakan pengadaan barang.
Penyedia tidak melakukan pembelian barang, tidak mendistribusikan barang, dan tidak menanggung risiko pengadaan sebagaimana mestinya.
PPTK yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan mengaku tidak mengetahui adanya selisih harga tersebut dan menganggap selisih itu sebagai keuntungan penyedia.
Namun penjelasan tersebut ditolak oleh BPK karena tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan pengadaan di lapangan.
LSM TRINUSA menilai temuan itu mengarah pada dugaan mark-up harga yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kalau ada selisih harga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka harus ditelusuri ke mana aliran dananya. Ini menyangkut uang rakyat,” ujar Faqih.
Pengawasan Internal Dipertanyakan
LSM TRINUSA juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Faqih menilai Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta PPTK diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi terhadap proses pengadaan.
Menurutnya, penerimaan pengembalian dana secara tunai dari penyedia seharusnya menjadi alarm serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Bagaimana mungkin uang pengadaan bisa dikembalikan secara tunai dan tidak menimbulkan pertanyaan? Ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan yang serius,” katanya.
LSM TRINUSA juga menyoroti fakta bahwa hampir setiap tahun terdapat temuan BPK terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Setda Kota Bandar Lampung.
Namun hingga kini, menurut mereka, belum terlihat adanya efek jera maupun pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola anggaran.
“Kalau hanya selesai di rekomendasi administratif tanpa proses hukum yang jelas, maka praktik seperti ini akan terus berulang,” ujar Faqih.
LSM TRINUSA Kirim Surat Klarifikasi
Sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut, LSM TRINUSA mengaku telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung sekitar satu pekan lalu.
Dalam surat tersebut, LSM TRINUSA meminta penjelasan terkait sejumlah poin penting yang ditemukan dalam audit BPK.
Beberapa poin yang diminta untuk dijelaskan antara lain mengenai aliran dana Rp240 juta yang dikembalikan secara tunai, dugaan mark-up harga, hingga dasar hukum pembayaran utang belanja Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp100 juta menggunakan anggaran Tahun 2025.
Selain itu, mereka juga meminta penjelasan apakah pihak pemerintah daerah telah melaporkan PPTK dan pihak CV RKJ kepada aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, LSM TRINUSA mengaku belum menerima jawaban resmi dari pihak Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.
“Kami sudah menyampaikan surat resmi secara tertulis, tetapi belum ada tanggapan sama sekali. Ini sangat disayangkan,” kata Faqih.
Ia menduga sikap diam tersebut dapat menghambat fungsi pengawasan partisipatif masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Ancam Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Unjuk Rasa
LSM TRINUSA menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya pada penyampaian kritik dan surat klarifikasi.
Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi maupun langkah konkret dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, pihaknya mengaku siap melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut rencananya akan disampaikan ke Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Faqih, langkah hukum diperlukan agar dugaan penyimpangan tersebut dapat diusut secara transparan dan profesional.
“Kami tidak ingin modus seperti ini terus terjadi setiap tahun. Harus ada efek jera agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik,” tegasnya.
Selain menempuh jalur hukum, LSM TRINUSA juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Bandar Lampung untuk mendesak proses hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Sekda, PPK, PPTK, dan pihak CV RKJ harus diperiksa secara pidana jika memang ditemukan unsur pelanggaran hukum,” ujar Faqih.
Publik Menanti Transparansi Pemerintah
Mencuatnya dugaan rekayasa pengadaan dan mark-up cendera mata tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat Bandar Lampung.
Banyak pihak berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin berkembang di tengah masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Menurut mereka, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang sangat rawan terjadi penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.
Karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan internal serta komitmen kuat dari seluruh pejabat pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola yang bersih.
Keterlibatan masyarakat sipil dan lembaga pengawas independen juga dinilai penting dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pengawasan dari masyarakat harus dipandang sebagai bagian dari upaya perbaikan, bukan ancaman,” ujar seorang pengamat pemerintahan di Bandar Lampung.
Masyarakat Berharap Ada Efek Jera
Kasus dugaan mark-up dan rekayasa pengadaan tersebut menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Masyarakat berharap jika memang ditemukan pelanggaran, maka proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.
Warga juga berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kalau ada kesalahan, harus diperbaiki. Kalau ada pelanggaran hukum, harus diproses sesuai aturan,” ujar salah seorang warga Bandar Lampung.
Dengan mencuatnya kasus ini, publik kini menanti langkah lanjutan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan audit BPK dan tudingan yang disampaikan oleh LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung. (*)
Redaksi Gnotif

0 Komentar