Berita

Breaking News

LSM Trinusa Siapkan Aksi Massa di Kantor Gakkum LHK Jabalnusra, Soroti Mandeknya Kasus TPA Burangkeng

KABUPATEN BEKASI, (Gnotif.com) – Dinilai lamban dan terkesan mengulur waktu dalam menyelesaikan perkara dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kinerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK/Gakkum LHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) mulai menuai kritik keras dari kalangan masyarakat sipil.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRIGA Nusantara Indonesia atau Trinusa secara resmi mengumumkan tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra yang beralamat di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 100, Dukuh, Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Aksi massa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam aksinya nanti, massa dari LSM Trinusa disebut akan menyampaikan tuntutan terkait kepastian hukum atas perkara dugaan pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Rencana aksi itu muncul setelah proses hukum terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait (SDS), yang telah berstatus tersangka selama lebih dari satu tahun, belum juga masuk ke tahap persidangan.

LSM Trinusa menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Selain itu, mereka juga menganggap kasus pencemaran lingkungan TPA Burangkeng menyangkut kepentingan masyarakat luas karena berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

“Kasus ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan kepastian hukum,” ujar salah satu pengurus Trinusa dalam keterangannya.

Menurut mereka, lambannya penanganan kasus lingkungan hidup dapat menjadi preseden buruk apabila tidak segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Kasus TPA Burangkeng Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng sebelumnya memang menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai laporan mengenai buruknya pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

TPA Burangkeng yang berada di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diketahui menjadi salah satu lokasi pembuangan sampah terbesar di wilayah Kabupaten Bekasi.

Namun, pengelolaan sampah di lokasi tersebut dinilai tidak berjalan optimal dan memunculkan berbagai persoalan lingkungan yang meresahkan masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah kebocoran air lindi atau leachate yang disebut terjadi secara masif.

Air lindi merupakan cairan hasil pembusukan sampah yang mengandung berbagai zat kimia dan bahan berbahaya.

Jika tidak ditangani dengan baik, air lindi dapat mencemari sungai, tanah, serta sumber air masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan warga sekitar.

Berdasarkan hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLH, ditemukan adanya dugaan pembiaran dan salah kelola sampah di TPA Burangkeng yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Limbah cair tersebut disebut mencemari aliran sungai dan berdampak terhadap lingkungan hidup serta masyarakat sekitar lokasi TPA.

Warga di sekitar TPA Burangkeng sebelumnya juga dikabarkan mengeluhkan bau menyengat, pencemaran air, serta menurunnya kualitas lingkungan hidup akibat kondisi pengelolaan sampah yang dinilai tidak maksimal.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi isu serius karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan aman.

Penetapan Tersangka Kepala DLH Kabupaten Bekasi

Atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan TPA Burangkeng, PPNS Gakkum KLH resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, sebagai tersangka pada Maret 2025.

Penetapan tersangka dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syafri Donny Sirait diketahui sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Mei 2025 menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut dan menyatakan status tersangka sah secara hukum.

Putusan praperadilan itu sebelumnya sempat dianggap sebagai langkah penting dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng.

Banyak pihak berharap setelah gugatan ditolak, proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap pelimpahan berkas dan persidangan.

Akan tetapi, hingga menjelang Juni 2026, perkara tersebut disebut belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 dan belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kondisi inilah yang kemudian memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk LSM Trinusa yang menilai penanganan perkara berjalan terlalu lama.

LSM Trinusa Soroti Mandeknya Proses Hukum

LSM Trinusa menilai mandeknya proses hukum terhadap tersangka Syafri Donny Sirait memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Menurut mereka, penanganan kasus lingkungan hidup seharusnya dilakukan secara cepat dan tegas karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas.

Selain itu, lambannya penanganan perkara juga dinilai dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal isu lingkungan hidup dan kebijakan publik, Trinusa mengaku menerima banyak aspirasi masyarakat terkait belum tuntasnya kasus TPA Burangkeng.

Masyarakat terdampak disebut berharap adanya kepastian hukum dan langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan tersebut.

Menurut Trinusa, persoalan lingkungan hidup bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat.

Karena itu, mereka menilai proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan secara transparan dan profesional.

“Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum lingkungan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar salah satu aktivis Trinusa.

Mereka juga menegaskan bahwa kasus pencemaran lingkungan harus menjadi perhatian serius semua pihak karena dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang.

Aksi Massa Disebut Bentuk Kontrol Sosial

Sekretaris Jenderal LSM TRIGA Nusantara Indonesia, Panji Ilham Haqiqi, mengatakan bahwa aksi unjuk rasa pada 2 Juni 2026 merupakan langkah konkret setelah berbagai upaya birokrasi dinilai tidak membuahkan hasil.

Menurut Panji, pihaknya telah berupaya menyampaikan aspirasi melalui berbagai jalur komunikasi, namun belum mendapatkan perkembangan berarti terkait penanganan perkara tersebut.

Karena itu, Trinusa memutuskan turun langsung ke lapangan untuk meminta penjelasan dari pihak Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra.

“Kami tidak akan membiarkan penegakan hukum lingkungan tumpul dan tebang pilih. Oleh karena itu, pada tanggal 2 Juni 2026 kami bergerak langsung mendatangi Kantor Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo,” ujar Panji Ilham Haqiqi dalam keterangannya, Senin (25/05/2026).

Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bertujuan mempertanyakan secara langsung kepada Kepala Balai terkait alasan mandeknya perkara Syafri Donny Sirait.

“Kami datang untuk mempertanyakan langsung kepada Kepala Balai, ada apa di balik mandeknya kasus Donny Sirait? Mengapa berkasnya ditahan lebih dari setahun?” tegasnya.

Panji menyebut aksi massa tersebut juga merupakan bentuk kontrol sosial dari masyarakat terhadap proses penegakan hukum lingkungan hidup.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut kepentingan publik dan lingkungan hidup.

Ia juga menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul spekulasi negatif terkait proses penanganan perkara.

Desak Transparansi dan Hentikan Dugaan Kongkalikong

Selain menuntut kepastian hukum, LSM Trinusa juga mendesak agar tidak ada ego sektoral maupun dugaan kongkalikong dalam penanganan perkara pencemaran lingkungan TPA Burangkeng.

Mereka meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen tanpa intervensi pihak mana pun.

Menurut Trinusa, penanganan kasus lingkungan hidup harus dilakukan secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Mereka juga meminta adanya transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara agar masyarakat mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami ingin ada kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum lingkungan,” kata Panji.

LSM Trinusa menilai kasus TPA Burangkeng dapat menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan hidup secara adil dan tanpa pandang bulu.

Selain itu, mereka juga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.

Menurut mereka, penyelesaian masalah lingkungan tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga harus dibarengi perbaikan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.

Dampak Lingkungan dan Harapan Masyarakat

Pencemaran lingkungan akibat kebocoran air lindi di TPA Burangkeng disebut berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Warga di sekitar lokasi TPA sebelumnya dikabarkan mengeluhkan pencemaran air, bau tidak sedap, hingga meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak kesehatan.

Jika tidak ditangani dengan baik, pencemaran akibat air lindi dapat mempengaruhi kualitas air tanah dan merusak ekosistem lingkungan sekitar.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Warga juga berharap sistem pengelolaan sampah di TPA Burangkeng dapat diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Kasus TPA Burangkeng menjadi pengingat penting bahwa persoalan lingkungan hidup harus ditangani secara serius dan berkelanjutan.

Perlindungan lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Melalui aksi massa yang akan digelar pada 2 Juni 2026 mendatang, LSM Trinusa berharap ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan kasus pencemaran lingkungan TPA Burangkeng secara transparan dan berkeadilan.

(Tim/Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif